
SBB,Malukuinterprize– Polemik penanganan laporan dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Nuruwe, Kecamatan Kairatu Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), kembali menjadi sorotan. Setelah mendapat perhatian dari Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Maluku, Inspektorat Daerah Kabupaten SBB Mengakui pemeriksaaan Dana Desa NURUWE Belum Selesai, adapun Pengakuan Tersebut dituangkan dalam bentuk hak jawab Kepada Media Ini Selasa Tanggal 20 Oktober 2026.
Hak jawab tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Inspektur Daerah Kabupaten SBB, Indra Maruapey, S.T., CGCAE, melalui siaran pers tertanggal 20 Oktober 2026. Dalam keterangannya, Inspektorat menegaskan bahwa laporan pengaduan dugaan penyimpangan DD/ADD Desa Nuruwe tidak diabaikan, melainkan masih dalam proses penanganan. Inspektorat juga menjelaskan bahwa pemeriksaan pendahuluan telah dilakukan terhadap dokumen administrasi yang berkaitan dengan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang diadukan.
“Inspektorat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat menegaskan bahwa laporan pengaduan terkait dugaan penyelewengan DD/ADD Desa Nuruwe Tahun Anggaran 2025 telah masuk dalam proses penanganan Inspektorat dan tidak diabaikan sebagaimana kesan yang dapat timbul dari pemberitaan tersebut,” demikian pernyataan dalam hak jawab Inspektorat SBB.
Inspektorat menjelaskan bahwa pemeriksaan pendahuluan tersebut turut didampingi langsung oleh personel Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres SBB.
Menurut Inspektorat, pendampingan tersebut merupakan bagian dari koordinasi dan sinergi antarlembaga sesuai kebutuhan pemeriksaan. Inspektorat menilai proses yang masih berjalan tidak tepat apabila langsung dipersepsikan sebagai bentuk pembiaran, ketidakseriusan, ataupun ketidakmampuan lembaga dalam menjalankan fungsi pengawasan internal pemerintah daerah.
Meski demikian, dalam hak jawabnya, Inspektorat mengakui bahwa pemeriksaan khusus secara rinci dan komprehensif terhadap laporan pengaduan Desa Nuruwe akan dilanjutkan setelah tahapan pemeriksaan yang saat ini diprioritaskan bersama Unit Tipikor Polres SBB selesai.
Pemeriksaan lanjutan tersebut direncanakan mencakup pendalaman dokumen administrasi, dokumen perencanaan, pelaksanaan kegiatan, realisasi anggaran, kondisi fisik kegiatan, serta dokumen pertanggungjawaban yang berkaitan dengan substansi laporan pengaduan.
“Pemeriksaan khusus Desa Nuruwe bukan sekadar formalitas administratif, melainkan proses yang harus dilaksanakan secara cermat, berdasarkan bukti-bukti dalam bentuk informasi, data, dan dokumen yang diperoleh, serta dapat dipertanggungjawabkan hasilnya,” demikian penegasan dalam dokumen hak jawab tersebut.
Inspektorat SBB juga menjelaskan bahwa selama kurang lebih satu bulan terakhir, pihaknya bersama Unit Tipikor Polres SBB memfokuskan penyelesaian pemeriksaan khusus atas dugaan penyimpangan DD/ADD Desa Seruawan dan Desa Waisamu.
Menurut Inspektorat, penanganan beberapa laporan pengaduan secara bersamaan membutuhkan pengaturan tahapan, tenaga pemeriksa, pendalaman dokumen, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum. Karena itu, penentuan prioritas pemeriksaan disebut sebagai bagian dari pengaturan proses pengawasan agar setiap penanganan dapat dilaksanakan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam dokumen yang sama, Inspektorat mengungkapkan bahwa ekspose hasil pemeriksaan khusus DD/ADD Desa Waisamu telah dilaksanakan pada Senin, 19 Oktober 2026, pukul 10.00 hingga 13.00 WIT, bertempat di Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten SBB. Kegiatan tersebut melibatkan tim pemeriksa Inspektorat, personel Unit Tipikor Polres SBB, serta Kepala Desa dan Sekretaris Desa Waisamu.
Setelah tahapan ekspose tersebut, Unit Tipikor Polres SBB disebut akan menindaklanjuti proses penanganan sesuai kewenangannya, termasuk rencana penyitaan dokumen pada tahap berikutnya berkaitan dengan perencanaan dan pertanggungjawaban penggunaan DD/ADD Desa Waisamu.
Terkait sorotan terhadap penanganan laporan Desa Nuruwe, Inspektorat SBB menyatakan menghormati kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Namun, lembaga tersebut menekankan pentingnya verifikasi, akurasi, dan keberimbangan informasi sebelum penilaian terhadap kinerja institusi disampaikan kepada publik. Inspektorat juga menyatakan tidak bermaksud menghalangi kritik ataupun menghindari evaluasi, tetapi berharap kritik didasarkan pada fakta, data, dan konfirmasi yang berimbang.
“Penilaian terhadap kinerja Inspektorat Daerah semestinya dilakukan berdasarkan fakta dan keseluruhan proses penanganan, bukan hanya berdasarkan belum selesainya suatu pemeriksaan pada waktu tertentu,” demikian isi hak jawab tersebut.
Inspektorat menegaskan bahwa setiap laporan pengaduan akan ditangani berdasarkan substansi laporan, kecukupan bukti, hasil pemeriksaan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila ditemukan indikasi penyimpangan yang memenuhi kriteria untuk ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, Inspektorat menyatakan akan berkoordinasi sesuai mekanisme dan kewenangan masing-masing institusi. Inspektorat juga menegaskan bahwa laporan pengaduan dugaan penyimpangan DD/ADD Desa Nuruwe Tahun Anggaran 2025 tetap menjadi bagian dari agenda penanganan dan tidak dihentikan.
Di sisi lain, KAKI Maluku sebelumnya mendesak BPK memberikan perhatian serius terhadap pemeriksaan pengelolaan Dana Desa di Kabupaten SBB, khususnya Desa Nuruwe.
KAKI Maluku juga meminta Bupati SBB mengevaluasi Kepala Inspektorat demi memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga pengawasan internal pemerintah daerah. Desakan tersebut merupakan sikap KAKI Maluku, sementara Inspektorat melalui hak jawabnya menegaskan bahwa proses penanganan laporan Desa Nuruwe masih berjalan.
Hingga hak jawab tersebut diterbitkan pada 20 Oktober 2026, dokumen itu belum memuat hasil akhir pemeriksaan Desa Nuruwe maupun kesimpulan mengenai terbukti atau tidaknya dugaan penyimpangan dan besaran kerugian keuangan negara.
Dengan demikian, dugaan penyimpangan DD/ADD Desa Nuruwe masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut berdasarkan bukti dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Publik kini menantikan kelanjutan pemeriksaan khusus tersebut agar laporan pengaduan memperoleh kejelasan berdasarkan hasil pemeriksaan resmi. (Redaksi)
