Ambon,Malukuinteprize— Propam Polresta Ambon mulai menangani laporan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum penyidik Lalu Lintas terkait dugaan pemaksaan terhadap seorang anak untuk menandatangani surat penahanan ibunya, Mulyana Wally. Dalam perkembangan penanganan laporan tersebut, anak yang bersangkutan, orang tuanya, serta seorang saksi berinisial RT dikabarkan telah dipanggil untuk dimintai keterangan.
Kuasa hukum Mulyana Wally, Amiruddin Suat, S.H., meminta agar pemeriksaan yang dilakukan Propam berjalan secara profesional, objektif, dan berkeadilan. Ia menegaskan bahwa dugaan peristiwa yang melibatkan seorang anak harus mendapat perhatian serius, terutama menyangkut perlindungan hak anak dan kepastian mengenai prosedur penyerahan surat penahanan.
Menurut Amiruddin, pengambilan keterangan terhadap anak, orang tua, dan saksi merupakan bagian penting untuk mengungkap kronologi kejadian. Namun, ia berharap proses tersebut tidak berhenti pada klarifikasi awal, melainkan dilanjutkan dengan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang mengetahui atau terlibat dalam peristiwa tersebut.
“Sebagai kuasa hukum, saya meminta agar Propam menangani laporan ini secara adil, profesional, dan transparan. Kami ingin seluruh fakta diperiksa secara objektif, termasuk keterangan anak, orang tua, saksi yang berada di lokasi, serta petugas yang dilaporkan. Jangan sampai ada fakta yang terlewat dalam proses pemeriksaan,” tegas Amiruddin.
Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak pelapor, terdapat dugaan bahwa anak tersebut diminta menerima surat penahanan ibunya dan diarahkan untuk meniru tanda tangan ibunya. Menurut Amiruddin, dugaan tersebut harus didalami secara serius melalui pemeriksaan saksi dan bukti-bukti yang relevan agar duduk perkara menjadi jelas.
“Persoalan ini bukan sesuatu yang boleh dianggap sepele karena menyangkut seorang anak. Jika benar ada tindakan mengarahkan atau menekan anak untuk menandatangani dokumen yang berkaitan dengan penahanan ibunya, maka hal itu harus diperiksa sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Namun, kami juga menghormati proses pemeriksaan untuk memastikan fakta yang sebenarnya,” ujarnya.
Amiruddin secara khusus meminta agar Propam memberikan perhatian terhadap kondisi psikologis dan hak-hak anak selama pemeriksaan berlangsung. Ia menegaskan, anak harus diberikan ruang yang aman untuk menyampaikan keterangan tanpa tekanan, intimidasi, ataupun perlakuan yang dapat memengaruhi keterangannya.
“Perlindungan terhadap anak harus menjadi prioritas. Anak dan orang tuanya harus merasa aman ketika memberikan keterangan. Kami meminta agar proses pemeriksaan dilakukan dengan memperhatikan hak-hak anak dan tidak menimbulkan tekanan baru bagi mereka,” tegasnya.
Selain itu, Amiruddin meminta Propam menelusuri secara rinci proses penyerahan surat penahanan tertanggal 3 September 2026, termasuk siapa yang menyerahkan surat, siapa yang meminta tanda tangan, bagaimana proses tersebut berlangsung, serta siapa saja yang menyaksikan kejadian itu. Menurutnya, pemeriksaan menyeluruh diperlukan agar penanganan laporan tidak hanya didasarkan pada satu versi keterangan.
Ia juga berharap Propam memberikan kejelasan mengenai perkembangan penanganan laporan kepada pihak pelapor sesuai mekanisme yang berlaku. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran kode etik atau prosedur, Amiruddin meminta agar dilakukan tindak lanjut sesuai ketentuan hukum dan peraturan internal kepolisian.
“Harapan kami sederhana, yakni proses ini berjalan secara adil, transparan, dan memberikan kepastian. Jika tidak ditemukan pelanggaran, tentu harus dijelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan. Namun, jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindak lanjut sesuai aturan. Yang terpenting, hak anak dan kepentingan pihak yang melaporkan dugaan peristiwa ini tidak boleh diabaikan,” kata Amiruddin.
Amiruddin menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti proses yang berjalan dan berharap Propam dapat mengungkap fakta secara menyeluruh. Ia juga meminta semua pihak menghormati proses pemeriksaan dan tidak mengambil kesimpulan sebelum hasilnya diketahui. (Redaksi)

