11 TAHUN KASUS PAYMENT GATEWAY! SURAT BARESKRIM UNGKAP DENNY INDRAYANA DIPANGGIL SEBAGAI TERSANGKA

Jakarta,Malukuintprize— Perkara dugaan korupsi program Payment Gateway Kementerian Hukum dan HAM yang menyeret nama mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana kembali menjadi sorotan. Surat panggilan Bareskrim Polri tertanggal 24 Maret 2015 memperlihatkan bahwa Denny dipanggil penyidik dalam kapasitas “Tersangka” untuk diperiksa dalam perkara tersebut.
Surat tersebut diterbitkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri, Direktorat Tindak Pidana Korupsi, dengan nomor S.Pgl/522/III/2015/Tipidkor.

Dalam dokumen itu, Denny Indrayana diminta hadir di Gedung Ditipidkor Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo Nomor 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat, 27 Maret 2015 pukul 09.00 WIB.
Bagian penting dalam dokumen tersebut menyebut Denny dipanggil “untuk didengar keterangannya sebagai Tersangka” dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan implementasi atau pelaksanaan Payment Gateway pada Kementerian Hukum dan HAM Tahun Anggaran 2014.

Surat itu juga mencantumkan Laporan Polisi Nomor LP/226/II/2015/Bareskrim tanggal 24 Februari 2015 serta Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Sidik/47.a/II/2015/Tipidkor tanggal 24 Februari 2015 sebagai dasar penyidikan.

Perkara tersebut berkaitan dengan program pembayaran elektronik untuk pengurusan paspor yang dijalankan di Kementerian Hukum dan HAM pada 2014. Dalam proses penyidikan ketika itu, terdapat dugaan persoalan dalam mekanisme pelaksanaan dan pengelolaan pembayaran melalui pihak penyedia layanan.

Penyidik ketika itu menerapkan sejumlah ketentuan pidana, antara lain Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dikaitkan dengan ketentuan pidana lainnya sebagaimana tercantum dalam surat panggilan.
Dalam proses penyidikan tersebut juga muncul angka dugaan kerugian negara sekitar Rp32,09 miliar serta dugaan pungutan sekitar Rp605 juta. Angka tersebut merupakan bagian dari konstruksi penyidikan pada saat itu dan bukan putusan pengadilan yang menyatakan Denny bersalah.

Denny Indrayana sendiri membantah tuduhan tersebut. Ia menyatakan bahwa program Payment Gateway merupakan inovasi pelayanan publik yang bertujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pembayaran dalam pelayanan paspor.
Pihak Denny juga membantah adanya kerugian negara.

Mereka menjelaskan bahwa dana yang menjadi sorotan dalam perkara tersebut berkaitan dengan penerimaan negara dan mekanisme transaksi elektronik. Posisi Denny dalam pelaksanaan program juga dipersoalkan oleh pihaknya, yang menyatakan bahwa Denny bukan pimpinan proyek melainkan berada dalam posisi sebagai pengarah.

Meski terdapat bantahan tersebut, proses penyidikan tetap berjalan dan Denny beberapa kali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Perkara tersebut kemudian menjadi perhatian karena proses hukumnya berlangsung dalam waktu yang panjang tanpa adanya putusan pengadilan terhadap Denny dalam perkara Payment Gateway.

Surat panggilan tertanggal 24 Maret 2015 kini menjadi dokumen penting untuk melihat posisi hukum Denny pada saat perkara tersebut berada dalam tahap penyidikan. Dokumen itu secara eksplisit mencantumkan status “Tersangka”, sehingga tidak tepat apabila surat tersebut disebut hanya sebagai surat pemanggilan saksi.

Namun demikian, status hukum seseorang pada tahun 2015 harus dibedakan dengan status hukum pada tahun 2026. Surat panggilan tersebut hanya membuktikan keadaan hukum pada saat diterbitkan dan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa status tersangka tersebut masih berlaku hingga sekarang.

Karena itu, apabila terdapat informasi bahwa perkara tersebut telah dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), maka kepastian mengenai hal tersebut perlu dilihat dari dokumen resmi penghentian penyidikan atau keterangan resmi dari institusi penegak hukum yang berwenang.
Sebaliknya, apabila belum terdapat dokumen resmi mengenai penghentian perkara, status perkembangan perkara juga tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan surat panggilan yang diterbitkan lebih dari satu dekade lalu.

Perkara Payment Gateway pada akhirnya menjadi persoalan yang membutuhkan kejelasan mengenai perjalanan proses hukumnya. Publik berhak mengetahui apakah perkara tersebut telah dihentikan, dilanjutkan, atau memiliki perkembangan hukum lainnya, sementara setiap pihak tetap memiliki hak untuk mendapatkan kepastian hukum. ( Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *