Temuan BPK Buka Dugaan Korupsi, Ratusan Juta Tak Sesuai Kondisi Sebenarnya. Rakyat Minta KPK Intervensi

Piru, Malukuinterprize— Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku terkait realisasi belanja perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) kembali menjadi sorotan publik.

Dalam hasil pemeriksaan, BPK menemukan realisasi perjalanan dinas sebesar Rp122.441.800 pada delapan OPD yang dinyatakan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Temuan ini dinilai serius karena berkaitan dengan penggunaan uang daerah yang bersumber dari APBD.

Selain temuan tersebut, BPK juga mencatat adanya realisasi perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan Standar Harga Satuan (SHS) Tahun Anggaran 2025. Pada Sekretariat Daerah tercatat sebesar Rp56.242.600, sedangkan pada Sekretariat DPRD sebesar Rp4.163.000. Apabila kedua kelompok nilai tersebut merupakan temuan yang berbeda dan tidak tumpang tindih, maka nilai yang perlu ditelusuri mencapai sekitar Rp182,8 juta.

Temuan BPK tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai proses pengajuan, persetujuan, pencairan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban perjalanan dinas. Pasalnya, BPK menggunakan frasa “tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya”, sehingga masyarakat menilai persoalan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan terhadap pengelolaan keuangan daerah.

Sorotan masyarakat kemudian mengarah kepada Sekretaris Daerah SBB Leverne Alvin Tuasuun. Warga meminta Sekda memberikan penjelasan secara terbuka mengenai mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban anggaran, khususnya yang berkaitan dengan lingkungan Sekretariat Daerah, serta memastikan setiap temuan BPK ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Sorotan terhadap pengelolaan keuangan di lingkungan Setda SBB juga bukan kali pertama muncul.

Nama Leverne Alvin Tuasuun sebelumnya pernah muncul dalam sejumlah pemberitaan terkait berbagai dugaan persoalan anggaran, di antaranya dugaan SPPD atau perjalanan dinas sekitar Rp5,2 miliar, dugaan penyimpangan anggaran sekitar Rp1,05 miliar di lingkungan Setda, isu Rp16,34 miliar yang pernah dikaitkan dengan keuangan daerah, serta sorotan terhadap pengelolaan BBM dan pelumas Setda.

Berbagai persoalan tersebut masih berupa dugaan, laporan, atau sorotan yang memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan resmi. Karena itu, tidak tepat apabila seluruhnya langsung disebut sebagai tindak pidana korupsi sebelum terdapat hasil penyelidikan, penyidikan, atau putusan pengadilan. Namun, masyarakat menilai rangkaian persoalan tersebut layak menjadi perhatian aparat penegak hukum untuk memastikan apakah masing-masing persoalan berdiri sendiri atau terdapat pola dalam pengelolaan keuangan daerah.

Masyarakat SBB juga meminta Sekda bertanggung jawab sesuai kewenangan dan jabatannya dalam memastikan tata kelola keuangan berjalan transparan dan akuntabel. Jika dari temuan BPK terdapat kelebihan pembayaran atau kerugian keuangan daerah, warga meminta agar segera dilakukan pemulihan ke kas daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Warga mempertanyakan mengapa masih ditemukan persoalan dalam pertanggungjawaban perjalanan dinas apabila mekanisme pengawasan dan verifikasi anggaran telah berjalan sebagaimana mestinya. Mereka menilai pemerintah daerah harus membuka informasi mengenai tindak lanjut temuan BPK, termasuk nilai yang wajib dikembalikan, pihak yang bertanggung jawab, serta status penyelesaiannya.

Atas berbagai persoalan tersebut, KPK, Kejaksaan Tinggi Maluku dan Polda Maluku didesak memberikan perhatian serius terhadap pengelolaan keuangan Pemkab SBB. Aparat penegak hukum diminta menelusuri temuan BPK maupun laporan dugaan penyimpangan yang pernah muncul, terutama untuk memastikan tidak terdapat praktik penyalahgunaan anggaran yang merugikan keuangan daerah.

Penelusuran diharapkan tidak hanya berhenti pada angka temuan, tetapi juga melihat proses secara menyeluruh, mulai dari pihak yang mengajukan perjalanan dinas, pejabat yang menyetujui, pihak yang mencairkan anggaran, penerima uang, pelaksana perjalanan, hingga pejabat yang menandatangani dokumen pertanggungjawaban.

Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya perjalanan dinas fiktif, manipulasi dokumen, pembayaran yang tidak semestinya, atau perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan daerah, maka aparat penegak hukum diminta memprosesnya sesuai ketentuan hukum.
Sebaliknya, apabila berbagai dugaan yang pernah dilaporkan ternyata tidak terbukti, masyarakat juga meminta agar hasil pemeriksaan disampaikan secara terbuka sehingga tidak ada pihak yang terus-menerus berada dalam bayang-bayang tudingan tanpa kepastian hukum.

Bagi masyarakat SBB, persoalan ini bukan sekadar soal angka dalam laporan pemeriksaan, tetapi menyangkut uang rakyat dan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Karena itu, setiap penggunaan APBD harus dapat dipertanggungjawabkan secara benar, transparan dan sesuai ketentuan.(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *