Redaksi

REDAKSI MALUKU INTERPRIZE

DASAR HUKUM :

  1. Undang -Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers
  2. SK Menteri Hukum dan HAM RI – Nomor AHU-005319.AH.01.31.Tahun 2025. Tanggal 27 Juni 2025.
  3. NPWP : 62.484.152.4-941.000
  4. Kode KLBI : 63122 / 58130

 

PENASEHAT HUKUM :

1. Prof.DR. SUTAN NASOMAL, S.Pdi. SE, SH.MH.Ph.D

2.Dr. Zevrijn Boy Kanu, S.H., M.H., M.A.

PENASEHAT UMUM : ABD. RACHMAD GAGA

PENGARAH : ANDI ARO

PENANGGUNG JAWAB UMUM : MARSEL MASPAITELLA,SH

PEMIMPIN REDAKSI : MARSEL MASPAITELLA,SH

TIM REDAKSI

  • AMIRUDIN SUAT. SH
  • MIRA R MARANRESSY. SH
  • RAHMAWATY. SH

IT & Web: Andi Asmawati,S.Kom

WARTAWAN SENIOR : NICKO KASTANJA

BIRO SBB : SALMON LUMAMULY. SH

BIRO KOTA AMBON : VINISIA MUSTAKIM

BIRO MALTENG : REMON TOUWELY. SH

BIRO SBT :

BIRO BURU&BURSEL : RIZAL LEHALIMA

BIRO MALRA :

BIRO KEPULAUAN TANIMBAR & MBD :

BIRO ARU :

BIRO JAKARTA & LUAR NEGERI: Prof.DR.Indira Hardiyanti SH LLM

WARTAWAN ANGGOTA :

1. ARDIAN RIFKY (Wil.Surabaya) 

2. HERLIN M MABALA (Wil.Ambon) 

3. GRACE A SOLOFUEY ( Wil. Ambon) 

ALAMAT KANTOR REDAKSI :
Kantor Gedung Putih. Jalan Pala Kota Ambon. Provinsi

Contact Person : 0823-1151-6164

Emailmalukuinterprizes@gmail.com

 

1. Dalam menjalankan tugas karyawan dan wartawan MalukuInterprize.Net dilengkapi dengan identitas jelas (kartu pers atau surat tugas) atau ID Card serta namanya tercantum dalam box redaksi/perusahaan pada website malukuinterprize.net

2. Narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas wartawan atau karyawan PT. Tala Persada Sakti (Malukuinterprize.net) atau mendapatkan perilaku yang merugikan dari yang bersangkutan, dapat menghubungi langsung redaksi melalui Surel (email) :  malukuinterprize@gmail.com

3. Setiap berita yang telah diterbitkan di website malukuinterprize.net merupakan kewenangan redaksi.

4. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi, maupun hak jawab terkait konten yang telah diterbitkan oleh karyawan PT. Tala Persada Sakti (malukuinterprize.net) didasarkan kepada undang-undang pers dan kode etik jurnalistik.

5. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (surel/email) redaksi dengan mencantumkan subjek : HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas termasuk melampirkan foto/capture KTP.

7. Kode etik tambahan lainnya yang bersifat internal dan tentatif diatur secara terpisah dan dikomunikasikan oleh pihak perusahaan dan redaksi kepada segenap SDM.

8. Wartawan dan karyawan PT. Tala Persada Sakti tidak menerima suap atau pemberian dalam bentuk apapun dari Narasumber setiap melakukan kegiatan jurnalistik