
Jakarta,Malukuintprize— Perkumpulan Advokat Indonesia Bersatu (PERADI BERSATU) menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara perselisihan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 telah memberikan kepastian mengenai perkara yang diajukan, namun sejumlah persoalan hukum yang berkaitan dengan isu pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinilai masih perlu ditempatkan secara tepat sesuai jalur hukum masing-masing.
Pandangan tersebut disampaikan Ketua Umum Peradi Bersatu, Adv. Zevrijn Boy Kanu, dalam analisis pascaputusan MK terkait persoalan ijazah atau dokumen pendidikan Gibran.
Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan Denny Indrayana dan para pemohon lainnya tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing dalam perkara tersebut. Namun, dalam pertimbangan putusan, MK juga menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan SLTA Gibran.
MK juga menyatakan bahwa persoalan mengenai pemenuhan syarat pendidikan secara substantif merupakan ranah lembaga yang berwenang untuk menilai keabsahan dan terpenuhinya persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden.
Atas dasar itu, Peradi Bersatu memetakan tujuh ruang hukum pascaputusan MK yang dinilai perlu diwaspadai dan diperhatikan. Peradi Bersatu menegaskan bahwa pemetaan tersebut bukan merupakan ancaman, melainkan upaya melihat kemungkinan jalur hukum secara objektif dan konstitusional.
Ruang hukum pertama adalah gugatan perdata. Menurut Peradi Bersatu, gugatan perdata dapat ditempuh apabila terdapat objek sengketa, perbuatan melawan hukum, hubungan hukum, serta kerugian konkret. Namun, jalur tersebut tidak dapat digunakan sekadar untuk mengulang perkara perselisihan hasil pemilu yang telah diputus MK. Dasar perkara harus berbeda dan berada dalam yurisdiksi peradilan umum.
Ruang kedua adalah proses pidana apabila ditemukan bukti yang cukup. Apabila dalam perkembangan lebih lanjut ditemukan bukti mengenai dugaan pemalsuan dokumen, penggunaan dokumen palsu, keterangan palsu atau tindak pidana lainnya, persoalan tersebut dapat diproses melalui mekanisme hukum pidana.
Peradi Bersatu menekankan bahwa tidak ditemukannya ijazah dalam suatu persidangan tidak serta-merta membuktikan telah terjadi tindak pidana. Dugaan pidana tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan, penyidikan dan pembuktian yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Ruang ketiga berkaitan dengan persoalan administratif atau Tata Usaha Negara (TUN). Peradi Bersatu menilai aspek ini perlu didalami, khususnya terkait dasar penerbitan, kewenangan, prosedur, serta keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan. Dokumen yang menjadi dasar penerbitan juga dapat diperiksa untuk memastikan apakah pejabat yang menerbitkannya memiliki kewenangan dan apakah prosedur verifikasi telah dipenuhi.
Ruang keempat adalah pemakzulan atau impeachment, yang ditegaskan bukan merupakan proses otomatis. Mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden memiliki dasar konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945. Proses tersebut melibatkan DPR, MK dan MPR serta membutuhkan dasar hukum dan pembuktian yang sesuai. Karena itu, persoalan mengenai dugaan cacat syarat pencalonan tetap harus terlebih dahulu dikaji apakah memenuhi alasan konstitusional untuk pemberhentian.
Ruang kelima adalah pengawasan DPR. Menurut Peradi Bersatu, DPR memiliki fungsi pengawasan yang dapat digunakan untuk meminta penjelasan kepada lembaga-lembaga terkait mengenai proses verifikasi dan administrasi persyaratan pencalonan. Pendalaman tersebut dapat menjadi bagian dari mekanisme pengawasan sesuai kewenangan DPR.
Ruang keenam adalah pemeriksaan etik terhadap penyelenggara pemilu apabila terdapat dugaan pelanggaran etik atau prosedural. Namun, proses etik harus tetap memperhatikan kewenangan, objek dan ketentuan hukum yang berlaku. Dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu tidak secara otomatis membatalkan status seseorang yang telah terpilih, tetapi dapat menjadi bagian dari upaya menjaga integritas penyelenggaraan pemilu.
Sedangkan ruang ketujuh adalah verifikasi dan klarifikasi administratif. Peradi Bersatu menilai pemeriksaan kembali terhadap dasar dan keabsahan dokumen pendidikan atau penyetaraan dapat dilakukan oleh lembaga yang memiliki kewenangan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan transparansi, akuntabilitas serta kepercayaan publik terhadap proses administrasi negara.
Ketua Umum Peradi Bersatu Adv. Zevrijn Boy Kanu menegaskan bahwa putusan MK harus dihormati. Namun, menurutnya, fakta hukum tetap harus ditempatkan secara terang dan setiap persoalan harus diuji melalui mekanisme hukum yang sesuai dengan objek dan kewenangannya.
“Putusan MK kita hormati. Fakta hukum tetap harus terang, dan setiap persoalan harus diuji melalui jalur hukum yang tepat,” demikian sikap Peradi Bersatu sebagaimana disampaikan dalam analisis pascaputusan tersebut.
Dengan demikian, Peradi Bersatu memandang putusan MK sebagai bagian dari penyelesaian perkara dalam kewenangan MK, sementara kemungkinan persoalan lain—apabila memang terdapat dasar hukum dan bukti yang cukup—harus ditempuh melalui institusi dan mekanisme hukum yang tepat, bukan dengan mencampuradukkan kewenangan masing-masing lembaga. (Redaksi)
