Palang Jalan Wem Tehupeiory, Wali Kota Ambon Tanggap dan Teruskan Aspirasi ke Pemprov

Ambon,Malukuinterprize— Aksi pemalangan Jalan Wem Tehupeiory, kawasan Air Besar (Arbes), Kota Ambon, pada Rabu (26/8/2026), mendapat respons langsung dari Wali Kota Ambon. Pemalangan dilakukan pemuda setempat sebagai bentuk kekecewaan terhadap kondisi jalan yang rusak dan tuntutan agar perbaikan yang disebut telah dijanjikan sejak 2024 segera direalisasikan.

Wali Kota Ambon memberikan penjelasan bahwa ruas Jalan Wem Tehupeiory merupakan jalan yang berada dalam kewenangan Pemerintah Provinsi Maluku. Karena itu, Pemerintah Kota Ambon tidak dapat melakukan perbaikan secara langsung pada ruas jalan tersebut.

“Ruas jalan provinsi, saudaraku. Kami tidak bisa perbaiki. Beta sampaikan ke Dinas PU Provinsi,” ujar Wali Kota Ambon.

Respons tersebut menunjukkan bahwa Pemkot Ambon tidak mengabaikan aspirasi masyarakat. Meskipun tidak memiliki kewenangan langsung untuk melakukan pekerjaan fisik pada ruas jalan provinsi, Wali Kota Ambon mengambil langkah dengan menyampaikan persoalan tersebut kepada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Maluku.

Sikap tanggap tersebut patut diapresiasi karena persoalan yang disampaikan masyarakat melalui aksi pemalangan langsung mendapat respons dari kepala daerah Ujar Mira Maranressy. SH Namun Menurut Mira masyarakat tentu berharap penyampaian aspirasi tersebut tidak berhenti pada komunikasi administratif, melainkan terus dikawal sampai Pemerintah Provinsi Maluku memberikan kepastian mengenai penanganan jalan.

Pemuda dan masyarakat Arbes selama ini menyoroti kondisi Jalan Wem Tehupeiory yang rusak. Mereka berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret karena kerusakan jalan telah mengganggu aktivitas masyarakat dan pengguna jalan.

Aksi pemalangan juga berdampak terhadap pelayanan publik. Berdasarkan laporan di lapangan, satu unit mobil pengangkut sampah masih tertahan di dalam lokasi akibat akses jalan yang dipalang.

Dalam situasi tersebut, Pemkot Ambon memiliki ruang untuk terus menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dan Pemerintah Provinsi Maluku. Pemkot juga dapat membantu memastikan bahwa keluhan warga benar-benar sampai kepada instansi yang memiliki kewenangan dan mendapatkan tindak lanjut.

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Maluku perlu memberikan respons terhadap aspirasi tersebut. Jika ruas Jalan Wem Tehupeiory memang merupakan kewenangan provinsi, maka masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai rencana penanganan, termasuk kapan perbaikan dapat dilaksanakan.

Dengan demikian, persoalan ini tidak semestinya berakhir pada perdebatan mengenai kewenangan ujar Mira.

“Masyarakat membutuhkan jalan yang layak, sementara pemerintah membutuhkan koordinasi yang efektif untuk mewujudkannya”.

Respons cepat Wali Kota Ambon menjadi langkah awal yang positif. Selanjutnya, publik menunggu apakah aspirasi tersebut akan mendapat tindak lanjut konkret dari Pemerintah Provinsi Maluku. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *