
Ambon,Malukuintprize— Dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penahanan Mulyana Wally memasuki babak baru. Oknum penyidik Lantas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease resmi dilaporkan ke Propam Mabes Polri terkait dugaan tindakan terhadap seorang anak di bawah umur dalam proses penyerahan Surat Perintah Penahanan.
Laporan tersebut diperkuat dengan Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor SPSP2/2026100600055, tertanggal 6 Oktober 2026. Dalam dokumen tersebut tercatat pengaduan telah diterima oleh TRIMLAP pada 6 Oktober 2026 pukul 13.40 WIB dan ditujukan kepada Kadiv Propam Polri.
Pada bagian perihal, dokumen penerimaan pengaduan tersebut mencantumkan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Aipda Fahri Solissa, anggota Polri yang bertugas di Polresta Ambon.
Dugaan yang dicantumkan dalam pengaduan berkaitan dengan tindakan memaksa anak di bawah umur untuk menandatangani Surat Perintah Penahanan terhadap ibunya yang tersangkut perkara lalu lintas.
Persoalan tersebut berkaitan dengan proses penahanan Mulyana Wally alias Dian dan penyerahan Surat Perintah Penahanan yang disebut berlangsung di rumah Mulyana Wally di Dusun Kemiri, Desa Hative Besar, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.
Pihak keluarga menyebut seorang anak bernama Ica berada di lokasi ketika proses tersebut berlangsung. Anak tersebut disebut diminta menerima dan menandatangani surat yang berkaitan dengan penahanan ibunya.
Lebih jauh, pihak keluarga menyampaikan dugaan bahwa anak tersebut diarahkan untuk meniru tanda tangan Mulyana Wally. Dugaan tersebut kemudian menjadi bagian penting dalam pengaduan kepada Propam Mabes Polri.
Kuasa hukum Mulyana Wally, Amiruddin Suat, S.H., mengatakan persoalan tersebut harus diperiksa secara objektif karena menyangkut dokumen resmi dalam proses penahanan.
“Yang kami minta adalah pemeriksaan secara objektif. Harus jelas siapa yang menyerahkan surat, siapa yang menerima, siapa yang menandatangani, dan bagaimana proses tanda tangan tersebut dilakukan,” ujar Amiruddin.
Menurut Amiruddin, keterangan anak tersebut serta para saksi yang berada di lokasi harus diperiksa untuk memastikan kronologi sebenarnya. Ia menilai apabila benar seorang anak di bawah umur diarahkan untuk meniru tanda tangan ibunya dalam dokumen penahanan, maka pihak yang memberikan arahan tersebut harus dimintai penjelasan.
“Kalau benar anak di bawah umur diarahkan untuk meniru tanda tangan ibunya dalam dokumen penahanan, maka siapa yang memberikan arahan harus diperiksa. Jangan sampai anak justru menjadi pihak yang dibebani akibat dari tindakan orang dewasa,” tegasnya.
Amiruddin juga menilai persoalan tersebut tidak dapat dipandang sebagai persoalan administrasi biasa karena dokumen yang dipersoalkan merupakan Surat Perintah Penahanan yang berkaitan langsung dengan pembatasan kebebasan seseorang.
Pihak keluarga kemudian mengambil langkah dengan mengadukan persoalan tersebut kepada Propam Mabes Polri. Pengaduan tersebut diharapkan dapat menjadi pintu untuk menguji apakah prosedur yang dilakukan oleh oknum penyidik telah sesuai dengan ketentuan atau justru terdapat dugaan pelanggaran.
Menurut pihak kuasa hukum, bukti-bukti dan keterangan para saksi akan menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan. Termasuk keterangan Ica, keterangan Hasim Suat yang disebut berada di lokasi ketika peristiwa berlangsung, serta saksi lain yang mengetahui kejadian tersebut.
Sementara itu, Media ini telah melakukan konfirmasi kepada Penyidik lantas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease berinisial SFAS, berpangkat Aipda, terkait proses penyerahan Surat Perintah Penahanan tersebut.
Konfirmasi wartawan juga dilakukan mengenai dugaan bahwa anak di bawah umur diminta menerima surat dan diarahkan untuk meniru tanda tangan ibunya Namun, hingga berita ini diterbitkan, Aipda SFAS belum memberikan respons maupun klarifikasi atas konfirmasi yang disampaikan wartawan.
Pihak media tetap memberikan ruang kepada Aipda Fahri Solissa maupun Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi atas dugaan yang telah dilaporkan kepada Propam Mabes Polri.
Dengan diterimanya pengaduan tersebut, pihak keluarga Mulyana Wally berharap Propam Mabes Polri dapat menindaklanjuti laporan secara profesional, objektif dan transparan.
Pemeriksaan diharapkan dapat mengungkap secara terang proses penyerahan Surat Perintah Penahanan, pihak yang menerima dokumen, proses penandatanganan serta dugaan keterlibatan anak di bawah umur dalam proses tersebut. (Redaksi)
