
Buru, Malukuintprize— Polemik mengenai kepemimpinan adat di Petuanan Kayeli, Kabupaten Buru, kembali menjadi sorotan. Tokoh Masyarakat Buru Selatan sekaligus mantan anggota DPRD Kabupaten Buru Selatan dua periode, Sami Latubual, S.H., menilai persoalan mengenai siapa yang memiliki kedudukan sebagai Raja Petuanan Kayeli harus dilihat secara utuh berdasarkan hukum adat yang hidup di masyarakat serta ketentuan hukum positif yang berlaku.
Sami menegaskan bahwa keberadaan masyarakat adat dan hukum adat memiliki dasar konstitusional dalam Pasal 18B ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang mengatur pengakuan dan penghormatan negara terhadap kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menurut Sami, prinsip konstitusional tersebut harus menjadi landasan dalam melihat keberadaan Petuanan Kayeli sebagai bagian dari kehidupan masyarakat adat di Kabupaten Buru. Karena itu, persoalan mengenai kepemimpinan Raja tidak semata-mata dapat dilihat sebagai persoalan administratif pemerintahan, tetapi juga harus mempertimbangkan sejarah, struktur, silsilah, mekanisme adat, serta norma adat yang hidup dalam masyarakat Petuanan Kayeli.
“Satu petuanan, satu raja. Kalau proses adat sudah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, maka setiap klaim baru harus dilihat berdasarkan mekanisme adat dan dasar hukumnya,” ujar Sami Latubual.
Menurut Sami, terdapat pula dasar hukum daerah yang secara khusus mengatur keberadaan adat istiadat petuanan, yakni Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perlindungan, Pelestarian, Pemberdayaan dan Pengembangan Adat Istiadat Petuanan. Perda tersebut ditetapkan dan diundangkan pada 1 Juli 2019 serta sampai saat ini tercatat berstatus berlaku. Perda tersebut secara khusus mengatur perlindungan, pelestarian, pemberdayaan dan pengembangan adat istiadat petuanan, termasuk tugas dan wewenang, larangan, sanksi, serta ketentuan lainnya.
Dengan adanya Perda Kabupaten Buru Nomor 1 Tahun 2019 tersebut, Sami menilai narasi bahwa Kabupaten Buru sama sekali belum memiliki dasar hukum daerah mengenai adat istiadat petuanan perlu dilihat kembali. Menurutnya, regulasi tersebut justru menunjukkan bahwa keberadaan adat istiadat petuanan telah memperoleh ruang pengaturan dalam sistem hukum daerah Kabupaten Buru.
Selain Perda, Sami juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam pembagian urusan pemerintahan, UU tersebut memberikan ruang kepada pemerintah daerah kabupaten/kota untuk melakukan pemberdayaan lembaga adat tingkat daerah kabupaten/kota serta pemberdayaan masyarakat hukum adat yang masyarakat pelakunya berada dalam satu daerah kabupaten/kota.
Menurut Sami, dasar tersebut memperlihatkan bahwa pemerintah daerah tidak dapat dipisahkan dari upaya perlindungan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat. Namun, pelaksanaan kewenangan tersebut tetap harus dilakukan sesuai prosedur, kewenangan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sami juga merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat sebagai salah satu kerangka hukum dalam melihat proses pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat oleh pemerintah daerah. Selain itu, Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 mengatur mengenai Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
Dalam konteks Petuanan Kayeli, Sami menilai seluruh dasar hukum tersebut harus dibaca bersama dengan norma adat yang hidup dan berkembang di masyarakat. Dengan demikian, proses pengakuan kepemimpinan adat tidak cukup hanya melihat satu dokumen, tetapi juga harus memperhatikan proses adat, silsilah, mata rumah parentah, musyawarah, serta bukti pengukuhan yang menjadi dasar legitimasi adat.
Sami menyebut proses pengukuhan Abdullah Wael sebagai Raja Petuanan Kayeli telah melalui sejumlah tahapan adat yang menurutnya perlu dihormati. Tahapan tersebut antara lain pertemuan dan musyawarah keluarga Mata Rumah Parentah, proses meminta petunjuk leluhur atau Smake Siah, pelaksanaan ritual adat di sejumlah tempat yang memiliki nilai sejarah bagi masyarakat Kayeli, hingga pembacaan doa selamat oleh Imam Adat dan acara syukuran di Negeri Kayeli.
Proses tersebut, kata Sami, juga dihadiri dan disaksikan oleh unsur Pemerintah Kabupaten Buru, tokoh adat, serta masyarakat adat Petuanan Kayeli. Karena itu, apabila seluruh tahapan tersebut dapat dibuktikan melalui berita acara, dokumentasi, silsilah, dan bukti-bukti adat lainnya, maka kedudukan Abdullah Wael dalam proses kepemimpinan adat Petuanan Kayeli menurutnya harus dihormati dan dinilai berdasarkan proses yang telah ditempuh.
Sami berpandangan bahwa apabila setelah proses tersebut muncul pihak lain yang mengklaim memiliki kedudukan sebagai Raja Petuanan Kayeli, maka klaim tersebut harus diuji terlebih dahulu berdasarkan hukum adat, silsilah, mekanisme pengangkatan, keputusan musyawarah adat, serta hukum positif yang berlaku.
“Jangan sampai masyarakat dibawa kepada situasi di mana satu petuanan memiliki dua kepemimpinan adat. Kalau ada klaim baru, silakan diuji melalui mekanisme adat dan hukum yang tersedia,” tegas Sami.
Ia menilai penyelesaian terhadap perbedaan klaim kepemimpinan adat harus dilakukan melalui mekanisme yang tertib dan dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, perbedaan pandangan mengenai siapa yang memiliki hak sebagai Raja tidak boleh langsung berkembang menjadi konflik terbuka atau perpecahan di tengah masyarakat.
Dalam pandangannya, persoalan surat, dokumen, maupun cap yang mengatasnamakan institusi adat juga harus mendapatkan perhatian. Setiap pihak yang menggunakan atribut, dokumen, atau kewenangan atas nama institusi adat harus dapat menunjukkan dasar kewenangan yang dimilikinya.
Sami menegaskan bahwa apabila terdapat dugaan pembuatan atau penggunaan surat atau cap palsu, persoalan tersebut harus terlebih dahulu dibuktikan melalui proses hukum. Artinya, tidak setiap perbedaan atau perselisihan mengenai dokumen adat secara otomatis merupakan tindak pidana. Namun, apabila aparat penegak hukum menemukan bukti dan unsur pidana yang terpenuhi, maka proses hukum dapat dilakukan berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku.
Menurut Sami, dasar hukum yang ada memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan perlindungan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat, tetapi penerbitan keputusan mengenai pengakuan kepemimpinan adat tetap harus didasarkan pada pemeriksaan administrasi dan fakta adat yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, kepastian hukum tidak hanya memberikan legitimasi administratif, tetapi juga dapat membantu mencegah terjadinya konflik kepemimpinan di tengah masyarakat.
Sami menilai polemik mengenai Raja Petuanan Kayeli pada akhirnya bukan sekadar persoalan mengenai siapa yang duduk sebagai Raja, melainkan menyangkut marwah petuanan, sejarah masyarakat adat, silsilah keturunan, serta keberlangsungan hukum adat yang telah diwariskan dari generasi ke generasi.
Karena itu, ia mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan kepentingan masyarakat adat dan menghormati mekanisme hukum serta adat yang berlaku. Menurutnya, siapa pun yang memiliki klaim mengenai kepemimpinan Petuanan Kayeli harus berani membuka dasar klaimnya untuk diuji secara objektif.
“Yang paling penting adalah menjaga marwah Petuanan Kayeli. Jangan sampai perbedaan pandangan mengenai kepemimpinan justru memecah masyarakat adat,” ujar Sami.
Sami berharap Pemerintah Kabupaten Buru dalam mengambil keputusan mengenai pengakuan Raja Petuanan Kayeli tetap berpegang pada ketentuan peraturan perundang-undangan, Perda Kabupaten Buru Nomor 1 Tahun 2019, serta fakta dan mekanisme adat yang benar-benar dapat dibuktikan. Menurutnya, kepastian hukum terhadap kepemimpinan adat harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hukum adat dan perlindungan terhadap masyarakat adat Petuanan Kayeli.(Redaksi)
