DUGAAN BISNIS BBM OPLOSAN MILIK EFENDI LAHIBU, STOK MINYAK TANAH DISEBUT CAPAI BERTON-TON

Tulehu,Malukuinterprize– Dugaan praktik penimbunan dan pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis minyak tanah di Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, menjadi sorotan. Berdasarkan informasi yang disampaikan seorang narasumber kepada media melalui percakapan WhatsApp pada 28 Oktober 2026, terdapat dugaan aktivitas penyimpanan minyak tanah dalam jumlah besar yang disebut-sebut berkaitan dengan praktik pencampuran BBM untuk kepentingan bisnis.

Dalam keterangannya melalui Pesan Whatsapp (WA), narasumber menyebut nama Efendi Lahibu, yang dikenal dengan panggilan Pendi atau Bos Pendi, sebagai pihak yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Menurut narasumber, minyak tanah bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan masyarakat kecil diduga ditimbun dan dicampur dengan bahan tertentu sehingga menghasilkan BBM oplosan yang kemudian diduga diperdagangkan untuk memperoleh keuntungan.

Narasumber tersebut juga menduga aktivitas penyimpanan dan pengolahan BBM itu masih berlangsung. Ia mengklaim bahwa pihak yang disebut dalam laporannya masih menjalankan kegiatan tersebut tanpa adanya tindakan hukum yang diketahuinya. Namun, klaim mengenai aktivitas tersebut maupun dugaan belum adanya penindakan masih memerlukan verifikasi dari aparat penegak hukum dan instansi terkait.

Lebih lanjut, narasumber menyampaikan bahwa jumlah minyak tanah yang diduga disimpan mencapai beberapa ton. Dalam percakapan WhatsApp tersebut, ia menyebut angka sekitar 5 hingga 10 ton. Meski demikian, narasumber belum dapat memastikan jumlah sebenarnya karena belum memperoleh data maupun hasil pemeriksaan langsung terhadap persediaan BBM yang dimaksud.

Informasi lanjutan yang disampaikan narasumber pada malam 28 Oktober 2026 menyebutkan bahwa masih terdapat minyak tanah di dalam gudang yang diduga menjadi lokasi penyimpanan. Narasumber mengaku telah menugaskan sejumlah orang untuk mencari informasi lebih lanjut mengenai aktivitas tersebut. Akan tetapi, hingga kini belum ada dokumentasi atau keterangan independen yang dapat memastikan keberadaan, jumlah, serta peruntukan BBM yang disebutkan.

Menurut narasumber, dugaan aktivitas tersebut perlu segera mendapat perhatian aparat karena minyak tanah bersubsidi merupakan komoditas energi yang diperuntukkan bagi masyarakat kecil. Apabila dugaan penimbunan dan pengoplosan tersebut terbukti, praktik demikian berpotensi merugikan masyarakat serta mengganggu distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya disalurkan sesuai ketentuan pemerintah.

Dari sisi hukum, dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi perlu ditelusuri berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, khususnya ketentuan Pasal 55 mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Aparat juga perlu memeriksa apakah terdapat pelanggaran perizinan, standar mutu BBM, maupun ketentuan lain yang berkaitan dengan dugaan pencampuran atau pengoplosan bahan bakar.

Berdasarkan informasi yang disampaikan narasumber tersebut, Polda Maluku melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus diminta melakukan penelusuran dan penyelidikan terhadap dugaan aktivitas di Desa Tulehu. Pemeriksaan diharapkan mencakup asal-usul minyak tanah, jalur distribusi, dokumen pembelian, legalitas penyimpanan, perizinan usaha, serta kemungkinan adanya praktik pencampuran BBM yang tidak sesuai ketentuan.

Selain kepolisian, BPH Migas dan instansi pemerintah terkait juga diharapkan melakukan pengawasan terhadap distribusi minyak tanah bersubsidi di wilayah Maluku Tengah. Langkah tersebut penting untuk memastikan subsidi energi benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi. (Redaksi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *