
SBB,Malukuintprize— Dugaan persoalan terkait ATM dan hak gaji almarhumah Marthina Hattus, S.Pd., guru SD Negeri 1 Kairatu, kini bergulir ke Inspektorat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Persoalan tersebut mencuat setelah adanya keterangan dari pihak keluarga, klarifikasi ibu Fransina Hattu, serta surat pernyataan tertulis dari Yolanda Souhoka.
Salah satu keterangan datang dari Irene Pelamonia, anak Roike Pelamonia. Irene mengaku tidak mengenal Yolanda Souhoka. Keterangan tersebut menjadi bagian dari persoalan yang kini dipertanyakan, khususnya mengenai bagaimana ATM milik almarhumah berpindah penguasaan dan siapa saja yang mengetahui atau terlibat dalam penggunaannya.
Sebelumnya, muncul tudingan yang mengaitkan ibu Fransina Hattu dengan penguasaan ATM dan gaji almarhumah. Namun, ibu Fransina Hattu telah memberikan hak jawab dan klarifikasi serta membantah tudingan tersebut.
Dalam klarifikasinya, Fransina menyatakan bahwa dirinya tidak pernah memegang, menyimpan ataupun menguasai buku rekening bank, kartu ATM, PIN dan KTP asli milik almarhumah. Fransina juga menyebut bahwa buku rekening, KTP asli dan PIN berada pada anak kandung almarhumah, sedangkan kartu ATM berada dalam penguasaan Yolanda Souhoka.
Keterangan Fransina tersebut kemudian berkaitan dengan adanya Surat Pernyataan Yolanda Souhoka tertanggal 20 September 2026 yang diperlihatkan kepada media.
Dalam surat pernyataan tersebut, Yolanda menyatakan bahwa ATM atas nama Alm. Marthina Hattus, S.Pd. berada dalam penguasaannya setelah diberikan oleh anak almarhumah. Yolanda menyebut ATM tersebut diberikan kepadanya untuk keperluan pengurusan ke PT Taspen, atas permintaannya.
Yolanda juga menyatakan dalam surat tersebut bahwa dirinya telah menarik sejumlah uang dari ATM tersebut. Ia kemudian menyatakan bersedia bertanggung jawab untuk mengganti uang tersebut kepada Royke J. Pelamonia.
Selain itu, Yolanda secara tertulis menyatakan bahwa tuduhan penguasaan ATM almarhumah kepada ibu Fransina Hattu yang beredar di media sosial tidak benar.
Adanya surat pernyataan tersebut membuat persoalan semakin perlu diklarifikasi, terutama mengenai asal ATM tersebut.
Berdasarkan Surat pernyataan Yolanda yang di berikan oleh Ibu Fransina Hattu , ATM diperoleh dari anak almarhumah. Namun, surat tersebut tidak menyebutkan secara spesifik nama anak yang memberikan ATM kepada Yolanda maupun bentuk kewenangan yang diberikan terkait penggunaan ATM tersebut.
Di sisi lain, Irene Pelamonia mengaku tidak mengenal Yolanda Souhoka. Perbedaan keterangan ini menjadi bagian yang perlu didalami untuk memperoleh gambaran utuh mengenai kronologi penguasaan ATM dan penarikan uang dari rekening yang bersangkutan.
Persoalan tersebut kini mendapat perhatian Inspektorat Daerah Kabupaten SBB. Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten SBB, Indra Maruapey, ST, saat dikonfirmasi media ini melalui WhatsApp pada Selasa, 22 September 2026, membenarkan bahwa persoalan tersebut masih dalam proses pemeriksaan khusus.
“Iya bgmn.. Sementara masih berproses di Irban Khusus utk tangani permasalahan adanya dugaan penggelapan Hak ASN (Gaji) oleh pihak-pihak yang sementara masih dalam proses pemeriksaan khusus,” demikian keterangan Indra Maruapey.
Menurut keterangan tersebut, pemeriksaan dilakukan melalui Inspektur Pembantu (Irban) Khusus untuk menangani persoalan yang berkaitan dengan dugaan penggelapan hak ASN berupa gaji.
Pemeriksaan khusus tersebut diharapkan dapat mengurai secara jelas kronologi perpindahan ATM, pihak yang menyerahkan ATM kepada Yolanda, tujuan pemberian ATM, kewenangan untuk melakukan penarikan, jumlah uang yang ditarik, serta pertanggungjawaban atas uang tersebut. (Redaksi)
