DANA DESA WAISAMU DAN SERIAWAN JADI PRIORITAS PEMERIKSAAN INSPEKTORAT DAN TIPIKOR POLRES SBB

SBB, Malukuinterprize– Penanganan laporan dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Waisamu dan Desa Seriawan, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), menjadi salah satu prioritas pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten SBB bersama Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres SBB. Hal tersebut disampaikan Inspektorat melalui hak jawab dan siaran pers tertanggal 20 Oktober 2026.

Pelaksana Tugas (Plt.) Inspektur Daerah Kabupaten SBB, Indra Maruapey, S.T., CGCAE, menjelaskan bahwa dalam kurun waktu kurang lebih satu bulan terakhir, Inspektorat bersama Unit Tipikor Polres SBB memprioritaskan penyelesaian pemeriksaan khusus atas laporan dugaan penyimpangan DD/ADD Desa Waisamu dan Desa Seriawan.

Menurut penjelasan Inspektorat, penanganan laporan pengaduan tersebut membutuhkan pemeriksaan dokumen, pendalaman informasi, serta koordinasi antarlembaga. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan data dan dokumen yang diperoleh untuk memastikan bahwa setiap tahapan penanganan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Khusus Desa Waisamu, Inspektorat mengungkapkan bahwa ekspose hasil pemeriksaan khusus DD/ADD telah dilaksanakan pada Senin, 19 Oktober 2026, pukul 10.00 hingga 13.00 WIT, bertempat di

Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten SBB.
Kegiatan tersebut melibatkan tim pemeriksa Inspektorat, personel Unit Tipikor Polres SBB, serta Kepala Desa dan Sekretaris Desa Waisamu. Ekspose tersebut merupakan bagian dari tahapan pembahasan hasil pemeriksaan sebelum proses tindak lanjut dilakukan sesuai kewenangan masing-masing institusi.

Dalam siaran persnya, Inspektorat juga menyampaikan bahwa Unit Tipikor Polres SBB akan menindaklanjuti penanganan Desa Waisamu sesuai kewenangannya. Salah satu langkah yang disebutkan adalah rencana penyitaan dokumen yang berkaitan dengan perencanaan dan pertanggungjawaban penggunaan DD/ADD Desa Waisamu.

Sementara itu, pemeriksaan khusus atas laporan dugaan penyimpangan DD/ADD Desa Seriawan juga disebut sebagai bagian dari agenda pemeriksaan yang diprioritaskan bersama Unit Tipikor Polres SBB. Namun, dalam dokumen hak jawab tersebut, Inspektorat belum memaparkan secara terperinci hasil akhir pemeriksaan Desa Seriawan maupun kesimpulan atas laporan pengaduan yang ditangani.

Inspektorat menegaskan bahwa setiap laporan pengaduan harus ditangani berdasarkan substansi laporan, kecukupan bukti, hasil pemeriksaan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila ditemukan indikasi penyimpangan yang memenuhi kriteria untuk ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, koordinasi akan dilakukan sesuai mekanisme dan kewenangan masing-masing institusi.

Pemeriksaan terhadap pengelolaan DD/ADD Desa Waisamu dan Desa Seriawan menjadi perhatian karena anggaran tersebut diperuntukkan bagi pembangunan dan kepentingan masyarakat desa. Karena itu, proses pemeriksaan diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai pengelolaan anggaran serta memastikan setiap laporan pengaduan ditindaklanjuti berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Meski demikian, hingga siaran pers tersebut diterbitkan, belum terdapat keterangan mengenai kesimpulan akhir bahwa dugaan penyimpangan di kedua desa tersebut telah terbukti.

Dokumen itu juga belum memuat besaran kerugian keuangan negara yang ditetapkan melalui hasil pemeriksaan resmi.
Dengan demikian, dugaan penyimpangan DD/ADD Desa Waisamu dan Desa Seriawan tetap harus ditempatkan sebagai laporan yang sedang atau telah melalui tahapan pemeriksaan dan belum dapat dinyatakan terbukti tanpa hasil resmi yang mendukungnya.

Masyarakat kini menantikan perkembangan tindak lanjut pemeriksaan kedua desa tersebut, termasuk kejelasan hasil pemeriksaan dan status Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Informasi mengenai apakah LHP final telah diterbitkan untuk masing-masing desa belum dijelaskan secara tegas dalam siaran pers Inspektorat tertanggal 20 Oktober 2026. (Redaksi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *