
Ambon, Malukuintprize- Kinerja Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) mendapat sorotan. Mira R. Maranressy, S.H., praktisi hukum, mendesak Bupati SBB melakukan evaluasi serius terhadap kinerja Inspektorat sekaligus mempertimbangkan pergantian Kepala Inspektorat SBB, Indra Marupey.
Menurut Mira, Inspektorat memiliki posisi strategis dalam sistem pemerintahan daerah karena menjadi salah satu unsur penting dalam pengawasan internal penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu, independensi, profesionalitas dan kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut harus menjadi perhatian utama.
“Menurut saya, Bupati SBB harus melakukan evaluasi serius terhadap kinerja Kepala Inspektorat. Jika dari evaluasi ditemukan bahwa fungsi pengawasan tidak berjalan secara optimal dan kepercayaan publik sudah terganggu, maka Bupati harus berani mengambil langkah, termasuk mengganti Kepala Inspektorat,” ujar Mira.
Mira mengatakan, penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Khusus terkait pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Tala dan Waisamu kepada Polres SBB merupakan bagian dari proses pengawasan yang patut dihargai.
Namun, menurutnya, penyerahan LHP tersebut tidak berarti persoalan mengenai efektivitas dan kualitas fungsi pengawasan Inspektorat tidak perlu dievaluasi.
“Penyerahan LHP tentu merupakan bagian dari mekanisme yang harus dihormati. Tetapi kita juga harus melihat bagaimana proses pengawasan itu berlangsung. Inspektorat harus dapat mempertanggungjawabkan setiap pemeriksaan berdasarkan data, dokumen dan fakta,” katanya.
Mira menegaskan bahwa fungsi pengawasan pemerintahan harus dijauhkan dari konflik kepentingan, intervensi maupun kepentingan pribadi.
“Tidak boleh ada dugaan bahwa fungsi pengawasan digunakan untuk kepentingan tertentu, apalagi sebagai sarana balas dendam. Saya tidak mengatakan hal itu telah terjadi, tetapi persepsi seperti itu harus dicegah karena sangat berbahaya terhadap kredibilitas lembaga pengawasan,” tegasnya.
Menurut Mira, apabila masyarakat mulai mempertanyakan independensi sebuah lembaga pengawasan, Pemerintah Kabupaten SBB harus merespons dengan evaluasi yang objektif.
“Jangan tunggu kepercayaan publik semakin menurun. Bupati mempunyai kewenangan untuk mengevaluasi kinerja bawahannya. Kalau memang setelah dievaluasi ditemukan persoalan serius, pergantian pimpinan adalah salah satu langkah yang dapat dipertimbangkan,” ujarnya.
Mira juga menyoroti sikap terhadap media yang memberitakan kritik atau sorotan terhadap kinerja pemerintah.
“Kalau ada pemberitaan yang dianggap tidak benar, jawab dengan data dan gunakan mekanisme hak jawab atau hak koreksi. Jangan setiap kritik terhadap kinerja pemerintah kemudian disebut sebagai berita fitnah. Media juga memiliki fungsi kontrol sosial,” katanya.
Ia menambahkan, kritik terhadap Inspektorat maupun pemerintah daerah harus ditempatkan sebagai bagian dari kontrol publik selama disampaikan berdasarkan fakta dan tidak mengandung fitnah.
“Kalau media salah, koreksi dengan data. Kalau pemberitaan benar, pemerintah juga harus berani memberikan penjelasan. Jangan sampai substansi persoalan justru hilang karena perdebatan mengenai pemberitaan,” ujar Mira.
Mira juga meminta agar evaluasi terhadap Inspektorat tidak hanya dikaitkan dengan Desa Tala. Menurutnya, efektivitas pengawasan harus dilihat secara menyeluruh, termasuk bagaimana Inspektorat menangani berbagai laporan masyarakat terkait pemerintahan dan pengelolaan keuangan desa.
“Inspektorat harus menerapkan standar pengawasan yang sama. Jangan ada kesan tebang pilih. Kalau ada laporan yang memenuhi dasar untuk diperiksa, lakukan pemeriksaan secara profesional tanpa melihat siapa yang dilaporkan maupun siapa yang melaporkan,” katanya.
Mira menegaskan bahwa desakan pergantian Kepala Inspektorat adalah hal yang wajar jika memang kinerja hanya berbasis balas dendam dan mengamankan kempentingan tertentu.
“Ini adalah tuntutan evaluasi terhadap kinerja lembaga. Kita tidak boleh mendahului proses hukum. Tetapi dalam konteks manajemen pemerintahan evaluasi adalah wajar, apabila kinerja tidak baik dan terkesan kinerja balas dendam? dan Bupati berhak mengevaluasi kinerja pejabat. Kalau hasil evaluasi menunjukkan perlu dilakukan pergantian, maka Bupati harus berani mengambil keputusan,” jelasnya.
Mira berharap evaluasi terhadap Inspektorat SBB dilakukan secara objektif dan tidak dipengaruhi kepentingan politik maupun kepentingan pribadi.
“Intinya, Inspektorat harus menjadi lembaga yang independen, profesional dan dipercaya masyarakat. Kalau kepercayaan itu terganggu dan hasil evaluasi menunjukkan adanya persoalan dalam kepemimpinan, saya mendesak Bupati SBB untuk mengganti Kepala Inspektorat,” pungkas Mira R. Maranressy, S.H., praktisi hukum. (Redaksi)
