
Ambon, Malukuinterprize— Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai pekerjaan pembangunan pengendali banjir di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) yang dikaitkan dengan penggunaan material galian C ilegal.
BWS Maluku menegaskan, informasi yang menyebut pekerjaan tersebut menggunakan material dari galian C ilegal tidak benar.
Klarifikasi tersebut berkaitan dengan dua paket pekerjaan pembangunan pengendali banjir di Kabupaten SBB. Pertama, Pembangunan Bangunan Pengendali Banjir Sungai Way Kaka dengan output 0,4 kilometer tanggul. Kedua, Pembangunan Pengendali Banjir Kabupaten SBB dengan output satu unit krib dan tanggul sungai.
Kedua pekerjaan tersebut ditujukan untuk melindungi permukiman masyarakat dan fasilitas umum dari ancaman banjir.
Sengketa Lahan Telah Dibahas Bersama
BWS Maluku menjelaskan, pada areal pekerjaan memang terdapat persoalan terkait klaim kepemilikan lahan. Namun, persoalan tersebut telah dibahas melalui rapat bersama Wakil Bupati SBB dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Dalam pertemuan tersebut, para pihak disebut telah mencapai kesepakatan untuk mendukung pelaksanaan pembangunan pengendali banjir.
Selanjutnya, Tim BWS Maluku melakukan koordinasi dengan Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Kejaksaan Tinggi Maluku serta pihak-pihak yang mengklaim kepemilikan lahan berdasarkan Hak Guna Usaha (HGU) dan hak ulayat masyarakat adat.
Berdasarkan hasil pertemuan tersebut, status HGU yang dipersoalkan dinyatakan sudah tidak berlaku berdasarkan data yang disampaikan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Maluku kepada Tim PPS.
Sementara terkait material galian C, BWS Maluku menyebut seluruh kewajiban pembayaran kepada Pemerintah Kabupaten SBB akan diselesaikan setelah pekerjaan selesai sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun bagi desa-desa di sekitar lokasi proyek, terdapat pemberian ngase sesuai kesepakatan yang telah dibuat.
Pekerjaan Diawasi dan Dievaluasi
BWS Maluku juga menjelaskan bahwa pelaksanaan pekerjaan tidak berjalan tanpa pengawasan. Evaluasi teknis dilakukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sejak awal pelaksanaan hingga pekerjaan selesai.
Hasil evaluasi tersebut nantinya dituangkan dalam berita acara sebagai bagian dari proses pengendalian pekerjaan.
Selain itu, kualitas pekerjaan di lapangan turut didampingi oleh konsultan supervisi.
BWS Maluku menegaskan, paket-paket pekerjaan yang berada di bawah Balai Wilayah Sungai Maluku juga mendapatkan pendampingan dari Tim PPS Kejaksaan Tinggi Maluku.
Dengan adanya pengawasan dan pendampingan tersebut, BWS Maluku menyatakan pelaksanaan proyek pengendali banjir di SBB dilakukan melalui proses pengendalian teknis dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
“Berdasarkan penjelasan dan proses yang telah dilakukan tersebut, maka pemberitaan yang menyebut pekerjaan menggunakan galian C ilegal tidak benar,” demikian klarifikasi BWS Maluku.(*)
