KREDIT PENSIUNAN GURU DISOROT, TRESYA PATTILEAMONIA DILAPORKAN KE POLRES MALTENG

Malteng, Malukuinterprize— Dugaan penyimpangan dalam pengurusan fasilitas kredit pensiunan milik Abdul Samad Kumkelo, seorang guru asal Desa Laimu, Kecamatan Teluti, Kabupaten Maluku Tengah, kini memasuki ranah hukum. Persoalan tersebut mencuat setelah pelapor melalui kuasa hukumnya mengadukan Tresya Pattileamonia, yang disebut bekerja sebagai karyawan BNI Cabang Masohi, kepada Kepolisian Resor Maluku Tengah atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

Pengaduan tersebut disampaikan melalui Law Office Abdul Safri Tuakia, S.H., M.H. & Associate, sebagaimana tertuang dalam surat Nomor 025/LP-PENG/AST/X/2026 tertanggal 16 Oktober 2026 yang ditujukan kepada Kapolres Maluku Tengah. Kuasa hukum pelapor, Abdul Safri Tuakia, S.H., M.H., bersama timnya meminta agar aparat kepolisian mengusut secara menyeluruh proses pengajuan, persetujuan, pencairan, hingga aliran dana kredit pensiunan tersebut.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan pelapor kepada tim kuasa hukum, persoalan bermula sekitar September 2024 ketika Abdul Samad Kumkelo bermaksud mengajukan fasilitas kredit pensiunan. Pelapor mengaku mempercayakan proses pengurusan kredit kepada Tresya Pattileamonia karena mengetahui yang bersangkutan bekerja di lingkungan perbankan. Namun, dalam perkembangannya, pelapor memperoleh informasi bahwa pengajuan kredit tersebut diduga diarahkan melalui Bank Capital Cabang Makassar, bukan melalui BNI sebagaimana yang sebelumnya dipahami pelapor.

Pelapor menerangkan bahwa dirinya sempat mendapatkan penjelasan agar tidak mengajukan kredit melalui BNI karena nilai pinjaman yang diperoleh disebut relatif kecil. Menurut pengakuan pelapor, terdapat pernyataan, “Tidak usah kredit di Bank BNI, nanti nilainya kecil. Kredit di Bank Capital Cabang Makassar.” Pernyataan tersebut, menurut pelapor, menjadi bagian dari komunikasi yang membuat dirinya mempercayakan proses pengurusan kredit kepada terlapor.

Persoalan semakin menjadi perhatian ketika muncul perbedaan keterangan mengenai nominal kredit yang disetujui dan dicairkan. Dalam dokumen pengaduan terdapat sejumlah angka yang masih memerlukan klarifikasi, antara lain dugaan pencairan hingga Rp500 juta, informasi kredit sekitar Rp200 juta, serta dana yang disebut diterima pelapor sebesar Rp20 juta. Selain itu, terdapat pula kronologi mengenai pencairan sekitar Rp220 juta, sementara dana yang disebut diterima pelapor sekitar Rp102 juta dengan penjelasan bahwa sebagian dana digunakan untuk pembayaran angsuran.

Perbedaan nominal tersebut menjadi salah satu pokok persoalan yang diminta kuasa hukum untuk diungkap melalui pemeriksaan dokumen resmi perbankan. Tim kuasa hukum menegaskan bahwa jumlah kerugian belum dapat dipastikan sebelum seluruh bukti transaksi, perjanjian kredit, rekening koran, bukti pencairan, dan rincian pembayaran angsuran diperiksa secara menyeluruh. Menurut mereka, penyidik harus memastikan berapa sebenarnya nilai kredit yang disetujui, berapa dana yang dicairkan, berapa yang diterima pelapor, serta ke mana aliran dana lainnya.

Selain persoalan pencairan, pelapor juga mengadukan dugaan penguasaan buku rekening miliknya oleh Tresya Pattileamonia yang menurut keterangan pelapor belum dikembalikan. Pelapor mengaku kesulitan memperoleh akses terhadap rekening koran, mutasi rekening, dan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan fasilitas kredit tersebut. Kondisi ini membuat pelapor mempertanyakan jumlah dana yang sebenarnya masuk ke rekening, besaran potongan angsuran, serta pihak yang menerima atau menguasai dana pencairan.

Kuasa hukum menilai bahwa dokumen perbankan dan riwayat transaksi merupakan bagian penting untuk mengungkap persoalan sebenarnya. Karena itu, mereka meminta penyidik Polres Maluku Tengah menelusuri seluruh transaksi, termasuk meminta keterangan resmi dari BNI dan Bank Capital Cabang Makassar. Pemeriksaan juga diharapkan mencakup dokumen pengajuan kredit, perjanjian pembiayaan, bukti persetujuan dan pencairan, rekening koran, bukti transfer, riwayat penarikan dana, serta rincian pembayaran angsuran.

Abdul Safri Tuakia, S.H., M.H., bersama Herman Masry, S.H., Umar L. Tuasikal, S.H., M.H., dan La Ridwan Karim, S.H., meminta agar Polres Maluku Tengah memberikan perhatian serius terhadap pengaduan tersebut. Mereka menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh berhenti pada perbedaan nominal, tetapi harus ditelusuri sampai diketahui secara jelas proses pengajuan, pencairan, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana kredit pensiunan milik pelapor.

Perkara ini juga menjadi perhatian karena berdasarkan informasi yang diterima tim kuasa hukum, Tresya Pattileamonia disebut merupakan anggota Bhayangkari, sementara suaminya diketahui bertugas di Polres Maluku Tengah. Atas informasi tersebut, tim kuasa hukum menekankan pentingnya menjaga independensi, profesionalitas, dan objektivitas dalam penanganan pengaduan agar tidak muncul persepsi adanya konflik kepentingan.

“Kami meminta agar pengaduan ini ditangani secara profesional, transparan, dan tanpa perlakuan khusus. Hubungan keluarga atau kedekatan dengan anggota kepolisian tidak boleh memengaruhi proses penegakan hukum,” demikian sikap tim kuasa hukum. Mereka juga menegaskan bahwa permintaan tersebut bukan tuduhan bahwa Polres Maluku Tengah telah melakukan keberpihakan, melainkan bentuk antisipasi untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Tim kuasa hukum meminta Kapolres Maluku Tengah memastikan bahwa setiap pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut diperiksa secara objektif berdasarkan bukti dan fakta. Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya penggunaan dana tanpa hak, pemberian keterangan yang tidak benar, atau perbuatan lain yang memenuhi unsur tindak pidana, mereka meminta agar perkara ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Abdul Safri Tuakia, S.H., M.H., bersama timnya menegaskan akan terus mengawal proses hukum tersebut sampai diperoleh kepastian mengenai hak-hak kliennya. Mereka berharap penyidik mampu mengungkap secara transparan perbedaan nominal kredit, aliran dana, serta keberadaan dokumen perbankan yang dipersoalkan. Menurut tim kuasa hukum, setiap dana yang dicairkan menggunakan identitas dan kewajiban seorang pensiunan harus memiliki kejelasan serta pertanggungjawaban yang dapat dibuktikan.

Kini, perhatian publik tertuju pada langkah Polres Maluku Tengah dalam menindaklanjuti pengaduan tersebut. Masyarakat menunggu agar persoalan kredit pensiunan guru ini dapat diungkap secara terang melalui pemeriksaan yang profesional, independen, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Hukum harus memberikan perlindungan yang sama kepada setiap warga negara tanpa memandang jabatan, kedudukan, maupun hubungan keluarga. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *