AMA’RIS GERAK CEPAT DAMPINGI KORBAN DUGAAN PENGANIAYAAN, KELUARGA KORBAN BERIKAN APRESIASI

AMBON, MALUKUINTERPRIZE — Dugaan tindak pidana penganiayaan terjadi di kawasan Jalan Baru, RT 004/RW 004, Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, pada Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 16.30 WIT. Dalam peristiwa tersebut, seorang warga bernama Ahmad Pasya diduga menjadi korban pemukulan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial Rehan, yang berdasarkan informasi awal disebut merupakan anak dari pemilik warung ikan bakar.

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi tepat di depan rumah yang diduga ditempati oleh Rehan. Dugaan pemukulan tersebut kemudian mendorong korban untuk memilih menempuh jalur hukum dan melaporkan kejadian yang dialaminya kepada aparat kepolisian. Korban tidak memilih menyelesaikan persoalan dengan tindakan main hakim sendiri, melainkan menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Kantor Pengacara AMA’RIS Attorneys bergerak cepat memberikan pendampingan hukum kepada korban. Tim hukum yang mendampingi korban terdiri dari Amiruddin Suat, S.H., Marsel Maspaitella, S.H., Mira R. Maranressy, S.H., bersama rekan-rekan Advokat AMA’RIS Attorneys.

Pendampingan dilakukan untuk memastikan hak-hak hukum korban tetap terlindungi serta proses pelaporan dapat berjalan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Pendampingan Pada Rabu 12 Agustus 2026 dini hari , korban bersama pendamping hukumnya telah mendatangi SPKT Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease untuk membuat laporan resmi terkait dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut. Dengan adanya laporan tersebut, korban secara resmi meminta kepolisian untuk menindaklanjuti dan mengungkap secara terang rangkaian peristiwa yang terjadi di lokasi kejadian.

Langkah cepat yang dilakukan AMA’RIS Attorneys mendapat apresiasi dari keluarga korban. Pihak keluarga menyampaikan penghargaan atas kesediaan tim hukum memberikan pendampingan kepada Ahmad Pasya sejak persoalan tersebut dilaporkan.

Menurut keluarga korban, pendampingan hukum tersebut memberikan rasa tenang karena korban tidak menghadapi proses hukum seorang diri. Keluarga berharap pendampingan yang diberikan dapat membantu korban memperoleh keadilan serta memastikan perkara tersebut diproses sesuai ketentuan hukum.

“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kantor AMA’RIS Attorneys yang sudah bergerak cepat mendampingi keluarga kami. Kami berharap proses hukum ini berjalan dengan baik dan persoalan ini dapat diselesaikan melalui jalur hukum,” demikian apresiasi keluarga korban.

Keluarga korban juga menyatakan kepercayaan kepada aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta sebenarnya dari peristiwa tersebut. Keluarga berharap seluruh pihak yang mengetahui kejadian dapat memberikan keterangan secara jujur sehingga proses hukum dapat berjalan secara objektif.

Selain itu Tim hukum AMA’RIS Attorneys meminta aparat kepolisian untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan objektif terhadap seluruh pihak yang berkaitan dengan kejadian tersebut. Pemeriksaan terhadap korban, terlapor, saksi-saksi di sekitar lokasi, serta pengumpulan bukti-bukti yang relevan dinilai penting agar perkara dapat diungkap berdasarkan fakta dan alat bukti yang tersedia.

Amiruddin Suat, S.H., Marsel Maspaitella, S.H., Mira R. Maranressy, S.H., dan rekan-rekan AMA’RIS Attorneys menegaskan bahwa pendampingan terhadap korban merupakan bagian dari upaya memastikan setiap warga negara memperoleh akses terhadap keadilan dan perlindungan hukum ketika menghadapi dugaan tindak pidana.

Tim hukum juga menekankan bahwa penyelesaian persoalan harus ditempuh melalui mekanisme hukum, bukan melalui tindakan kekerasan atau main hakim sendiri.

“Kami mengambil langkah cepat karena korban membutuhkan pendampingan dan kepastian dalam menempuh proses hukum. Kami menyerahkan proses penanganan perkara kepada kepolisian, namun kami berharap laporan ini ditindaklanjuti secara profesional, objektif dan transparan. Seluruh fakta harus diperiksa dan alat bukti harus dinilai sesuai ketentuan hukum,” demikian sikap tim hukum AMA’RIS Attorneys.

Dengan telah dibuatnya laporan di SPKT Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, penanganan perkara selanjutnya berada dalam kewenangan aparat kepolisian. Publik kini menunggu langkah kepolisian dalam mengungkap secara terang kronologi dan fakta sebenarnya dari dugaan penganiayaan tersebut.

AMA’RIS Attorneys memastikan akan terus memberikan pendampingan kepada Ahmad Pasya dalam proses hukum yang dijalani, dengan tetap menghormati kewenangan aparat penegak hukum dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Korban telah memilih jalur hukum, keluarga memberikan apresiasi atas pendampingan, AMA’RIS Attorneys bergerak cepat, dan kini publik menunggu profesionalitas aparat kepolisian dalam mengungkap fakta serta memastikan proses hukum berjalan secara adil.tandasny (R2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *