GIBRAN MALUKU: PUTUSAN MA SOAL SUKET TIDAK OTOMATIS MEMBATALKAN HASIL PEMILU, WAPRES SAH SECARA KONSTITUSI

Ambon,Malukuinterprize– Ketua Gibran Maluku, Marsel Maspaitella, S.H., menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menurutnya, putusan tersebut harus dipahami berdasarkan objek perkara dan ruang lingkup kewenangan pengadilan, sehingga tidak serta-merta ditafsirkan sebagai pembatalan hasil Pemilihan Presiden 2024 maupun berakhirnya jabatan Wakil Presiden.

Maspaitella menegaskan bahwa perkara tata usaha negara mengenai keabsahan suatu dokumen administrasi harus dibedakan dari perkara perselisihan hasil pemilihan umum dan mekanisme pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden. Putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 yang diputus pada 30 Oktober 2026 mengabulkan kasasi dalam perkara yang mempersoalkan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019. Objek yang diperiksa dalam perkara tersebut adalah dokumen administrasi yang diterbitkan oleh instansi pemerintah, bukan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang penetapan pasangan calon maupun penetapan hasil Pilpres 2024.

Karena itu, menurut pandangannya, masyarakat perlu membedakan akibat hukum pembatalan dokumen administrasi dengan akibat hukum terhadap hasil pemilu. Putusan yang menyatakan suatu dokumen tidak sah harus dihormati dan dilaksanakan sesuai amar putusan, tetapi akibatnya terhadap keputusan lain tidak boleh diasumsikan secara otomatis tanpa dasar hukum dan proses yang berwenang.

Maspaitella juga menyoroti bahwa Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024 setelah melalui tahapan pemilihan umum. Status jabatan tersebut tidak dapat dinyatakan berakhir hanya melalui penafsiran sepihak atas putusan dalam perkara administrasi. UUD 1945 telah mengatur secara khusus mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden melalui Pasal 7A dan Pasal 7B.

Pasal 7A UUD 1945 mengatur bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Sementara Pasal 7B mengatur proses konstitusional yang harus dilalui, dimulai dari pendapat DPR dalam fungsi pengawasan, pemeriksaan dan putusan Mahkamah Konstitusi, hingga keputusan MPR sesuai persyaratan konstitusi.

Dengan demikian, apabila terdapat pihak yang berpendapat bahwa putusan MA tersebut berdampak terhadap pemenuhan syarat jabatan Wakil Presiden, persoalan itu harus diuji melalui mekanisme hukum yang tepat. Tidak cukup hanya dengan membangun opini bahwa pembatalan satu dokumen administrasi otomatis membatalkan hasil pemilu atau mengakhiri legitimasi jabatan Wakil Presiden.

Gibran Maluku berpandangan bahwa perdebatan hukum harus tetap ditempatkan dalam koridor konstitusi. Kritik terhadap pejabat negara merupakan bagian dari demokrasi, tetapi setiap tuntutan politik juga harus memiliki dasar hukum, bukti, dan mekanisme yang jelas. Jangan sampai perbedaan penafsiran terhadap putusan pengadilan justru menimbulkan kesimpulan yang melampaui amar putusan itu sendiri.

Maspaitella mengajak masyarakat untuk menunggu penjelasan dan membaca salinan lengkap putusan MA agar pertimbangan hukum majelis dapat dipahami secara utuh. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *