
Piru,Malukuinterprize— Kinerja Sekretaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (Sekda SBB) dalam memfasilitasi persoalan lahan yang berkaitan dengan proyek pemerintah mendapat sorotan tajam dari Praktisi Hukum Marsel Maspaitella, S.H.
Sorotan tersebut terutama diarahkan pada proses fasilitasi yang dilakukan Pemda SBB melalui surat resmi tertanggal 8 Juli 2026, yang mengundang sejumlah pihak untuk menghadiri pertemuan terkait penyelesaian persoalan pemalangan proyek di wilayah yang dipersoalkan.
Dalam surat tersebut, Pemda SBB meminta para pihak yang diundang untuk membawa dokumen terkait kepemilikan lahan di lokasi proyek yang dipermasalahkan. Pertemuan kemudian dijadwalkan pada 10 Juli 2026 di Kantor Camat Amalatu.
Menurut Marsel, isi surat tersebut menunjukkan bahwa sejak awal Pemda SBB sudah mengetahui adanya persoalan mengenai hak dan kepemilikan atas lahan yang menjadi objek permasalahan.
“Kalau Pemda sendiri meminta para pihak membawa dokumen kepemilikan lahan, berarti sejak awal Pemda sudah tahu ada persoalan hak atas tanah. Karena itu, fasilitasi harus dilakukan dengan benar dan hati-hati. Jangan asal-asalan, jangan sampai terkesan ‘seng tau karja’,” tegas Marsel.
Menurutnya, ketika pemerintah mengetahui adanya persoalan hak atas tanah, maka proses fasilitasi harus dilakukan secara objektif dengan memberikan ruang yang patut kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan dokumen dan posisi hukumnya.
Marsel mempertanyakan bagaimana proses fasilitasi tersebut kemudian dapat berkembang menjadi persoalan pembayaran sebesar Rp155 juta yang belakangan dipersoalkan sebagai pembayaran yang salah.
“Kalau dari awal pemerintah sudah mengetahui bahwa ada persoalan kepemilikan lahan, maka prosesnya harus benar-benar diperhatikan. Jangan sampai fasilitasi yang dimaksudkan untuk menyelesaikan persoalan justru melahirkan persoalan baru,” ujarnya.
Persoalan tersebut kemudian dibahas dalam pertemuan yang difasilitasi Kejaksaan Tinggi Maluku. Dalam pertemuan itu, menurut pihak kuasa hukum, muncul rekomendasi agar Rp155 juta dikembalikan karena merupakan pembayaran yang salah.
Dalam forum tersebut Rapat Dengan Jaksa Pada kejaksaan Tinggi Maluku, Asisten Pemda SBB Rein Lisapaly juga disebut menyampaikan permintaan maaf berkaitan dengan proses fasilitasi pemerintah daerah.
Bagi Marsel, hal tersebut semakin menunjukkan pentingnya melihat kembali proses awal fasilitasi yang dilakukan Pemda SBB.
“Kalau sampai terjadi pembayaran yang kemudian dinyatakan salah, tentu harus dilihat bagaimana proses fasilitasi itu berjalan. Siapa yang hadir, siapa yang dilibatkan dan bagaimana dasar pembayaran tersebut,” katanya.
Sorotan terhadap Sekda SBB juga dikaitkan dengan surat jawaban Pemda SBB tertanggal 6 Agustus 2026 atas somasi pihak ahli waris. Dalam surat tersebut, Pemda menyatakan bahwa rapat mediasi bukan forum untuk memutuskan atau menetapkan hak kepemilikan tanah, hak ulayat maupun hak keperdataan lainnya.
Pemda juga menyebut hasil rapat sebagai bentuk penyelesaian sementara terhadap persoalan yang terjadi di lapangan.
Menurut Marsel, pernyataan tersebut harus konsisten dengan proses fasilitasi yang dilakukan sebelumnya.
“Kalau Pemda menyatakan bahwa forum mediasi tidak berwenang menetapkan hak atas tanah, maka hasil fasilitasi juga jangan diperlakukan seolah-olah telah menentukan siapa yang berhak atas tanah. Pemerintah harus tetap berada dalam batas kewenangannya,” tegasnya.
Dalam rangkaian persoalan Proyek Talud Penahan Sungai Tala, pihak Ahli Waris Abdullah Latekay juga mempersoalkan penggunaan lahan sebagai camp proyek serta pengambilan material Sirtu sekitar ±1.000 ret.
Marsel mengatakan, persoalan material tersebut juga harus dilihat secara serius, termasuk nilai material yang diambil dan sumber material yang menurut pihak ahli waris diduga berasal dari lokasi tambang atau galian yang tidak memiliki izin yang dipersyaratkan.
“Kalau material tersebut benar berasal dari sumber yang tidak memiliki izin, tentu ada persoalan tersendiri. Tetapi yang paling penting adalah bagaimana proses fasilitasi dan penggunaan lahan itu dilakukan sejak awal,” ujarnya.
Menurut Marsel, seluruh konsekuensi dari persoalan tersebut perlu dihitung secara objektif. Ia menyebut potensi nilai persoalan dapat mendekati Rp1 miliar akibat Pertambangan Ilegal, tetapi angka tersebut belum dapat disebut sebagai kerugian negara sebelum dilakukan pemeriksaan dan perhitungan berdasarkan bukti.
“Yang kami soroti bukan sekadar angka Rp155 juta. Ada penggunaan lahan, ada material sekitar ±1.000 ret dan ada persoalan pembayaran. Kalau seluruhnya dihitung, potensinya bisa mendekati Rp1 miliar. Tetapi apakah itu benar kerugian negara atau tidak, tentu harus dibuktikan berdasarkan dokumen dan perhitungan yang benar,” jelasnya.
Marsel menegaskan kritik tersebut bukan ditujukan untuk menghambat pembangunan Talud Penahan Sungai Tala, melainkan mengingatkan pemerintah daerah SBB khsus Sekda SBB agar menjalankan fungsi fasilitasi secara cermat, bijak dan penuh kehati Harian.
“Sekda SBB harus bekerja dengan lebih hati-hati. Kalau menyangkut tanah masyarakat, jangan hanya berpikir bagaimana proyek bisa jalan. Perhatikan juga hak masyarakat dan prosedur yang harus dipenuhi. Ini negara hukum,” tegas Marsel.
Ia menilai persoalan tersebut harus menjadi pelajaran bagi Pemda SBB agar setiap fasilitasi yang menyangkut tanah masyarakat dilakukan berdasarkan dokumen, kewenangan dan prosedur yang jelas.
“Jangan asal mengundang, jangan asal memfasilitasi. Kalau pemerintah derah sudah tahu ada persoalan kepemilikan lahan, maka semua harus dilakukan secara tertib, profesional dan penuh kehati hatian, Jangan sampai karena proses fasiliasi yang tidak cermat, akhirnya muncul Kerugian Negara akibat salah bayar dan juga persoalan baru.”
Marsel kembali menegaskan, pembangunan tetap harus berjalan, tetapi tidak boleh mengabaikan hak masyarakat.
“Pembangunan boleh jalan, tetapi hukum juga harus jalan. Kerja jang asal-asalan. Ini negara hukum,” pungkas Marsel Maspaitella, S.H.
(Redaksi)
