“JANG RAMPAS HAK KELUARGA BETA!” RP BONGKAR DUGAAN PENGAMBILAN GAJI ALMARHUM MH Rp55,124 JUTA, POLISI DIMINTA TEGAS.

Kairatu, Malukuinterprize— Persoalan dugaan pengambilan uang dari rekening gaji almarhumah MH, guru SD Negeri 1 Kairatu, kembali menjadi sorotan. Suami almarhumah, Rio Pelamonia (RP), mendesak pihak kepolisian mengusut secara menyeluruh dugaan pengambilan dana yang menurut keterangannya mencapai Rp55.124.000. RP menyebut terdapat dugaan keterlibatan FH, yang disebut sebagai Plt. Kepala SD Negeri 2 Kairatu, bersama seseorang berinisial YS. Namun, RP menegaskan bahwa dirinya meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan dan pembuktian agar persoalan tersebut tidak menjadi sekadar tuduhan antara pihak-pihak yang berselisih.

“Beta seng mau tuduh orang sembarang. Beta cuma minta polisi usut. Kalau memang ada yang ambil uang almarhumah, harus jelas siapa yang ambil, kapan diambil, bagaimana caranya, deng atas dasar apa uang itu bisa keluar. Beta pung permintaan sederhana saja, jang rampas hak keluarga beta,” tegas RP.

Menurut RP, persoalan tersebut menjadi semakin serius karena menyangkut dana yang berada dalam rekening gaji almarhumah setelah MH meninggal dunia. Ia mempertanyakan bagaimana dana tersebut dapat ditarik atau dipindahkan dan siapa pihak yang memiliki akses terhadap rekening maupun dokumen milik almarhumah.

“Kalau uang itu memang keluar dari rekening, gampang saja. Polisi bisa periksa mutasi rekening. Lia tanggal berapa uang keluar, jam berapa, lewat ATM ka transfer ka rekening lain. Dari situ bisa diketahui alurnya. Jadi seng perlu baku tuduh, bukti transaksi yang bicara,” ujar RP.

RP juga mengungkapkan bahwa persoalan tersebut memiliki latar belakang konflik rumah tangga yang telah berlangsung cukup lama. Ia mengaku hubungan rumah tangganya dengan MH mengalami keretakan, termasuk setelah dirinya menjalani hukuman pidana pada 2019 akibat perkara kekerasan dalam rumah tangga.

“Tahun 2019 beta masuk LP Piru karena persoalan rumah tangga. Beta jalani hukuman satu tahun enam bulan. Waktu beta keluar dari penjara dan pulang, beta kaget karena rumah tempat tinggal beta su dibongkar. Beta akhirnya tinggal di gubuk ukuran dua kali tiga meter di samping rumah yang su dibongkar itu,” tutur RP.

Karena merasa tidak mampu lagi mencari penghidupan di Kabupaten Seram Bagian Barat, RP kemudian memilih meninggalkan daerah tersebut dan pindah ke Maluku Tengah. Ia mengatakan, beberapa bulan setelah berada di Maluku Tengah, anak laki-lakinya, Mario Pelamonia, masih datang mencarinya.

“Beta seng sanggup cari hidup di SBB waktu itu, jadi beta pilih pindah ke Malteng. Tapi beberapa bulan kemudian Mario datang cari beta. Dia bawa makanan deng uang. Dari situ beta rasa masih ada anak yang ingat beta. Kalau anak perempuan beta su seng mau kenal beta lagi, beta seng bisa paksa. Itu pilihan dia,” ungkapnya.

RP kemudian merantau ke Kota Timika, Kabupaten Mimika, untuk mencari kehidupan yang lebih baik. Selama berada di Timika, ia mengaku memperoleh sejumlah informasi mengenai kondisi istrinya ketika bertugas sebagai guru di SD Kristen Tanahnahu pada sekitar 2021–2022.

“Beta di Timika cuma fokus cari hidup. Tapi beta dengar macam-macam kabar soal almarhumah. Beta kecewa, pasti kecewa. Tapi sekarang almarhumah su meninggal, beta seng mau buka semua urusan rumah tangga. Beta cuma mau urusan hak keluarga deng uang peninggalan itu diselesaikan secara hukum,” katanya.

RP mengatakan dirinya mendapat kabar mengenai meninggalnya MH pada 14 Maret 2025 sekitar pukul 14.30 WIT. Kabar tersebut diterimanya melalui telepon dari salah seorang warga di Kairatu.

“Waktu itu ada orang tua di Kairatu telepon beta dan kasih tahu kalau beta pung maitua su meninggal. Beta langsung kaget. Setelah pemakaman, beta telepon anak tertua dan beta bilang, surat-surat deng dokumen mama pung barang harus disimpan baik-baik,” jelas RP.

Namun, ketika dirinya kembali ke Kabupaten Seram Bagian Barat pada April 2025, RP mengaku tidak menemukan sejumlah dokumen milik almarhumah. Ia kemudian mencari informasi kepada penjaga sekolah SD Negeri 1 Kairatu dan mengaku mendapat informasi bahwa dokumen tersebut telah diambil oleh FH.

“Pas beta pulang bulan April, beta cari dokumen-dokumen almarhumah ternyata seng ada. Beta tanya penjaga sekolah, lalu beta dapat informasi kalau dokumen itu su diambil oleh FH. Beta heran, karena kalau itu dokumen pribadi almarhumah, kenapa bisa ada di tangan orang lain,” kata RP.

RP kemudian berupaya menelusuri dokumen dan persoalan keuangan almarhumah ke salah satu bank di Masohi karena mengetahui MH pernah memiliki fasilitas kredit di bank tersebut. Menurutnya, saat dirinya berusaha mencari kejelasan, persoalan justru berkembang menjadi konflik baru.

“Beta datang ke bank karena beta mau cari tahu soal dokumen dan urusan keuangan almarhumah. Tapi kemudian beta dengar ada postingan di Facebook yang bilang beta penipu dan beta seng punya hak atas uang Taspen almarhumah. Beta simpan semua bukti postingan itu,” ujarnya.

RP menilai persoalan tersebut tidak semestinya diselesaikan melalui tuduhan di media sosial. Ia mengatakan jika memang dirinya dianggap tidak memiliki hak atas harta atau dana peninggalan almarhumah, maka hal tersebut harus dibuktikan berdasarkan hukum.

“Kalau dong bilang beta seng punya hak, tunjukkan dasar hukumnya. Kalau memang beta salah, bawa ke jalur hukum. Tapi jang tulis di Facebook dan kasih malu beta. Beta pung nama baik juga ada hak untuk dilindungi,” tegas RP.

Ia juga mengungkapkan bahwa FH bersama suaminya, HS, menurut pengakuannya pernah berupaya mencari keberadaan dirinya melalui anak laki-lakinya, Mario Pelamonia.

“Menurut yang beta tahu, dong pernah cari Mario di Ambon dan tanya beta pung alamat. Beta juga pernah dibawa ke Polsek Sirimau waktu beta ada di Bank Mandiri Taspen. Beta merasa ada yang seng beres karena persoalan ini seperti terus mengejar beta,” ungkapnya.

RP mengatakan persoalan tersebut pada akhirnya tidak berlanjut setelah adanya upaya perdamaian. Namun, pengalaman tersebut menurutnya semakin membuat dirinya mempertanyakan mengapa persoalan hak atas uang dan dokumen milik almarhumah harus berkembang sedemikian jauh.

“Beta su bilang dari awal, kalau ada masalah mari duduk baik-baik. Kalau beta seng punya hak, jelaskan secara hukum. Kalau beta punya hak, jangan rampas. Beta seng mau ribut, beta cuma mau kejelasan,” katanya.

Terkait dugaan pengambilan dana sebesar Rp55.124.000, RP kembali meminta kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap riwayat rekening almarhumah dan seluruh pihak yang diduga mengetahui transaksi tersebut.

“Beta minta polisi jangan cuma dengar cerita beta. Periksa rekeningnya. Periksa mutasi, periksa siapa yang akses, periksa dokumen, periksa pihak bank, dan periksa semua orang yang berkaitan. Kalau ada yang seng salah, pasti dia aman. Tapi kalau ada yang salah, hukum harus jalan,” ujar RP.

Menurut RP, dirinya siap menyerahkan dokumen maupun bukti yang dimilikinya kepada aparat penegak hukum. Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara terbuka sehingga tidak menimbulkan prasangka di tengah keluarga maupun masyarakat.

“Beta siap kasih bukti yang beta punya. Beta seng takut kalau semua diperiksa. Yang beta minta cuma transparansi. Uang Rp55 juta itu bukan uang kecil. Kalau memang itu hak keluarga, jang sampai hilang begitu saja,” tegasnya.

RP juga menegaskan bahwa dirinya tidak ingin menjadikan persoalan rumah tangga masa lalu sebagai alasan untuk menyerang pihak tertentu. Ia mengatakan saat ini fokus utamanya adalah memastikan seluruh hak dan peninggalan almarhumah MH diproses sesuai ketentuan hukum. “Urusan rumah tangga beta deng almarhumah biar jadi masa lalu. Almarhumah su meninggal, beta juga seng mau buka aib. Tapi kalau soal uang, dokumen, dan hak keluarga, itu harus jelas. Beta pung kalimat cuma satu: jang rampas hak keluarga beta,” pungkas RP. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *