Pemerintah Tak Bisa Lagi Baper, MK Resmi Hapus Pasal Penghinaan dari KUHP
Jakarta, Malukuinterprize— Mahkamah Konstitusi (MK) membuat gebrakan besar yang berpotensi mengubah wajah kebebasan berpendapat di Indonesia. Pasal pidana mengenai penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana …
Pemerintah Tak Bisa Lagi Baper, MK Resmi Hapus Pasal Penghinaan dari KUHP Read More