HEBOH! BOS TOKO NESTA DITANGKAP DI SURABAYA, POLRES BURSEL TUAI PUJIAN

Surabaya, Malukuinterprize— Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buru Selatan berhasil menangkap Arief Tjitro Kusuma alias Sinyo alias Arief, yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara dugaan tindak pidana perlindungan konsumen. Penangkapan dilakukan di Apartemen The Peak Residence, Surabaya, Kamis, 10 September 2026 sekitar pukul 12.00 WIT. Informasi mengenai status DPO Arief sebelumnya juga diberitakan sejumlah media berdasarkan dokumen DPO Polres Buru Selatan tertanggal 31 Maret 2026.

Arief yang dikenal dengan sapaan “Bos Toko Nesta” ditangkap oleh personel Satreskrim Polres Buru Selatan yang dipimpin Kasat Reskrim IPTU Kaleb Rumtutuly, S.H., M.H., C.GAP., dengan dukungan Tim Resmob Bareskrim Polri. Penangkapan tersebut menjadi tindak lanjut pencarian terhadap yang bersangkutan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai DPO.

Berdasarkan dokumen DPO, Arief dicari dalam perkara dugaan tindak pidana perlindungan konsumen yang dikaitkan dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan perdagangan pelumas produksi PT Pertamina Lubricants yang disebut tidak sesuai dengan komposisi dan tingkatannya.

Sebelumnya, Arief juga diketahui mengajukan praperadilan terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka. Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Ambon yang dikutip dalam pemberitaan, perkara Nomor 9/Pid.Pra/2026/PN Amb diputus pada 15 April 2026 dengan permohonan pemohon ditolak.

Penangkapan DPO hingga ke Surabaya tersebut mendapat apresiasi dari Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia  Badan Advokasi Nasional Perwakilan Maluku, yang menilai langkah jajaran Polres Buru Selatan menunjukkan keseriusan dalam menjalankan proses penegakan hukum. Lembaga tersebut memberikan pujian terhadap kerja aparat yang melakukan pencarian hingga ke luar wilayah Maluku.

“Kami mengapresiasi langkah tegas Kapolres Buru Selatan bersama jajaran Satreskrim yang berhasil menangkap DPO hingga ke Surabaya. Ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menjalankan tugas dan memastikan proses hukum terhadap perkara yang sedang ditangani tetap berjalan,” ujar LPK RI Perwakilan Maluku.

Menurut LPK RI Perwakilan Maluku, keberhasilan menemukan DPO di Surabaya patut diapresiasi karena aparat tidak berhenti melakukan pencarian ketika yang bersangkutan berada di luar wilayah hukum Buru Selatan. Koordinasi dan kerja keras personel di lapangan dinilai menjadi bagian penting hingga penangkapan tersebut berhasil dilakukan.

“Kami memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran yang terlibat. Keberadaan DPO berhasil ditemukan di Surabaya dan kemudian diamankan untuk menjalani proses hukum. Ini merupakan langkah yang patut dihargai,” lanjutnya.

LPK RI Perwakilan Maluku juga berharap keberhasilan penangkapan tersebut diikuti dengan proses hukum yang profesional, objektif dan transparan. Menurutnya, setelah tersangka berhasil diamankan, penyidik memiliki kesempatan untuk melanjutkan pemeriksaan dan melengkapi proses penyidikan sesuai ketentuan hukum.

“Kami berharap proses selanjutnya berjalan secara profesional dan objektif. Semua alat bukti harus diperiksa sesuai ketentuan, dan seluruh hak hukum tersangka tetap diberikan,” tegasnya.

Apresiasi tersebut, lanjutnya, tidak berarti mengabaikan asas praduga tak bersalah. Status tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan penentuan mengenai terbukti atau tidaknya dugaan tindak pidana tetap harus melalui mekanisme peradilan.

“Kami mendukung langkah tegas kepolisian, tetapi asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati. Penangkapan merupakan bagian dari proses hukum, sedangkan pembuktian bersalah atau tidaknya seseorang merupakan kewenangan pengadilan,” katanya.

Dengan tertangkapnya Arief Tjitro Kusuma alias Sinyo alias Arief, proses hukum dalam perkara dugaan tindak pidana perlindungan konsumen tersebut kini memasuki tahapan lanjutan. Publik menunggu perkembangan penyidikan dan langkah hukum berikutnya yang akan dilakukan aparat penegak hukum. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *