Jakarta,Malukuintprize– Kasus dugaan korupsi proyek Payment Gateway Kementerian Hukum dan HAM yang menyeret nama mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana kembali menjadi sorotan publik.
Aliansi Gibran mendesak Polri memberikan kejelasan terhadap kelanjutan perkara tersebut, terutama karena Denny Indrayana pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada Maret 2015.
Ketua Umum Aliansi Gibran, Reyhan Restuansyah, meminta aparat penegak hukum kembali menindaklanjuti perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kasus dugaan korupsi yang menjerat Denny sudah hampir 11 tahun dia menjadi tersangka, tetapi belum ada tindakan tegas dari pihak Polri,” ujar Reyhan dalam keterangan tertulis, Rabu (23/9/2026).
Menurut Reyhan, status hukum yang pernah ditetapkan terhadap Denny tidak seharusnya dibiarkan tanpa kejelasan mengenai kelanjutan prosesnya.
“Kami berharap Polri segera memanggil Denny Indrayana yang sudah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Payment Gateway di Kemenkumham,” tegasnya.
DITETAPKAN TERSANGKA SEJAK 2015
Secara historis, Bareskrim Polri menetapkan Denny Indrayana sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait implementasi Payment Gateway Kemenkumham tahun anggaran 2014.
Penetapan tersebut disampaikan pada 24 Maret 2015 setelah penyidik melakukan gelar perkara. Saat itu, Polri menyatakan Denny akan dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Perkara tersebut berkaitan dengan program pembayaran biaya pembuatan paspor secara elektronik ketika Denny menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM.
Dalam proses penyidikan pada 2015, Denny memang beberapa kali memenuhi panggilan Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. ANTARA mencatat bahwa pada 1 Juli 2015 pemeriksaan tersebut merupakan pemeriksaan kelima terhadap Denny dalam status tersangka.
PERKARA LAMA KEMBALI DISOROT
Aliansi Gibran kini mempertanyakan perkembangan perkara tersebut setelah berlangsung bertahun-tahun.
Reyhan meminta aparat penegak hukum menjelaskan secara terbuka bagaimana posisi perkara tersebut dan apakah proses penyidikan masih dilanjutkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami meminta jangan sampai kasus yang sudah pernah menetapkan seseorang sebagai tersangka kemudian tidak jelas ujung proses hukumnya. Kalau memang masih ada proses hukum, silakan dilanjutkan sesuai alat bukti. Kalau ada perkembangan atau keputusan hukum lainnya, masyarakat juga perlu mendapatkan penjelasan,” kata Reyhan.
Menurutnya, desakan tersebut bukan dimaksudkan untuk mendahului proses hukum, melainkan meminta kepastian mengenai status perkara yang pernah ditangani Bareskrim Polri.
Di sisi lain, sejak awal perkara tersebut juga diwarnai perbedaan pandangan.
Denny Indrayana membantah tuduhan korupsi dan menyatakan Payment Gateway merupakan bagian dari inovasi pelayanan publik untuk meningkatkan kualitas pelayanan pembuatan paspor secara elektronik. Pada 2015, Denny juga beberapa kali menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangan kepada penyidik mengenai proses pengadaan serta pelaksanaan program tersebut. penyidik ketika itu menyebut adanya indikasi kerugian negara sekitar Rp32,09 miliar berdasarkan hasil audit BPK serta dugaan pungutan sekitar Rp605 juta. Angka dan temuan tersebut merupakan bagian dari informasi penyidikan pada saat perkara ditangani pada 2015.
Karena itu, perkembangan terkini mengenai status perkara tersebut tetap perlu dikonfirmasi kepada aparat penegak hukum yang berwenang.
ALIANSI GIBRAN MINTA POLRI BERI KEPASTIAN
Aliansi Gibran menilai masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai kelanjutan perkara yang pernah menyita perhatian publik tersebut.
Reyhan kembali meminta jajaran Polri, khususnya aparat yang menangani tindak pidana korupsi, memberikan penjelasan mengenai posisi hukum perkara Payment Gateway dan langkah yang telah maupun akan dilakukan.
“Kami mendorong Polri memberikan kepastian hukum. Apakah perkara ini masih berjalan, dihentikan, atau ada perkembangan hukum lainnya. Semua harus jelas berdasarkan hukum dan alat bukti,” ujarnya.
Desakan tersebut sekaligus kembali membuka perhatian publik terhadap kasus Payment Gateway yang bermula lebih dari satu dekade lalu dan pernah menempatkan Denny Indrayana sebagai tersangka dalam penyidikan Bareskrim Polri.
Hingga berita ini ditulis, pernyataan Aliansi Gibran tersebut merupakan bentuk desakan agar perkara memperoleh kejelasan, sementara status dan perkembangan hukum terbaru perkara tersebut perlu dikonfirmasi kepada pihak Polri. Redaksi)

