KARHUTLA DI MALUKU JADI PERHATIAN, MIRA MARANRESSY, S.H.: PENEGAKAN HUKUM HARUS MENYENTUH AKAR MASALAH

Ambon, Malukuinterprize— Persoalan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Maluku tidak cukup ditangani melalui pemadaman api semata. Penelusuran penyebab kebakaran, pengawasan kawasan hutan, evaluasi kewajiban pemegang izin, serta penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melanggar menjadi bagian penting dalam upaya melindungi lingkungan dan masyarakat. Hal tersebut disampaikan praktisi hukum Mira R. Maranressy, S.H., yang menilai bahwa penanganan Karhutla harus dilakukan secara menyeluruh dengan memperhatikan aspek hukum, tanggung jawab kelembagaan, dan efektivitas langkah pencegahan.

Menurut Mira, pertanggungjawaban hukum atas peristiwa Karhutla tidak dapat langsung dibebankan kepada satu pihak tanpa pemeriksaan yang menyeluruh. Penentuan pihak yang bertanggung jawab harus didasarkan pada penyebab kebakaran, status dan penguasaan lahan, kegiatan yang berlangsung di lokasi, serta ada atau tidaknya pelanggaran terhadap kewajiban hukum masing-masing pihak. Karena itu, aparat penegak hukum perlu mengungkap sumber api, kronologi kejadian, kemungkinan unsur kesengajaan atau kelalaian, serta dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan dan masyarakat.

Mira menjelaskan, dalam perspektif hukum lingkungan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah, menyediakan sejumlah ketentuan yang dapat digunakan untuk menangani perkara Karhutla. Pasal 69 ayat (1) huruf h melarang pembukaan lahan dengan cara membakar, sedangkan Pasal 98 dan Pasal 99 mengatur tindak pidana terkait pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup berdasarkan unsur kesengajaan atau kelalaian. Adapun Pasal 108 mengatur sanksi pidana atas pelanggaran larangan pembukaan lahan dengan cara membakar sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menegaskan, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya tindakan pembakaran yang melanggar hukum, pelakunya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai unsur tindak pidana yang terbukti. Demikian pula terhadap korporasi atau perusahaan yang beroperasi di kawasan tertentu, perlu dilakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah perusahaan telah memenuhi kewajiban pencegahan dan pengendalian kebakaran serta ketentuan perlindungan lingkungan hidup.

Meski demikian, keberadaan titik api di dalam wilayah konsesi tidak serta-merta membuktikan bahwa perusahaan merupakan pelaku pembakaran. Penetapan tanggung jawab harus didasarkan pada hasil penyelidikan, bukti yang sah, dan ketentuan hukum yang relevan.

Selain aspek pidana, Mira juga menyoroti penerapan prinsip tanggung jawab mutlak atau strict liability dalam perkara lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Pasal 88 UU PPLH. Menurutnya, ketentuan tersebut dapat menjadi dasar pertanggungjawaban perdata apabila kegiatan yang menimbulkan kerugian memenuhi kriteria yang ditentukan undang-undang. Namun, penerapannya harus memperhatikan karakteristik kegiatan, hubungan dengan kerugian yang ditimbulkan, serta persyaratan hukum yang berlaku. Prinsip tersebut tidak dapat dimaknai bahwa setiap pemilik lahan atau pemegang izin otomatis bertanggung jawab hanya karena kebakaran terjadi di wilayah yang dikuasainya.

Mira turut menekankan pentingnya evaluasi terhadap pelaksanaan kewenangan pemerintah dan instansi terkait dalam upaya pencegahan serta penanggulangan Karhutla. Menurutnya, pemerintah memiliki tanggung jawab sesuai kewenangannya untuk memperkuat pengawasan, meningkatkan kesiapsiagaan, melakukan koordinasi pemadaman, dan mendorong pemulihan lingkungan. Apabila ditemukan dugaan bahwa pejabat atau instansi tertentu tidak melaksanakan kewajiban hukum yang menjadi tanggung jawabnya, persoalan tersebut perlu diperiksa secara objektif melalui mekanisme yang tersedia. Namun, terjadinya kebakaran tidak secara otomatis membuktikan adanya kelalaian pemerintah ataupun tindak pidana oleh pejabat.

Perhatian khusus juga perlu diberikan apabila Karhutla terjadi di kawasan konservasi, termasuk Taman Nasional Manusela. Dalam kondisi tersebut, pemeriksaan harus memperhatikan status kawasan, kewenangan pengelola, penyebab kebakaran, serta langkah pencegahan dan penanggulangan yang telah dilakukan. Jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum, penanganannya harus diteruskan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan jenis pelanggaran dan kewenangan masing-masing.

Mira berpandangan bahwa penanganan Karhutla di Maluku harus dilaksanakan secara terpadu dengan melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, instansi kehutanan, aparat penegak hukum, pengelola kawasan, serta masyarakat. Penguatan patroli di wilayah rawan, deteksi dini titik panas, kesiapan personel dan peralatan pemadaman, serta keterbukaan informasi mengenai perkembangan penanganan kebakaran merupakan langkah penting untuk mengurangi risiko kebakaran berulang. Di samping itu, penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran harus dilakukan secara transparan dan tidak tebang pilih, tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah.

Ia menegaskan bahwa tujuan penegakan hukum dalam perkara Karhutla bukan semata-mata mencari pihak untuk disalahkan, melainkan mengungkap penyebab kebakaran, memastikan pihak yang terbukti melanggar hukum mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan mendorong pemulihan lingkungan yang terdampak. Menurutnya, penanganan yang hanya berfokus pada pemadaman tanpa disertai evaluasi terhadap penyebab dan langkah pencegahan berisiko membuat persoalan serupa terus berulang.

“Penegakan hukum terhadap Karhutla harus berjalan berdasarkan bukti, dilakukan secara transparan, dan tidak tebang pilih. Setiap pihak harus menjalankan kewajiban sesuai ketentuan hukum, sementara dugaan pelanggaran harus diperiksa secara objektif agar perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat benar-benar terjamin,” demikian penekanan analisis hukum Mira R. Maranressy, S.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *