Ketua DPW Aliansi Gibran Maluku: Putusan MK Wajib Dihormati

Ambon, Malukuinterprize— Ketua DPW Aliansi Gibran Maluku, Marsel Maspaitella, S.H., menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan Denny Indrayana dkk yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Marsel menegaskan bahwa pada pokoknya putusan Mahkamah Konstitusi wajib dihormati oleh seluruh pihak. Menurutnya, MK merupakan lembaga negara yang memiliki kewenangan konstitusional untuk memeriksa dan memutus perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Pada pokoknya, kami menghormati dan menghargai putusan Mahkamah Konstitusi. Apa pun putusan yang telah dijatuhkan oleh lembaga peradilan, harus kita hormati dalam kerangka negara hukum,” kata Marsel.

Ia mengatakan masyarakat perlu memahami putusan MK secara utuh dan tidak hanya mengambil potongan informasi dari berbagai sumber. Dalam perkara tersebut, MK menyatakan permohonan yang diajukan para pemohon tidak dapat diterima.

“Yang paling penting adalah kita membaca putusan secara lengkap. Amar putusan harus menjadi rujukan utama sehingga masyarakat tidak mendapatkan informasi yang keliru mengenai apa yang sebenarnya diputuskan oleh Mahkamah,” ujarnya.

Marsel menyampaikan, perbedaan pendapat maupun upaya hukum merupakan bagian dari mekanisme negara hukum. Namun, setelah suatu perkara diputus oleh lembaga yang berwenang, putusan tersebut harus dihormati oleh semua pihak.

“Silakan setiap warga negara menggunakan hak konstitusional dan mekanisme hukum yang tersedia. Tetapi ketika Mahkamah sudah menjatuhkan putusan, kita wajib menghormati putusan tersebut,” tegasnya.

Menurut Marsel, putusan MK dalam perkara tersebut tidak menghasilkan putusan yang mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden. Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk tidak memperkeruh suasana dengan informasi yang tidak sesuai dengan isi putusan.

Marsel juga menyampaikan harapan Aliansi Gibran Maluku agar setelah adanya putusan tersebut, Gibran dapat menjalankan tugasnya sebagai Wakil Presiden dan fokus bekerja untuk kepentingan masyarakat.

“Harapan kami dari Aliansi Gibran Maluku, biarlah Wapres kita bekerja untuk rakyat. Jangan lagi diganggu dengan narasi-narasi yang menyesatkan masyarakat. Mari kita berikan ruang kepada Wakil Presiden untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya untuk rakyat dan negara,” kata Marsel.

Ia menambahkan, masyarakat juga diharapkan dapat menyikapi setiap informasi secara bijak dengan melihat sumber dan konteksnya secara utuh. Menurutnya, perbedaan pandangan merupakan hal yang biasa dalam kehidupan demokrasi, tetapi informasi yang disampaikan kepada publik harus tetap mengacu pada fakta dan putusan resmi lembaga yang berwenang.

“Bagi kami, sikap yang paling tepat adalah menghormati putusan MK. Perbedaan pandangan boleh ada, tetapi hukum harus tetap menjadi rujukan. Jangan sampai masyarakat dibuat bingung oleh informasi yang tidak utuh,” ujarnya.

Marsel kembali menegaskan bahwa Aliansi Gibran Maluku menghormati proses hukum yang telah berlangsung di Mahkamah Konstitusi. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga suasana tetap kondusif dan memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk menjalankan tugasnya.

“Biarlah proses hukum menjadi bagian dari mekanisme demokrasi. Setelah putusan dijatuhkan, mari kita kembali pada kepentingan yang lebih besar, yaitu bagaimana pemerintah dapat bekerja dan memberikan manfaat bagi rakyat,” pungkas Marsel.

Dengan putusan tersebut, permohonan Denny Indrayana dkk dinyatakan tidak dapat diterima. Aliansi Gibran Maluku menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi dan berharap tidak ada lagi narasi yang dapat menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat mengenai putusan tersebut.(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *