
Jakarta,Malukuinterprize– Penetapan mantan Kapolri Jenderal (Purn.) Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto mengguncang institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Peristiwa ini bukan hanya menjadi perhatian dari sisi penegakan hukum, tetapi juga memunculkan pertanyaan besar mengenai dinamika kekuasaan, pengaruh, dan kemungkinan pergeseran kekuatan di lingkungan internal kepolisian.
Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal terhadap sistem elektronik. Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Dalam keterangannya, Kabareskrim menyebut para tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Mereka diduga terlibat dalam aktivitas penyadapan ilegal yang salah satu sasarannya adalah nomor telepon Presiden Prabowo Subianto. Dugaan penyadapan tersebut juga disebut menyasar sejumlah pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, organisasi masyarakat, LSM, hingga kalangan pengusaha.
Berdasarkan penjelasan penyidik, dugaan aktivitas penyadapan berlangsung dalam rentang waktu 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi sebagaimana mestinya. Nomor-nomor tersebut kemudian diduga disadap tanpa memiliki keterkaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Persoalan semakin serius setelah penyidik mengungkap dugaan penghapusan file hasil penyadapan dari komputer sistem LIMS pada Oktober 2026. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan oleh seorang petugas yang mengetahui dugaan tindakan tersebut melalui laporan polisi tertanggal 30 Oktober 2026. Bareskrim selanjutnya melakukan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan ahli serta mengamankan barang bukti elektronik.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan figur yang pernah menduduki jabatan tertinggi di institusi kepolisian. Listyo Sigit Prabowo selama periode 2021–2026 merupakan Kapolri yang memiliki kewenangan strategis dalam memimpin organisasi, menentukan kebijakan, dan mengendalikan arah institusi Polri. Penetapan dirinya sebagai tersangka tentu menghadirkan dimensi baru dalam dinamika kelembagaan kepolisian.
Di tengah perkembangan tersebut, muncul pertanyaan mengenai kemungkinan adanya pergeseran pengaruh antara kelompok pejabat lama dan kepemimpinan baru di tubuh Polri. Apakah perkara ini murni merupakan proses penegakan hukum atas dugaan penyalahgunaan kewenangan, atau justru menjadi momentum perubahan besar dalam konfigurasi kekuasaan internal kepolisian?
Pertanyaan tersebut layak menjadi perhatian publik, terutama karena perkara ini menyentuh figur-figur yang memiliki atau pernah memiliki posisi strategis dalam institusi Polri. Namun, dugaan adanya operasi untuk menyingkirkan kelompok lama tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta tanpa bukti mengenai aktor, perintah, koordinasi, dan motif di balik proses hukum tersebut.
Di sisi lain, Polri menyampaikan bahwa penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen pembenahan internal atau bersih-bersih institusi. Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menegaskan bahwa kepercayaan masyarakat harus dimulai dari kepolisian yang bersih dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Sementara itu, Irwasum Polri menyatakan bahwa dugaan penyadapan tersebut merupakan tindakan oknum dan bukan kebijakan institusi.
Pernyataan tersebut tentu perlu dibuktikan melalui proses penyidikan yang transparan dan tidak diskriminatif. Sebab, apabila penyalahgunaan sistem penyadapan benar terjadi, pertanggungjawaban hukum tidak cukup hanya berhenti pada pihak yang diduga melaksanakan tindakan di lapangan. Penyidik juga harus mengungkap siapa yang memberikan perintah, siapa yang mengetahui, siapa yang mengendalikan akses sistem, serta bagaimana mekanisme pengawasan terhadap penggunaan teknologi penyadapan tersebut.
Persoalan ini juga menyangkut perlindungan hak konstitusional warga negara. Penyadapan merupakan tindakan yang memiliki konsekuensi serius terhadap privasi dan kebebasan komunikasi seseorang. Kewenangan tersebut tidak boleh digunakan secara sewenang-wenang, apalagi untuk kepentingan pribadi, kelompok, maupun persaingan kekuasaan. Setiap penggunaan teknologi penyadapan harus memiliki dasar hukum dan mengikuti prosedur yang telah ditentukan.
Publik juga perlu mengetahui apakah pemeriksaan akan menjangkau seluruh pihak yang memiliki akses terhadap sistem LIMS. Jangan sampai proses penegakan hukum hanya berfokus pada nama-nama tertentu, sementara pihak lain yang memiliki kewenangan atau keterlibatan dalam pengoperasian sistem tidak diperiksa secara proporsional.
Perkembangan kasus ini pada akhirnya menjadi ujian serius bagi reformasi Polri. Penegakan hukum harus berjalan berdasarkan alat bukti, bukan berdasarkan kedudukan, pangkat, kedekatan, maupun kepentingan kelompok tertentu. Jika terdapat pelanggaran, siapa pun yang terlibat harus mempertanggungjawabkannya sesuai hukum yang berlaku. (Redaksi)
