Diduga Ubah Identitas Marlin Mayaut! Jaksa Piru Disorot, Putusan MA Sebut Laki-Laki, Flyer DPO Perempuan

Piru, Malukuinterprize— Polemik mengenai identitas Marlin Mayaut, S.Pi dalam flyer Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (Kejari SBB) kembali menjadi sorotan. Kuasa Hukum Marlin Mayaut, Faleo Fistos Noya, S.H., M.H., mempersoalkan perubahan keterangan jenis kelamin kliennya dari laki-laki menjadi perempuan, yang menurutnya berkaitan dengan perubahan terhadap putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.

Faleo menjelaskan bahwa dalam putusan Mahkamah Agung pertama, jenis kelamin Marlin Mayaut tercantum laki-laki. Menurutnya, apabila kemudian terdapat keinginan untuk mengubah keterangan tersebut menjadi perempuan, maka perubahan tersebut seharusnya mengikuti mekanisme hukum acara yang berlaku.

“Putusan MA pertama, jenis kelamin laki-laki. Seharusnya perubahan jenis kelamin harus melewati jalur hukum acara, yaitu PK. Tetapi Marlin tidak melakukan PK,” tegas Faleo.

Menurut Faleo, persoalan menjadi semakin serius karena, berdasarkan informasi dan dokumen yang menjadi perhatian pihaknya, Kejaksaan meminta Mahkamah Agung untuk melakukan perubahan terhadap putusan MA pertama, khususnya mengenai keterangan jenis kelamin Marlin Mayaut.

Faleo menilai, apabila benar perubahan tersebut dilakukan terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tanpa melalui mekanisme upaya hukum yang semestinya, maka tindakan tersebut patut dipertanyakan dari perspektif hukum acara pidana.

“Kantor Kejaksaan  Negeri Piru meminta MA merubah putusan MA pertama itu dari laki-laki ke perempuan, dan MA melakukan perubahan kepada keputusan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Ini untuk saya, sesuai hukum acara, salah,” kata Faleo.

Ia menegaskan, persoalan yang dipersoalkan bukan semata-mata mengenai jenis kelamin yang tercantum dalam sebuah flyer DPO, tetapi lebih jauh menyangkut dasar dan mekanisme perubahan identitas dalam putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Menurutnya, apabila putusan MA pertama telah berkekuatan hukum tetap, maka perubahan terhadap substansi putusan tidak dapat dilakukan begitu saja tanpa dasar dan mekanisme hukum yang jelas. Karena itu, Faleo meminta seluruh proses perubahan tersebut dibuka secara transparan kepada publik.

“Saya ingin publik tahu, putusan MA pertama itu bagaimana. Jenis kelaminnya apa. Kemudian kalau sekarang berubah menjadi perempuan, dasar perubahannya apa dan melalui mekanisme hukum apa,” ujarnya.

Faleo juga menegaskan bahwa dirinya tidak ingin masyarakat hanya melihat flyer DPO yang beredar. Menurutnya, dokumen putusan Mahkamah Agung pertama harus dibuka agar publik dapat melihat sendiri identitas Marlin Mayaut sebelum adanya perubahan sebagaimana yang dipersoalkan.

“Saya minta Jaksa Piru buka putusan MA pertama kepada publik, terutama bagian identitas Marlin Mayaut. Jangan hanya flyer DPO yang disebarkan. Buka putusannya, biar publik melihat sendiri bahwa dalam putusan pertama jenis kelaminnya laki-laki,” tegasnya.

Ia menilai keterbukaan dokumen tersebut penting untuk menjawab pertanyaan publik mengenai bagaimana perubahan identitas tersebut dapat terjadi. Faleo juga meminta Kejari SBB menjelaskan secara terbuka apakah benar pihak Kejaksaan pernah meminta Mahkamah Agung melakukan perubahan terhadap putusan pertama dan atas dasar hukum apa permintaan tersebut dilakukan.

“Kalau memang Kejaksaan meminta MA melakukan perubahan, saya minta dasar hukumnya dibuka. Jangan sampai putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap dapat diubah begitu saja tanpa melalui jalur hukum acara,” kata Faleo.

Dalam perkara Marlin Mayaut, terdapat Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2023/PN Amb tanggal 15 September 2023. Perkara tersebut kemudian berlanjut hingga tingkat kasasi dan tercatat dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2564 K/Pid.Sus/2024.

Faleo menegaskan bahwa dirinya sedang mencermati hubungan antara putusan tingkat pertama, putusan kasasi, serta perubahan identitas yang kemudian muncul dalam dokumen terkait DPO.

“Saya melihat ini bukan sekadar persoalan salah ketik atau administrasi. Kalau memang ada perubahan dari laki-laki menjadi perempuan dalam putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, maka harus jelas mekanisme hukumnya. Apakah melalui PK atau mekanisme lain yang memang dibenarkan oleh hukum,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa Marlin Mayaut tidak pernah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) sebagaimana yang menjadi perhatian pihak kuasa hukum. Karena itu, Faleo mempertanyakan dasar perubahan yang disebut terjadi terhadap putusan MA pertama.

“Marlin tidak melakukan PK. Jadi kalau ada perubahan terhadap putusan MA pertama, pertanyaan saya: jalur hukumnya apa? Siapa yang mengajukan? Apa dasar permintaannya? Dan atas dasar apa MA melakukan perubahan terhadap putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap?” tegas Faleo.

Kuasa hukum juga meminta agar dokumen terkait perubahan tersebut dibuka kepada publik sehingga tidak menimbulkan spekulasi. Menurutnya, transparansi menjadi penting karena menyangkut putusan lembaga peradilan tertinggi dan pelaksanaan proses hukum terhadap seseorang.

“Saya tidak meminta publik percaya kepada saya. Saya minta dokumennya dibuka. Tunjukkan putusan MA pertama, kemudian tunjukkan dasar perubahan identitas itu. Biar publik yang membaca dan menilai sendiri,” ujarnya.

Faleo menegaskan, apabila setelah dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen ditemukan adanya tindakan yang bertentangan dengan hukum acara atau terdapat dugaan perubahan keterangan secara tidak sah, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum.

“Saya akan pelajari seluruh dokumen. Kalau benar ada perubahan terhadap putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap tanpa melalui mekanisme hukum acara yang seharusnya, tentu saya akan mempertimbangkan langkah hukum,” katanya.

Ia kembali menegaskan bahwa fokusnya bukan untuk menghambat proses hukum terhadap kliennya, tetapi memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan berdasarkan putusan pengadilan dan mekanisme hukum acara yang benar.

“Saya tidak mempersoalkan penegakan hukum. Silakan proses hukum berjalan. Tetapi proses itu harus berdasarkan hukum. Kalau ada putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, jangan kemudian diubah tanpa mekanisme yang jelas,” pungkas Faleo.

Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat belum memberikan klarifikasi maupun hak jawab kepada media terkait pernyataan Kuasa Hukum Marlin Mayaut mengenai dugaan permintaan perubahan identitas dalam putusan Mahkamah Agung tersebut.(Redaksi)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *