PEMDA MALTENG–SBB DIKRITIK! ORANG TUA MURID: JANGAN KORBANKAN PENDIDIKAN ANAK KARENA URUSAN ADMINISTRASI

Elpaputih, Malukuinterprize— Polemik Data Pokok Pendidikan (Dapodik) SD Negeri 323 Maluku Tengah kembali memicu keresahan orang tua murid. Persoalan yang dikaitkan dengan perpindahan administrasi sekolah dari Kabupaten Maluku Tengah ke Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dinilai telah berimbas langsung terhadap proses pendidikan siswa.

Keluhan tersebut kembali mengemuka dalam pertemuan antara orang tua murid, Kepala SD Negeri 323 Maluku Tengah, dan dewan guru yang berlangsung di Elpaputih, Jumat, 18 September 2026.

Pertemuan tersebut menjadi ruang bagi orang tua murid dan para guru untuk bertukar pikiran mengenai persoalan yang selama ini dihadapi sekolah, khususnya menyangkut status Dapodik yang disebut telah beralih ke Kabupaten SBB.

Orang tua murid mempertanyakan mengapa persoalan administrasi pemerintahan dan pengelolaan pendidikan antara dua kabupaten justru berujung pada terganggunya kegiatan belajar-mengajar.

“Jangan sampai persoalan administrasi pemerintah daerah justru anak-anak yang menjadi korban,” menjadi salah satu inti keresahan yang disampaikan dalam pertemuan tersebut.

Polemik ini sebelumnya telah berkembang menjadi persoalan serius setelah SD Negeri 323 Maluku Tengah dan SMP Negeri 74 Maluku Tengah di Negeri Samasuru dilaporkan dipalang pada 7 September 2026 oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan. Akibatnya, kegiatan belajar-mengajar di sekolah sempat terganggu.

Pihak yang melakukan pemalangan sebelumnya menyatakan keberatan terhadap perpindahan Dapodik dan meminta agar administrasi sekolah dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah.

ORANG TUA MURID PERTANYAKAN KEJELASAN PEMDA

Dalam rapat Jumat (18/9/2026), orang tua murid mempertanyakan sejauh mana komunikasi antara Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

Mereka menilai persoalan yang menyangkut batas wilayah, aset, administrasi sekolah maupun Dapodik seharusnya diselesaikan melalui pembicaraan antarpemerintah daerah dengan melibatkan pihak sekolah dan masyarakat yang terdampak.

Pasalnya, ketidakjelasan tersebut pada akhirnya membuat pihak sekolah, guru, orang tua dan terutama siswa berada dalam situasi yang tidak pasti.

“Kalau memang ada perubahan administrasi, harus ada penjelasan yang jelas. Jangan sampai sekolah dan anak-anak yang harus menanggung akibatnya,” demikian keresahan yang mengemuka dalam pertemuan.

KEPALA SEKOLAH: SURAT PENGALIHAN DAPODIK TIDAK PERNAH DILIHAT

Kepala SD Negeri 323 Maluku Tengah, Herlina Suripaty, turut memberikan penjelasan dalam pertemuan tersebut.

Herlina mempertanyakan dasar administrasi yang menjadi landasan pengalihan Dapodik sekolah. Ia menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui secara jelas surat yang disebut menjadi dasar pengalihan tersebut.

Bahkan, menurut Herlina, surat tersebut belum pernah ia lihat.

“Dapodik sekolah yang dialihkan ke SBB, suratnya saya tidak melihat. Jangankan mau membaca, melihat saja tidak,” ujar Herlina dalam pertemuan tersebut.

Pernyataan tersebut kemudian menjadi perhatian karena menyangkut transparansi administrasi satuan pendidikan. Jika benar terdapat perubahan data atau pengelolaan sekolah, pihak sekolah dan masyarakat mempertanyakan dasar, mekanisme serta pihak yang mengambil keputusan tersebut.

KALAU DAPODIK SUDAH BERALIH, BAGAIMANA DENGAN ANGGARAN?

Herlina juga mempertanyakan persoalan pendanaan sekolah.

Menurutnya, apabila Dapodik sekolah memang telah dialihkan ke Kabupaten SBB, maka perlu dijelaskan pula bagaimana posisi berbagai program dan dukungan anggaran yang berkaitan dengan SD Negeri 323 Maluku Tengah.

“Lagi pula kalau Dapodik sudah kembali ke SBB, kenapa kenyataannya mereka masih mendapatkan dana revitalisasi ratusan juta rupiah di tahun 2026?” kata Herlina.

Pernyataan tersebut merupakan pertanyaan dari pihak sekolah yang perlu dijawab secara terbuka oleh instansi terkait, terutama mengenai sumber anggaran, dasar penyaluran, penerima manfaat serta status satuan pendidikan dalam sistem administrasi pemerintah.

Data resmi Kemendikdasmen yang dapat diakses saat ini masih mencatat SD Negeri 323 Maluku Tengah dengan NPSN 60103603, beralamat di Desa Samasuru/Sahulau, Kecamatan Teluk Elpaputih, Kabupaten Maluku Tengah, dan berstatus sekolah negeri.

Data resmi PIP Kemendikdasmen tahun 2026 juga masih mencantumkan SD Negeri 323 Maluku Tengah dalam daftar satuan pendidikan Kecamatan Teluk Elpaputih.

Sementara itu, dokumen yang beredar terkait usulan revitalisasi pendidikan tahun anggaran 2026 juga mencantumkan SD Negeri 323 Maluku Tengah sebagai salah satu sekolah yang masuk dalam proses revitalisasi. Namun, hal tersebut belum dengan sendirinya membuktikan nominal dana revitalisasi yang diterima sekolah pada 2026, sehingga perlu dikonfirmasi kepada instansi pengelola anggaran.

SISWA JANGAN DIJADIKAN KORBAN

Orang tua murid dalam pertemuan tersebut pada dasarnya meminta agar kepentingan pendidikan ditempatkan di atas persoalan administratif antarpemerintah daerah.

Mereka berharap Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat segera duduk bersama, membuka dasar hukum dan dokumen yang menjadi dasar perubahan administrasi, serta memberikan kepastian kepada sekolah dan masyarakat.

Sebab, ketika pemerintah daerah masih memperdebatkan status administrasi, anak-anak tetap membutuhkan ruang belajar yang aman, guru membutuhkan kepastian untuk mengajar, dan orang tua membutuhkan kepastian mengenai masa depan pendidikan anak-anak mereka.

Persoalan ini juga tidak lagi semata-mata menjadi persoalan Dapodik. Pemalangan sekolah, terganggunya proses belajar, serta munculnya aksi protes menunjukkan bahwa polemik tersebut telah menyentuh langsung kepentingan masyarakat.

Karena itu, orang tua murid mendesak agar Pemda Maluku Tengah, Pemda SBB dan Pemerintah Provinsi Maluku memberikan penjelasan yang transparan kepada publik.

Jangan sampai persoalan administrasi pemerintahan berubah menjadi persoalan pendidikan dan akhirnya siswa yang harus menanggung akibatnya.

Hingga berita ini ditulis, dasar hukum dan dokumen resmi yang menjadi dasar perubahan administrasi/Dapodik sebagaimana dipersoalkan dalam pertemuan tersebut masih menjadi hal yang perlu dijelaskan oleh pemerintah dan instansi pendidikan terkait. Sejumlah pemberitaan sebelumnya juga mencatat bahwa pemerintah daerah terkait belum memberikan penjelasan resmi yang komprehensif mengenai dasar perubahan tersebut. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *