HEBOH GUGATAN Rp5,4 MILIAR MELEDAK! BOS TOKO NESTA SERET POLRES BURSEL KE PN JAKARTA BARAT

Jakarta,Malukuintprize— Polemik perkara yang menjerat Arief Tjitro Kusuma alias Sinyo alias Arief, yang dikenal dengan sapaan “Bos Toko Nesta”, memasuki babak baru. Tidak hanya menghadapi proses hukum terkait dugaan tindak pidana perlindungan konsumen, Arief tercatat mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap sejumlah pihak, termasuk institusi kepolisian, dengan nilai tuntutan mencapai sekitar Rp5,4 miliar.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang ditampilkan dalam dokumen perkara, gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor 378/Pdt.G/2026/PN Jkt.Brt. Perkara didaftarkan pada Senin, 11 Mei 2026, dengan klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum, sementara Arief Tjitro Kusuma tercatat sebagai Penggugat.

Dalam perkara tersebut, pihak yang digugat antara lain Joe Eddy Susanto, Negara Republik Indonesia cq. Kepolisian Negara Republik Indonesia cq. Kepolisian Daerah Maluku cq. Kepolisian Resor Buru Selatan, AKBP Andi Parningotan Lorena, S.I.K., M.H., AKP Yefta M. Malasa, S.H., M.H., serta Brigpol Muhammad Rafik Albar.

Gugatan tersebut menunjukkan bahwa sengketa hukum yang dihadapi Arief tidak hanya berlangsung dalam ranah pidana, tetapi juga berkembang menjadi perkara perdata. Dalam petitum yang tercantum pada data perkara, Penggugat meminta majelis hakim menyatakan para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, termasuk terkait dalil mengenai representasi legalitas atau mutu produk serta tindakan atau pelayanan yang menurut Penggugat menimbulkan kerugian.

Salah satu tuntutan terbesar dalam perkara tersebut adalah ganti kerugian sekitar Rp5.427.470.359. Dalam uraian petitum, angka tersebut terdiri dari kerugian materiil sekitar Rp1.277.805.222 dan kerugian immateriil sekitar Rp4.149.665.137.

Selain tuntutan ganti rugi, Penggugat juga meminta sejumlah tindakan lain kepada majelis hakim. Di antaranya menyangkut pemeliharaan keadaan dan inventarisasi barang bukti pelumas beserta dokumen terkait, sehingga jumlah, jenis, kondisi, lokasi penyimpanan serta pihak yang menguasai barang tersebut dapat tercatat secara jelas.

Penggugat juga meminta majelis hakim mempertimbangkan adanya sengketa pendahuluan terkait sejumlah persoalan yang berkaitan dengan distribusi, status barang, pembayaran, retur, pengambilan barang, kerugian pihak ketiga serta tanggung jawab pihak hulu.

Tidak berhenti di situ, dalam petitumnya Penggugat juga meminta adanya langkah korektif dan rehabilitasi nama baik. Permintaan tersebut berkaitan dengan narasi atau publikasi mengenai perkara yang menurut Penggugat berdampak terhadap dirinya.

Ada pula permintaan sita jaminan terhadap harta kekayaan salah satu Tergugat sepanjang memenuhi persyaratan hukum acara perdata. Penggugat juga meminta penerapan bunga moratorium 6 persen per tahun terhadap kewajiban pembayaran tertentu apabila permohonannya dikabulkan.

Yang cukup menarik, Penggugat turut meminta uang paksa atau dwangsom sebesar Rp5 juta per hari apabila pihak tertentu lalai melaksanakan tindakan korektif yang diperintahkan berdasarkan putusan pengadilan.

Dalam bagian provisi, Penggugat juga meminta agar keadaan barang bukti tetap terjaga selama proses perkara berlangsung. Permintaan tersebut memperlihatkan bahwa keberadaan dan kondisi barang bukti menjadi salah satu bagian yang dianggap penting dalam konstruksi gugatan.

Perkara ini menjadi sorotan karena gugatan perdata tersebut muncul di tengah proses hukum yang juga menempatkan Arief sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana perlindungan konsumen yang ditangani Polres Buru Selatan.

Dalam dokumen DPO Polres Buru Selatan yang sebelumnya beredar, Arief tercantum dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan perkara yang dikaitkan dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Belakangan, Arief diberitakan berhasil diamankan di Surabaya oleh jajaran Polres Buru Selatan dan kemudian di tahan di rutan polda Maluku. Penangkapan tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam perkara pidana yang sedang berjalan.

Dengan adanya gugatan PMH di PN Jakarta Barat, kini terdapat dua jalur hukum yang berjalan dengan objek dan mekanisme berbeda. Di satu sisi terdapat proses pidana yang ditangani aparat penegak hukum, sementara di sisi lain terdapat gugatan perdata yang diajukan Arief terhadap sejumlah pihak, termasuk Polres Buru Selatan dan institusi kepolisian. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *