INSPEKTORAT SBB DISOROT, RANGKAP JABATAN ASN-PERANGKAT DESA TAK KUNJUNG TUNTAS

SBB,Malukuintprize— Persoalan rangkap jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai perangkat desa di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) kembali menjadi sorotan. Kali ini, Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Maluku mempertanyakan kinerja Inspektorat Daerah SBB dalam menangani persoalan yang disebut telah menjadi catatan DPRD sejak 2025.

Ketua KAKI Maluku, Amiruddin Suat, S.H., mengatakan Inspektorat sebagai lembaga pengawasan internal pemerintah daerah seharusnya dapat memberikan kejelasan mengenai hasil pengawasan terhadap dugaan rangkap jabatan tersebut.

Menurut Amiruddin, sampai saat ini persoalan tersebut masih dihadapkan pada belum adanya data pasti mengenai jumlah ASN yang merangkap sebagai perangkat desa. Kondisi tersebut, menurutnya, perlu segera diselesaikan melalui pendataan dan pemeriksaan.

“Ini sudah menjadi persoalan yang dibicarakan sejak 2025. Kalau sampai sekarang jumlah ASN yang rangkap jabatan saja belum jelas, lalu apa yang sudah dilakukan dalam fungsi pengawasan? Inspektorat harus menjelaskan kepada publik,” ujar Amiruddin.

Ia menilai Inspektorat tidak cukup hanya menunggu data dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) SBB. Menurut Amiruddin, koordinasi antarinstansi harus dilakukan untuk memperoleh data yang dapat diverifikasi.

“Jangan Inspektorat hanya mengatakan belum menerima data. Inspektorat adalah aparat pengawasan internal pemerintah. Kalau membutuhkan data, lakukan koordinasi dan minta secara resmi. Jangan sampai persoalan ini terus berhenti karena alasan data,” tegasnya.

Amiruddin bahkan menyebut fungsi pengawasan Inspektorat perlu dipertanyakan apabila persoalan rangkap jabatan yang telah menjadi perhatian DPRD tersebut tidak segera ditindaklanjuti.

“Kalau fungsi pengawasan hanya menunggu, sementara persoalan terus berlarut-larut, masyarakat tentu akan mempertanyakan kinerja Inspektorat. Jangan sampai lembaga pengawasan justru terlihat tidak berdaya menghadapi persoalan yang ada di lingkungan pemerintah daerah,” katanya.

Ia menegaskan, KAKI Maluku tidak meminta Inspektorat membuat kesimpulan sebelum melakukan pemeriksaan. Sebaliknya, pihaknya meminta pemeriksaan dilakukan berdasarkan dokumen dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Periksa dulu. Jangan ada kesimpulan sebelum ada pemeriksaan. Kalau tidak ada pelanggaran, sampaikan hasilnya kepada publik. Tetapi kalau ditemukan persoalan, harus ada tindak lanjut sesuai ketentuan,” ujar Amiruddin.

Sorotan tersebut sejalan dengan permintaan Anggota DPRD SBB, Samsul Heluth, yang sebelumnya meminta Inspektorat melakukan audit investigasi terhadap persoalan rangkap jabatan ASN sebagai perangkat desa.

Heluth mengatakan masalah tersebut telah menjadi catatan Komisi I DPRD SBB sejak 2025. Namun, DPRD hingga kini disebut belum mengetahui secara pasti jumlah ASN yang diduga merangkap sebagai perangkat desa.

“Ini sudah menjadi catatan sejak 2025. Sampai sekarang kita belum mengetahui secara pasti berapa jumlah ASN yang rangkap jabatan sebagai perangkat desa,” kata Heluth.

Heluth juga meminta Inspektorat melakukan audit investigasi karena persoalan tersebut berkaitan dengan anggaran.

“Karena ini berkaitan dengan anggaran, saya meminta Inspektorat melakukan audit investigasi. Harus diketahui secara jelas bagaimana penggunaan anggarannya dan apakah ada pembayaran yang tidak sesuai,” tegasnya.

Amiruddin mengatakan permintaan audit investigasi tersebut harus menjadi perhatian Inspektorat. Menurutnya, pemeriksaan dapat mencakup proses pengangkatan perangkat desa yang berstatus ASN, dasar hukum pengangkatan, status kepegawaian, hingga pembayaran hak keuangan yang diterima.

“Kalau ada orang yang tercatat sebagai ASN sekaligus perangkat desa, semuanya harus diperiksa berdasarkan dokumen. Siapa yang mengangkat, apa dasar hukumnya, sejak kapan, dan bagaimana pembayaran hak keuangannya. Semua harus terang,” jelas Amiruddin.

Sebelumnya, Kepala Inspektorat Daerah SBB, Indra Maruapey, ST, mengakui bahwa pihaknya belum memperoleh data pasti mengenai jumlah ASN yang diduga merangkap sebagai perangkat desa. Data tersebut disebut masih dibutuhkan dari DPMD SBB.

Pernyataan tersebut kemudian menjadi perhatian KAKI Maluku. Amiruddin meminta persoalan data tidak dijadikan alasan untuk menunda pemeriksaan.

“Kalau memang data belum ada, segera minta dan lakukan verifikasi. Pemerintah daerah memiliki perangkat untuk mendapatkan data tersebut. Jangan sampai masyarakat terus menunggu sementara persoalan sudah berlangsung cukup lama,” katanya.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten SBB sebelumnya menyampaikan bahwa apabila terdapat ASN yang merangkap sebagai perangkat desa, maka yang bersangkutan harus memilih salah satu posisi.

Bupati SBB, Ir. Asri Arman, MT, pada 30 September 2026 juga menyampaikan bahwa dirinya telah menandatangani surat untuk melakukan eksekusi terhadap ASN yang rangkap jabatan.

Namun, Amiruddin mengatakan pernyataan mengenai penertiban tersebut perlu diikuti dengan kejelasan mengenai jumlah ASN yang terdampak dan proses pemeriksaannya.

“Kalau surat sudah ditandatangani, publik juga perlu mengetahui bagaimana pelaksanaannya. Berapa orang yang ditertibkan, bagaimana statusnya, dan apakah ada hasil pemeriksaan terhadap aspek keuangannya. Jangan berhenti pada surat atau pernyataan saja,” tegasnya.

Amiruddin meminta Inspektorat SBB menunjukkan hasil kerja pengawasan melalui pemeriksaan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia juga meminta hasil pemeriksaan disampaikan kepada pihak terkait dan dibuka kepada publik sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan.

“Kami meminta keterbukaan. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana pemerintah menyelesaikan persoalan yang menyangkut aparatur dan anggaran. Inspektorat harus menjawab melalui kerja pemeriksaan, bukan sekadar pernyataan,” pungkas Amiruddin.

KAKI Maluku, kata Amiruddin, akan terus mendorong agar persoalan rangkap jabatan ASN-perangkat desa di SBB mendapatkan kejelasan berdasarkan data, dokumen dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *