ALIANSI GIBRAN DESAK PENEGAKAN HUKUM YANG ADIL DAN TRANSPARAN DALAM KASUS IBU NINIK

Jakarta,Malukuinterprize— Dewan Pimpinan Pusat Gigih Berdaulat Nusantara (DPP GIBRAN) menyuarakan keprihatinan atas proses penanganan perkara yang menimpa seorang warga bernama Ibu Ninik, yang dikabarkan berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan di Café Putri.

Ketua Umum DPP GIBRAN, Reyhan Restuansyah, meminta aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan transparan dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Reyhan, proses penegakan hukum harus didasarkan pada fakta dan alat bukti yang sah, bukan semata-mata pada asumsi atau keterangan sepihak. Ia juga menyoroti informasi mengenai hasil visum dan rekaman kamera pengawas atau CCTV di lokasi kejadian yang, menurut pihaknya, perlu diperiksa secara cermat untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan Ibu Ninik dalam dugaan tindak kekerasan tersebut.

Reyhan menyayangkan apabila terdapat hal-hal dalam proses penanganan perkara yang belum dijelaskan secara terbuka kepada pihak terkait. Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi yang sesuai dengan ketentuan hukum merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

“Saya berharap penegak hukum menangani perkara ini dengan seadil-adilnya, sesuai prosedur, dan transparan. Setiap orang berhak mendapatkan proses hukum yang objektif berdasarkan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Reyhan dalam keterangannya.

Lebih lanjut, Reyhan menekankan pentingnya pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh alat bukti yang relevan, termasuk rekaman CCTV, hasil visum, serta keterangan saksi yang berkaitan dengan peristiwa di Café Putri.

Menurutnya, seluruh bukti tersebut harus dinilai secara objektif untuk memperoleh gambaran utuh mengenai peristiwa yang sebenarnya terjadi. Apabila terdapat bukti yang meringankan Ibu Ninik, bukti tersebut juga harus dipertimbangkan secara proporsional dalam proses hukum.

“Berita Acara Pemeriksaan tidak boleh dipandang sebagai satu-satunya dasar untuk menyimpulkan keterlibatan seseorang. Rekaman CCTV, hasil visum, dan keterangan saksi harus diperiksa serta dinilai berdasarkan relevansi dan kekuatan pembuktiannya. Jika ada bukti yang meringankan, bukti itu juga harus diperhatikan. Inilah pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan,” ujarnya.

Reyhan juga mengingatkan bahwa dalam perkara pidana, penetapan status tersangka maupun proses selanjutnya harus memenuhi persyaratan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, ia meminta agar setiap tahapan penanganan perkara dilakukan secara cermat, profesional, dan tidak mengabaikan hak-hak pihak yang sedang berhadapan dengan hukum.

Atas dasar tersebut, DPP GIBRAN meminta aparat penegak hukum terkait untuk memastikan bahwa seluruh fakta dan alat bukti yang relevan diperiksa secara menyeluruh, serta memberikan penjelasan sesuai mekanisme hukum apabila terdapat keberatan terhadap proses penanganan perkara.

Bagi Aliansi GIBRAN, penegakan hukum tidak hanya menyangkut penindakan terhadap dugaan tindak pidana, tetapi juga kewajiban memastikan bahwa setiap orang memperoleh perlakuan yang adil di hadapan hukum.

“Kami tidak meminta adanya perlakuan istimewa terhadap siapa pun. Yang kami harapkan adalah proses hukum yang adil, transparan, dan berdasarkan fakta. Jangan sampai ada hak warga negara yang terabaikan dalam proses mencari keadilan,” tutup Reyhan.

DPP GIBRAN menegaskan bahwa penyampaian aspirasi ini merupakan bentuk kepedulian terhadap tegaknya supremasi hukum dan perlindungan hak warga negara, sekaligus dorongan agar penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *