
Piru, Malukuinterprize— Persoalan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga merangkap jabatan sebagai Kepala Desa maupun perangkat desa di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) kembali menuai sorotan. Setelah kurang lebih empat bulan persoalan tersebut mencuat ke publik, Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat dinilai belum menunjukkan langkah tegas untuk menyelesaikan dan menertibkan seluruh ASN yang diduga menjalankan jabatan ganda.
Kondisi ini mendapat kritik keras dari Ketua Umum Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK), Andi Abdul Rahman Onge alias Andi Aro. Menurut Andi Aro, belum tuntasnya persoalan tersebut menunjukkan lemahnya ketegasan Pemerintah Kabupaten SBB dalam menyelesaikan masalah yang terjadi di lingkungan pemerintahannya sendiri.
Ia menilai Bupati SBB sebagai kepala daerah seharusnya mengambil langkah tegas dan tidak membiarkan persoalan rangkap jabatan terus berlarut-larut dengan alasan masih dalam proses identifikasi. Menurutnya, apabila persoalan tersebut telah mencuat sejak Mei 2026 dan hingga memasuki September 2026 belum juga diselesaikan secara menyeluruh, maka publik wajar mempertanyakan keseriusan dan kemampuan Pemerintah Daerah dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
“Kalau persoalan ini sudah berbulan-bulan mencuat tetapi sampai sekarang belum juga selesai, maka wajar apabila publik mempertanyakan kemampuan Bupati dalam menyelesaikan persoalan pemerintahan di daerahnya sendiri,” tegas Andi Aro.
Menurutnya, Bupati tidak seharusnya hanya menyerahkan persoalan tersebut kepada instansi terkait tanpa memastikan adanya langkah konkret dan target waktu penyelesaian. Sebagai kepala daerah, Bupati harus memastikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang memiliki kewenangan dapat bekerja secara terkoordinasi dan menyelesaikan persoalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Bupati harus menunjukkan ketegasan. Jangan sampai persoalan ini hanya terus berputar dari satu instansi ke instansi lain sementara masyarakat menunggu kepastian,” ujarnya.
Andi Aro juga menyoroti kinerja Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten SBB yang hingga kini masih menyatakan bahwa penanganan persoalan ASN rangkap jabatan masih berproses. Menurutnya, pernyataan tersebut harus dibuktikan dengan hasil kerja yang nyata dan bukan sekadar penjelasan yang terus diulang kepada publik.
“Jangan sampai setiap kali dikonfirmasi jawabannya hanya masih berproses. Kalau sudah empat bulan tetapi tidak ada hasil yang jelas dan tidak ada batas waktu penyelesaian, maka masyarakat bisa menilai pernyataan itu hanya pepesan kosong,” kata Andi Aro.
Ia menegaskan, apabila memang terdapat ASN yang merangkap jabatan dan bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, Pemerintah Kabupaten SBB harus segera melakukan penertiban secara transparan dan tanpa perlakuan berbeda. Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh dipandang hanya sebagai persoalan administratif biasa karena rangkap jabatan yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta mengganggu profesionalisme aparatur dan kualitas pelayanan publik.
Dalam konteks hukum, persoalan tersebut berkaitan dengan prinsip penyelenggaraan pemerintahan dan manajemen aparatur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Undang-undang tersebut menekankan pentingnya profesionalisme, integritas, netralitas dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas ASN.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juga mengatur prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik, termasuk kewajiban pejabat pemerintahan untuk menjalankan kewenangannya secara bertanggung jawab serta menghindari penyalahgunaan wewenang dan benturan kepentingan.
Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil mengatur kewajiban dan larangan bagi PNS dalam melaksanakan tugas kedinasan. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari mekanisme pembinaan dan penegakan disiplin terhadap aparatur apabila ditemukan tindakan yang bertentangan dengan kewajiban maupun larangan sebagai PNS.
Dalam kaitannya dengan pemerintahan desa, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 juga mengatur mengenai jabatan dan larangan bagi Kepala Desa maupun perangkat desa. Karena itu, setiap kasus dugaan rangkap jabatan perlu diverifikasi berdasarkan status kepegawaian dan jabatan masing-masing serta ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Andi Aro, Pemerintah Kabupaten SBB seharusnya tidak terus berhenti pada tahap identifikasi, melainkan segera melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap figur-figur yang diduga merangkap jabatan dan mengambil langkah penyelesaian sesuai dengan hasil pemeriksaan.
“Kalau memang ada dugaan pelanggaran, periksa berdasarkan aturan dan selesaikan. Pemerintah tidak boleh terus-menerus memberikan alasan masih berproses tanpa kepastian,” tegasnya.
Andi Aro meminta Pemda SBB membuka secara transparan hasil identifikasi terhadap ASN yang diduga merangkap jabatan, termasuk langkah penertiban serta target waktu penyelesaian. Ia menegaskan tidak boleh ada pembiaran ataupun perlakuan berbeda terhadap pihak-pihak tertentu.
“Kalau memang ada yang harus memilih salah satu jabatan sesuai ketentuan, maka segera ditertibkan. Jangan ada pembiaran dan jangan sampai aturan hanya berlaku kepada orang tertentu,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten SBB, Abdul Manan Tuaritta, saat ditemui di ruang kerjanya di Kota Piru, Selasa (1/9/2026), mengatakan bahwa penegakan terhadap ASN yang merangkap jabatan masih berproses. Menurutnya, figur yang berada dalam posisi rangkap jabatan harus melepaskan salah satu jabatan.
“Jabatannya saja yang dilepas jadi tidak ada masalah sebenarnya. Kalau PPPK baru tidak boleh jadi harus memilih mau jadi Kepala Desa atau Perangkat atau PPPK,” ujar Tuaritta.
Ia juga menjelaskan terdapat seorang Kepala Desa di Kecamatan Taniwel yang memilih mengundurkan diri dari jabatan Kepala Desa dan mempertahankan statusnya sebagai PPPK. Proses pengunduran diri tersebut, kata dia, sementara diproses oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten SBB.
Namun, bagi Andi Aro, penyelesaian terhadap satu figur belum dapat menjawab keseluruhan persoalan ASN rangkap jabatan yang telah menjadi perhatian publik. Ia meminta Bupati SBB segera menunjukkan ketegasan dalam menyelesaikan persoalan tersebut, sementara Kepala BKD diminta membuktikan bahwa proses yang selama ini disampaikan benar-benar menghasilkan langkah konkret.
“Bupati harus membuktikan kepemimpinannya dan Kepala BKD harus membuktikan kinerjanya. Jangan masyarakat hanya diberikan alasan, sementara masalahnya tidak kunjung selesai,” pungkas Andi Aro. (Redaksi)
