KASUS KEKERASAN PADA ANAK MENINGKAT, POLRES SBB SIAP BENTUK TIM KHUSUS

Piru,Malukuintprize— Kepolisian Resor Seram Bagian Barat (Polres SBB) mengungkap tiga kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di wilayah hukumnya. Menyikapi persoalan tersebut, Polres SBB berencana membentuk tim khusus untuk melakukan sosialisasi perlindungan perempuan dan anak, baik secara langsung kepada masyarakat, melalui pendekatan dari rumah ke rumah (door to door), maupun melalui media sosial.

Pengungkapan tiga perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang berlangsung di ruang pertemuan utama Mapolres SBB, Jalan Trans Seram, Kota Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat, Jumat (9/10/2026). Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres SBB, AKBP Refindo Pradikta Rulando, S.I.K., M.A.P., C.L.M.A., didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres SBB, IPTU Boyke Nanulaitta, S.H.

Tiga perkara yang dipaparkan meliputi dugaan persetubuhan terhadap anak di Desa Humitetu, Kecamatan Inamosol, dugaan persetubuhan di Desa Kamarian, Kecamatan Kairatu, serta dugaan eksploitasi seksual di Kecamatan Huamual. Pengungkapan tersebut menjadi perhatian karena dua perkara yang dipaparkan polisi melibatkan orang yang memiliki hubungan keluarga dekat dengan korban.

Kapolres SBB, AKBP Refindo Pradikta Rulando, mengatakan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan pendataan dan identifikasi terhadap berbagai persoalan yang berkaitan dengan kekerasan seksual serta perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Seram Bagian Barat. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk memperkuat upaya pencegahan sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan terhadap kelompok rentan.

“Kami sementara melakukan pendataan dan identifikasi terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kekerasan seksual dan perlindungan terhadap perempuan dan anak. Memang, kami akan membentuk tim khusus sosialisasi untuk menyampaikan edukasi kepada masyarakat, baik secara langsung, door to door, maupun melalui media sosial,” ungkap Rulando.

Ia menjelaskan, sejak menjabat sebagai Kapolres SBB, dirinya telah merangkum sejumlah peraturan yang berkaitan dengan kekerasan seksual dan perlindungan perempuan serta anak. Peraturan tersebut nantinya akan disosialisasikan agar masyarakat memahami bentuk-bentuk kekerasan seksual, mengetahui langkah yang harus dilakukan ketika menemukan dugaan tindak pidana, serta memahami pentingnya melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak berwenang.

Menurut Kapolres, sosialisasi tidak hanya dilakukan melalui pertemuan formal, tetapi juga perlu menjangkau masyarakat secara langsung. Pendekatan dari rumah ke rumah dan pemanfaatan media sosial diharapkan dapat memperluas jangkauan informasi sehingga masyarakat di berbagai wilayah Kabupaten SBB memperoleh pemahaman mengenai perlindungan perempuan dan anak.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres SBB, IPTU Boyke Nanulaitta, menjelaskan bahwa salah satu perkara yang diungkap terjadi di Desa Humitetu, Kecamatan Inamosol. Dalam perkara tersebut, korban berinisial KSS, yang kini berusia 16 tahun, diduga mengalami persetubuhan sejak berusia sekitar 13 tahun, ketika masih duduk di bangku sekolah dasar. Polisi menyebut tersangka berinisial HM merupakan ayah tiri korban.

Menurut penjelasan yang disampaikan dalam konferensi pers, dugaan perbuatan tersebut terjadi berulang kali. Perkara itu kemudian terungkap setelah korban berhasil melarikan diri dari rumah dan dibawa ke Polres SBB untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. Kasus tersebut kini ditangani melalui proses hukum oleh penyidik kepolisian.

Kasat Reskrim juga memaparkan perkara kedua yang terjadi di Desa Kamarian, Kecamatan Kairatu. Dalam kasus tersebut, korban merupakan seorang perempuan berusia 23 tahun, sedangkan tersangka berinisial KT adalah ayah kandung korban. Berdasarkan keterangan yang disampaikan polisi, dugaan persetubuhan tersebut terjadi sebanyak tujuh kali, dengan peristiwa terakhir disebut berlangsung pada 11 September 2026.

Nanulaitta menjelaskan, korban berusaha melarikan diri dari rumah dan kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sekretaris desa. Informasi tersebut menjadi bagian dari pengungkapan perkara yang selanjutnya ditangani oleh Polres SBB. Perkara tersebut memperlihatkan pentingnya keberadaan lingkungan yang mampu memberikan pertolongan kepada korban ketika mereka berusaha mencari perlindungan.

Selain dua perkara tersebut, Polres SBB juga mengungkap dugaan eksploitasi seksual yang terjadi di Kecamatan Huamual. Dalam pemaparan polisi, perkara ini melibatkan pasangan yang disebut hidup bersama layaknya suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah. Dalam perkembangannya, tersangka diduga menawarkan atau menjual pasangannya kepada laki-laki lain dengan imbalan uang.

Penanganan perkara eksploitasi seksual tersebut memerlukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan perbuatan yang terjadi dan penerapan ketentuan pidana yang sesuai. Polisi juga perlu memastikan bahwa proses pemeriksaan tetap memperhatikan keselamatan, privasi, serta hak-hak korban.

Terkait kemungkinan penambahan pasal terhadap perkara-perkara yang sedang ditangani, Kasat Reskrim IPTU Boyke Nanulaitta menyampaikan bahwa penyidik masih berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum. Koordinasi tersebut dilakukan untuk membahas berkas perkara dan menindaklanjuti petunjuk jaksa apabila terdapat hal-hal yang perlu dilengkapi atau disesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penyidik, lanjutnya, akan terus melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum berkaitan dengan berkas perkara yang dikirimkan. Langkah tersebut merupakan bagian dari proses penanganan perkara agar unsur pidana yang disangkakan dapat ditelaah sesuai ketentuan hukum dan proses penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya.

Rencana pembentukan tim khusus sosialisasi perlindungan perempuan dan anak di Polres SBB diharapkan menjadi langkah nyata dalam memperkuat pencegahan kekerasan seksual di tengah masyarakat. Edukasi mengenai perlindungan anak dinilai penting agar keluarga, pemerintah desa, lembaga pendidikan, tokoh agama, dan masyarakat dapat memahami peran masing-masing dalam mencegah kekerasan serta membantu korban memperoleh perlindungan.

Di sisi lain, masyarakat diharapkan tidak menganggap dugaan kekerasan seksual sebagai persoalan keluarga semata. Apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana, masyarakat dapat membantu korban mencari pertolongan dan melaporkan peristiwa tersebut melalui jalur yang tepat, tanpa menyebarkan identitas atau informasi pribadi korban.

Jang sampai katong baru bergerak setelah ada korban berikutnya. Perlindungan terhadap perempuan dan anak membutuhkan kepedulian bersama, mulai dari lingkungan keluarga hingga masyarakat luas. Rencana tim khusus yang disampaikan Kapolres SBB diharapkan tidak berhenti pada sosialisasi sesaat, tetapi dapat diwujudkan melalui kegiatan berkelanjutan yang menjangkau desa-desa di Kabupaten Seram Bagian Barat.

Dengan langkah tersebut, masyarakat berharap upaya pencegahan semakin kuat, korban memperoleh perlindungan yang layak, dan penanganan setiap perkara kekerasan seksual dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *