
Namrole, Malukuinterprize— Kepolisian Resor (Polres) Buru Selatan mengedarkan informasi Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tiga orang yang sedang dicari dalam proses penegakan hukum. Tiga nama yang tercantum dalam edaran tersebut adalah Muhajrin Sanimu, Arief Tjitro Kusuma alias Arief alias Sinyo, dan Hardiani alias HJ Harda.
Dalam edaran tersebut, Polres Buru Selatan mencantumkan foto masing-masing orang yang dicari serta imbauan kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan mereka agar segera memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
Salah satu nama yang menjadi perhatian adalah Arief Tjitro Kusuma alias Arief alias Sinyo, yang dikenal sebagai bos Toko Nesta. Nama Arief sebelumnya mencuat dalam perkara dugaan tindak pidana perlindungan konsumen yang berkaitan dengan dugaan peredaran oli yang diduga tidak sesuai dengan standar dan mutu produk.

Sementara itu, dua nama lainnya yang tercantum dalam edaran DPO adalah Muhajrin Sanimu dan Hardiani alias HJ Harda. Ketiganya ditampilkan dalam materi Daftar Pencarian Orang yang disebarkan dengan identitas dan foto masing-masing.

Polres Buru Selatan juga mencantumkan saluran informasi bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan orang-orang tersebut. Dalam edaran, masyarakat dapat menghubungi Kasat Reskrim Polres Buru Selatan di nomor 0853-4320-3805 atau melalui Call Center Polri 110 maupun Polsek terdekat.
Penyebaran DPO tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk membantu proses pencarian terhadap ketiga orang yang masuk dalam daftar. Masyarakat yang memiliki informasi mengenai keberadaan mereka diharapkan menyampaikannya melalui jalur resmi kepolisian.
Polres Buru Selatan mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan sendiri terhadap orang yang masuk dalam daftar pencarian. Setiap informasi yang diperoleh sebaiknya segera disampaikan kepada aparat kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
Khusus terkait Arief Tjitro Kusuma alias Arief alias Sinyo, perkara yang sebelumnya diberitakan menyangkut dugaan peredaran oli yang diduga tidak memenuhi standar dan mutu produk. Dalam perkembangan perkara tersebut, upaya praperadilan yang diajukan pihak yang bersangkutan juga diberitakan telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Ambon.
Dengan beredarnya tiga nama dalam DPO, perhatian publik kini tertuju pada langkah selanjutnya Polres Buru Selatan dalam melakukan pencarian dan mengamankan ketiga orang tersebut sesuai ketentuan hukum.
Masyarakat yang mengetahui keberadaan Muhajrin Sanimu, Arief Tjitro Kusuma alias Arief alias Sinyo, atau Hardiani alias HJ Harda dapat memberikan informasi kepada kepolisian melalui kontak yang tercantum dalam edaran DPO. (Redaksi)
