
Jakarta, Malukuintprize — Ketua Umum GIGIH BERDAULAT NUSANTARA (GIBRAN), Reyhan Restuansyah, menyampaikan sikap menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat pencalonan sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.
Dalam putusannya pada Selasa, 6 Oktober 2026, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum dalam perkara tersebut. MK juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden melalui perkara tersebut.
Menanggapi putusan tersebut, Reyhan Restuansyah mengatakan GIBRAN menghormati proses dan keputusan lembaga peradilan konstitusi.
“Kami menghormati hasil keputusan Mahkamah Konstitusi. Mari kita sama-sama mendukung dan mengawal Prabowo-Gibran hingga akhir masa jabatan serta mendukung program-program Prabowo-Gibran,” ujar Reyhan Restuansyah.
Menurut Reyhan, sikap menghormati putusan lembaga negara merupakan bagian dari penghormatan terhadap proses hukum dan mekanisme ketatanegaraan yang berlaku.
Ia menambahkan, GIBRAN akan terus melakukan pengawalan terhadap jalannya pemerintahan serta mengikuti perkembangan berbagai program pemerintah, dengan tetap berpegang pada ketentuan hukum dan mekanisme demokrasi.
Putusan MK tersebut menjadi penutup rangkaian persidangan perkara yang diajukan sejumlah pemohon terkait syarat pendidikan Gibran dalam pencalonan pada Pemilu 2024. Dalam pertimbangannya, MK menyebut perkara tersebut secara substansial tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim sengketa hasil pemilu karena Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
GIBRAN menegaskan komitmennya untuk terus mengikuti perkembangan pemerintahan dan menyampaikan sikap organisasi berdasarkan proses hukum serta perkembangan ketatanegaraan yang berlaku. (Redaksi)
