
Ambon, Malukuinterprize— Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah harus benar-benar diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Penegasan tersebut disampaikan Humas Balai Perumahan, Randi Gerits, dalam menjelaskan mekanisme penentuan calon penerima bantuan perumahan pemerintah. Menurutnya, penerima bantuan tidak ditentukan hanya berdasarkan nama yang diusulkan pemerintah desa, tetapi harus melalui tahapan pendataan, verifikasi dan validasi secara berjenjang untuk memastikan bantuan benar-benar tepat sasaran.
Randi Gerits menjelaskan bahwa salah satu indikator penting dalam menentukan kelayakan calon penerima adalah data kesejahteraan masyarakat berdasarkan desil. Masyarakat yang berada pada desil 1 sampai dengan desil 4 merupakan kelompok yang dapat menjadi sasaran program sesuai ketentuan dan hasil verifikasi. “Masyarakat berpenghasilan rendah ini harus masuk di desil 1, 2, 3 dan 4. Itu yang menentukan masyarakat bisa menerima bantuan atau tidak,” jelas Randi Gerits.
Menurut Randi, proses pengusulan calon penerima dimulai dari pemerintah desa yang melakukan pendataan terhadap masyarakat yang dianggap membutuhkan bantuan. Data tersebut kemudian disampaikan kepada pemerintah daerah melalui dinas yang menangani bidang perumahan untuk dilakukan verifikasi. Pemeriksaan tidak hanya melihat kondisi rumah, tetapi juga identitas calon penerima, kondisi sosial ekonomi, pekerjaan serta data kesejahteraan yang terhubung dengan identitas kependudukan.
“Kita harus cek NIK-nya, dia masuk desil berapa. Kalau misalnya desil 5, itu sudah berbeda. Jadi harus dilihat berdasarkan data kesejahteraannya,” ujar Randi.
Terkait calon penerima yang memiliki jabatan atau pekerjaan tertentu, seperti kepala desa, istri kepala desa, PNS maupun perangkat desa, Randi menegaskan bahwa status tersebut tidak dapat dijadikan alasan otomatis untuk mendapatkan bantuan. Sebaliknya, kelayakan harus dibuktikan melalui data kesejahteraan dan persyaratan program. Dengan demikian, apabila kepala desa, istri kepala desa, PNS maupun perangkat desa tidak masuk dalam kelompok masyarakat sasaran dan tidak memenuhi persyaratan program, maka mereka tidak seharusnya ditetapkan sebagai penerima bantuan bedah rumah.
Randi menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh hanya melihat siapa yang mengusulkan atau siapa yang memiliki posisi di pemerintahan desa. “Pokoknya yang punya jabatan atau yang punya penghasilan tetap, kita bisa cek saja dari desil itu, dari nomor NIK-nya dia masuk desil berapa,” tegasnya.
Ia menjelaskan, setelah data dari desa diterima, pemerintah daerah masih harus melakukan verifikasi untuk memastikan kesesuaian antara data administrasi dengan kondisi faktual di lapangan. Apabila terdapat perbedaan antara data yang diusulkan dengan hasil verifikasi, maka jumlah maupun nama calon penerima dapat berubah sebelum diteruskan melalui sistem kepada kementerian.
“Data dari desa tidak langsung berarti bantuan pasti turun. Data itu harus diverifikasi lagi. Kondisi rumahnya bagaimana, KTP-nya benar atau tidak, kemudian masuk desil berapa. Setelah datanya benar dan akurat, baru dilanjutkan melalui sistem,” jelas Randi.
Menurutnya, setelah proses di tingkat pemerintah daerah selesai, Balai juga melakukan verifikasi kembali terhadap calon penerima. Verifikasi tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa data yang telah diusulkan benar-benar sesuai dengan kondisi penerima sebelum pelaksanaan program dimulai. Tahapan berlapis tersebut, kata dia, merupakan bagian dari upaya pemerintah mencegah terjadinya kesalahan sasaran.
“Balai juga turun melakukan verifikasi untuk memastikan bahwa data tersebut akurat. Setelah datanya akurat, baru tahapan pelaksanaannya bisa mulai,” ungkap Randi.
Selain persoalan kondisi ekonomi, Randi mengatakan bahwa status tanah juga menjadi instrumen penting dalam menentukan kelayakan penerima bantuan. Calon penerima harus dapat menunjukkan kepastian mengenai tanah tempat rumahnya berdiri. Apabila rumah berdiri di atas tanah milik orang lain, diperlukan keterangan atau persetujuan dari pemilik tanah sesuai mekanisme yang berlaku sehingga bantuan yang diberikan tidak menimbulkan persoalan hukum maupun konflik di kemudian hari.
“Yang harus dipastikan pertama adalah rumahnya memang rumah yang membutuhkan perbaikan, kemudian identitas pemilik benar, dan yang ketiga status atau sertifikat tanahnya harus jelas,” jelas Randi.
Dalam kondisi tertentu, apabila rumah berdiri di atas tanah yang bukan milik calon penerima, masih terdapat mekanisme yang memungkinkan calon penerima mendapatkan bantuan sepanjang persyaratan mengenai penggunaan tanah dapat dipenuhi. Salah satunya adalah adanya surat keterangan atau persetujuan dari pemilik tanah yang memberikan izin kepada pemilik rumah untuk menempati dan membangun rumah di atas tanah tersebut dalam jangka waktu yang dipersyaratkan program.
Randi juga menekankan bahwa persoalan keberatan masyarakat semestinya dapat diantisipasi sebelum program dilaksanakan. Karena itu, berbagai instrumen verifikasi dan persetujuan dari pemerintah maupun pihak yang berkepentingan harus dipastikan sejak awal agar ketika program sudah berjalan tidak muncul konflik baru.
“Sebelum program itu jalan, instrumen-instrumen dan data-data verifikasi harus jelas. Tujuannya untuk menghindari adanya benturan masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan bahwa pemerintah desa memiliki tanggung jawab penting dalam proses awal pendataan. Desa harus memastikan bahwa warga yang diusulkan memang merupakan masyarakat yang membutuhkan bantuan dan memenuhi kriteria. Pemerintah desa juga harus memastikan bahwa data yang disampaikan kepada pemerintah daerah dapat dipertanggungjawabkan.
“Data awal memang dari desa. Desa punya kewajiban untuk mendata rumah-rumah warga yang menurut desa memang kurang mampu, kemudian dilihat kondisi rumahnya, penduduknya dan pekerjaannya seperti apa,” ujar Randi.
Menurut Randi, proses tersebut penting karena bantuan perumahan merupakan program pemerintah yang harus memberikan manfaat langsung kepada masyarakat yang menjadi sasaran. Apabila proses pendataan dilakukan secara sembarangan, bukan hanya menimbulkan ketidakadilan, tetapi juga dapat memicu keberatan dan konflik di masyarakat.
Karena itu, masyarakat juga dinilai memiliki peran untuk mengawasi pelaksanaan program. Apabila terdapat dugaan penerima yang tidak memenuhi kriteria, masyarakat dapat menyampaikan keberatan melalui mekanisme yang tersedia sehingga persoalan dapat diperiksa sebelum program benar-benar dilaksanakan.
Pada akhirnya, Randi menegaskan bahwa prinsip utama dalam program bantuan perumahan adalah ketepatan sasaran. Bantuan harus diberikan kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan, terutama masyarakat berpenghasilan rendah yang berdasarkan data kesejahteraan berada dalam kelompok sasaran. Jabatan sebagai kepala desa, status sebagai istri kepala desa, pekerjaan sebagai PNS maupun posisi sebagai perangkat desa tidak boleh menjadi jalan pintas untuk memperoleh bantuan apabila tidak memenuhi kriteria.
“Yang penting bukan jabatannya, tetapi datanya. Kita harus lihat dia masuk desil berapa dan apakah memenuhi persyaratan. Kalau tidak memenuhi kriteria, tentu tidak bisa dipaksakan menerima bantuan,” tegas Randi Gerits.
Penegasan Humas Balai tersebut diharapkan menjadi perhatian bagi seluruh pemerintah desa dan pemerintah daerah dalam proses pengusulan penerima bantuan perumahan, khususnya di Kabupaten Seram Bagian Barat. Program bedah rumah harus dikawal secara transparan agar tidak terjadi salah sasaran dan agar masyarakat yang benar-benar membutuhkan rumah layak huni tidak kehilangan haknya hanya karena proses pendataan yang tidak tepat. (Redaksi)
