
Piru, Malukuinterprize— Polemik minyak tanah atau Mitan di Kota Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), kembali menjadi perhatian publik. Setelah sebelumnya membantah adanya kelangkaan Mitan di Kota Piru, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) SBB, Abidin Papalia, dalam penjelasannya mengakui adanya persoalan dalam rantai distribusi minyak tanah dan menyebut terdapat dugaan pangkalan yang tidak menjalankan penyaluran sebagaimana mestinya.
Menurut Papalia, persoalan yang terjadi di Kota Piru bukan disebabkan oleh kekurangan stok Mitan. Ia menyatakan, berdasarkan data pemerintah daerah, pasokan minyak tanah untuk wilayah Kota Piru berada dalam jumlah yang mencukupi. Namun demikian, ia menilai persoalan muncul karena mekanisme distribusi di lapangan diduga tidak seluruhnya berjalan sesuai sasaran.
Papalia bahkan menyebut adanya “pangkalan nakal” yang diduga melakukan penjualan Mitan kepada pihak-pihak tertentu maupun pengecer, sehingga minyak tanah yang seharusnya dapat diperoleh masyarakat melalui pangkalan resmi justru berpotensi berpindah ke tangan pihak lain dan dijual kembali.
“Persoalannya bukan karena minyak tanah tidak ada, tetapi ada pangkalan yang bermain. Ada yang membeli dalam jumlah tertentu kemudian dijual kembali dengan harga yang tidak sesuai,” tuturnya
Pernyataan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat. Sebab, jika berdasarkan data pasokan Mitan di Piru disebut mencukupi bahkan melebihi kebutuhan, namun Disperindag sendiri mengakui terdapat persoalan dalam distribusi, maka publik mempertanyakan ke mana sebenarnya pasokan minyak tanah tersebut disalurkan.
Persoalan tersebut dinilai tidak cukup dijawab dengan pernyataan bahwa stok tersedia. Masyarakat membutuhkan penjelasan mengenai seluruh alur distribusi, mulai dari jumlah Mitan yang masuk ke Kota Piru, pembagian kepada agen, penyaluran kepada pangkalan hingga jumlah yang benar-benar diterima masyarakat sebagai konsumen.
Di tengah persoalan itu, sebelumnya juga mencuat dugaan mengenai adanya penguasaan atau monopoli pasokan Mitan oleh pihak tertentu. Dugaan tersebut menyeret nama Mario Tuasuun, yang disebut sebagai anak Sekretaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat.
Sorotan mengenai dugaan tersebut sebelumnya disampaikan oleh Anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat dari Dapil I, Petronela Jetkel Monica Istia, S.Pt. Dalam keterangannya terkait persoalan Mitan, Monica meminta agar sistem distribusi minyak tanah di Kota Piru diperiksa secara serius dan terbuka.
Namun perlu ditegaskan bahwa dugaan monopoli yang menyeret nama Mario Tuasuun tersebut masih merupakan dugaan dan pernyataan narasumber yang belum terbukti sebagai fakta hukum. Pihak yang namanya dikaitkan dalam dugaan tersebut memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun bantahan.
Justru karena adanya perbedaan antara klaim pemerintah mengenai kecukupan stok, keluhan masyarakat di lapangan, pengakuan mengenai adanya pangkalan yang disebut “nakal”, serta munculnya dugaan monopoli, maka desakan agar data pasokan dan distribusi Mitan dibuka secara transparan semakin menguat.
Narasumber NLK menilai, keterbukaan data merupakan cara paling tepat untuk mengakhiri polemik yang terus berkembang.
“Kalau memang tidak ada monopoli, buka saja datanya. Berapa minyak tanah yang masuk ke Piru, siapa yang menerima, berapa kuota setiap pangkalan, termasuk pihak-pihak yang selama ini dikaitkan dalam dugaan tersebut. Kalau semuanya normal, tidak ada alasan untuk menutup data,” tegas NLK.
Menurutnya, masyarakat tidak seharusnya hanya diminta percaya pada pernyataan bahwa stok Mitan aman. Data distribusi, kata NLK, harus dapat menjawab mengapa masih terdapat masyarakat yang mengaku kesulitan memperoleh minyak tanah.
“Rakyat tidak membeli angka di atas kertas. Rakyat membeli minyak tanah. Kalau data mengatakan puluhan ribu liter masuk ke Piru, tetapi masyarakat masih harus mencari dari satu tempat ke tempat lain, maka pemerintah harus menjelaskan persoalan sebenarnya ada di mana,” ujarnya.
NLK juga menilai pengakuan Kadis Disperindag mengenai adanya dugaan pangkalan yang melakukan penyimpangan tidak boleh berhenti sebagai pernyataan.
“Kalau memang ada pangkalan nakal, siapa pangkalannya? Apa bentuk pelanggarannya? Berapa minyak yang disalurkan tidak sesuai aturan? Dan tindakan apa yang sudah dilakukan pemerintah? Semua itu harus dijelaskan,” katanya.
Menurut NLK, persoalan distribusi Mitan merupakan tanggung jawab serius Disperindag sebagai instansi teknis yang membidangi perdagangan dan pengawasan distribusi.
Ia mempertanyakan efektivitas pengawasan apabila persoalan dugaan penyimpangan pangkalan telah diketahui, tetapi masyarakat masih mengeluhkan sulitnya memperoleh Mitan.
“Kalau masalahnya memang pangkalan nakal, maka jangan hanya disebut-sebut di media. Harus diperiksa dan ditindak. Jangan sampai masyarakat yang menjadi korban karena lemahnya pengawasan,” tegasnya.
Polemik tersebut semakin menjadi perhatian setelah muncul informasi mengenai harga Mitan di tingkat masyarakat yang disebut dapat mencapai Rp8.000 per liter.
Bagi masyarakat, persoalan tersebut bukan sekadar perdebatan mengenai istilah “langka” atau “tidak langka”. Ketika minyak tanah sulit ditemukan dan harga di lapangan jauh lebih mahal dari yang diharapkan masyarakat, maka persoalan distribusi harus menjadi perhatian utama pemerintah daerah.
NLK meminta Disperindag membuka seluruh data mengenai jumlah pasokan Mitan yang masuk ke Kota Piru. Selain itu, pemerintah juga diminta menjelaskan pembagian kuota kepada masing-masing agen dan pangkalan.
Menurutnya, keterbukaan data juga perlu dilakukan terhadap pihak-pihak yang selama ini mendapat sorotan publik, termasuk data mengenai pasokan Mitan yang dikaitkan dengan dugaan monopoli oleh anak Sekda SBB.
“Jangan sampai masyarakat hanya mendengar pernyataan bahwa tidak ada monopoli. Kalau memang tidak ada, buka data pembagian pasokan. Berapa liter yang diterima oleh masing-masing pihak dan ke mana disalurkan. Dengan begitu, semuanya bisa diuji,” ujarnya.
NLK menegaskan, pembukaan data tidak berarti menghakimi seseorang atau menyatakan pihak tertentu bersalah.
Sebaliknya, transparansi justru menjadi cara untuk melindungi semua pihak dari tudingan yang tidak benar.
“Kalau data dibuka dan ternyata tidak ada penguasaan pasokan oleh satu pihak, maka dugaan itu bisa dijawab. Tetapi kalau datanya tidak dibuka, masyarakat akan terus bertanya-tanya,” katanya.
Persoalan tersebut juga menjadi ujian bagi Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat dan DPRD SBB. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan distribusi kebutuhan masyarakat berjalan dengan baik, sementara DPRD memiliki fungsi pengawasan untuk memastikan kebijakan pemerintah berjalan sesuai kepentingan masyarakat.
Masyarakat berharap DPRD tidak hanya berhenti pada pernyataan, tetapi benar-benar meminta data dan melakukan pemeriksaan terhadap persoalan Mitan.
Jika Pemerintah Daerah menyatakan stok mencukupi, DPRD dapat meminta rincian jumlah pasokan. Jika Disperindag menyebut terdapat pangkalan yang melakukan penyimpangan, DPRD dapat meminta penjelasan mengenai tindakan yang telah dilakukan.
Begitu pula terhadap dugaan monopoli yang berkembang, pemeriksaan dan keterbukaan data dinilai menjadi jalan terbaik untuk memberikan jawaban kepada publik.
Sebab, polemik Mitan di Piru tidak akan selesai apabila hanya diisi dengan saling bantah antara pemerintah, masyarakat dan pihak-pihak yang memberikan kritik.
Ketika Kadis Disperindag sendiri mengakui adanya persoalan distribusi dan menyebut terdapat “pangkalan nakal”, maka publik kini menunggu langkah nyata pemerintah. (Redaksi)
