MAS WAPRES AKHIRNYA BUKA SUARA SOAL IJAZAH: “TAK MUNGKIN KULIAH JIKA TAK LULUS SMA

Jakarta,Malukuintprize— Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka akhirnya buka suara terkait polemik dokumen pendidikan yang kembali menjadi perhatian publik setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan dirinya saat mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden pada Pilpres 2024.

Mas Gibran menegaskan bahwa dirinya tidak mungkin dapat melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi apabila tidak menyelesaikan pendidikan sebelumnya.

“Kalau saya tidak lulus SMA, saya tidak mungkin bisa kuliah. Saya menyelesaikan pendidikan sampai mendapatkan gelar sarjana di Singapura,” ujar Gibran

Pernyataan tersebut disampaikan Gibran setelah MK membacakan putusan pada Selasa, 6 Oktober 2026.

Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat. Namun, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum dan MK tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden melalui perkara tersebut.

MK juga menyatakan persoalan mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilainya.

Marsel Maspaitella Dukung Pernyataan Gibran

Menanggapi pernyataan tersebut, Ketua DPD Aliansi Gibran Maluku, Marsel Maspaitella, S.H., menyatakan mendukung penjelasan Gibran yang menurutnya memberikan perspektif langsung mengenai perjalanan pendidikan Wakil Presiden.

Marsel menilai pernyataan Gibran perlu ditempatkan dalam konteks perjalanan pendidikan seseorang secara keseluruhan dan tidak semata-mata dilihat dari satu dokumen.

“Menurut beta, pernyataan Mas Wapres sangat sederhana dan logis untuk dipahami masyarakat. Beliau menyampaikan bahwa dirinya tidak mungkin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi apabila tidak memenuhi tahapan pendidikan yang menjadi persyaratan untuk masuk perguruan tinggi,” ujar Marsel.

Menurut Marsel, polemik tersebut sebaiknya tidak berkembang menjadi penghakiman terhadap pribadi Gibran. Ia meminta masyarakat tetap menghormati proses hukum dan menyerahkan persoalan yang menjadi kewenangan lembaga negara kepada lembaga yang berwenang.

“Katong  harus menghormati putusan MK secara utuh. Jangan hanya mengambil satu bagian dari putusan kemudian membuat kesimpulan sendiri. MK memang menyampaikan temuan mengenai dokumen pendidikan, tetapi MK juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden dalam perkara tersebut,” kata Marsel.

Marsel menambahkan, pernyataan Gibran bahwa dirinya tidak mungkin kuliah jika tidak lulus SMA merupakan penjelasan langsung dari yang bersangkutan mengenai perjalanan pendidikannya.

“Yang penting sekarang adalah masyarakat membaca persoalan ini secara utuh. Pernyataan Mas Wapres harus didengar, putusan MK juga harus dihormati, dan kewenangan lembaga yang berwenang harus diberikan ruang untuk menjalankan tugasnya sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh potongan informasi yang beredar di media sosial.

“Janga sampae perbedaan pandangan mengenai persoalan dokumen pendidikan justru membuat masyarakat terpecah. Kita boleh berbeda pendapat, tetapi proses hukum dan institusi negara harus tetap dihormati,” ujar Marsel.

Sementara itu, putusan MK menjadi perhatian luas karena di satu sisi Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan tamat SMA atau sederajat, tetapi di sisi lain perkara tersebut tidak dapat digunakan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.

Pernyataan Gibran dan putusan MK tersebut kini menjadi bagian dari perdebatan publik mengenai riwayat pendidikan serta mekanisme pemenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *