NEGARA DIDUGA RUGI Rp300 JUTA AKIBAT SALAH BAYAR MATERIAL TALUD NEGERI TALA, KAKI MALUKU DESAK KEJATI TETAPKAN TERSANGKA

Ambon,Malukuinterprize— Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Maluku mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku segera menindaklanjuti dugaan salah bayar material dalam proyek pembangunan pengendali banjir Sungai Way Kaka dan Way Masa di Negeri Tala, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Ketua KAKI Maluku, Amiruddin Suat, S.H., meminta aparat penegak hukum segera menentukan pihak yang bertanggung jawab dan menetapkan tersangka apabila alat bukti serta unsur tindak pidana telah terpenuhi. KAKI Maluku menyebut potensi kerugian negara dalam persoalan tersebut diduga mencapai Rp300 juta.

Amiruddin menegaskan, persoalan pembayaran material tersebut harus mendapatkan kepastian hukum karena berkaitan dengan transaksi yang perlu ditelusuri dasar dan pertanggungjawabannya. Menurutnya, apabila bukti-bukti yang telah diserahkan kepada jaksa menunjukkan adanya pembayaran kepada pihak yang tidak berhak dan memenuhi unsur tindak pidana, proses hukum harus dilanjutkan tanpa berlarut-larut.

“Kami mendesak Kejati Maluku serius menangani dugaan salah bayar material talud Negeri Tala Kecamatan Amalatu Kabupaten Seram Bagian Barat. Jika alat bukti sudah cukup dan unsur pidana terpenuhi, kami meminta pihak yang bertanggung jawab segera ditetapkan sebagai tersangka sesuai ketentuan hukum. Jangan sampai persoalan yang diduga menimbulkan kerugian negara ini tidak memperoleh kepastian Pengembalian Kerugian Negara,” tegas Amiruddin.

Berdasarkan dokumen kronologi pembayaran yang diterima redaksi, pada 23 April 2026 tercatat pembayaran sebesar Rp45 juta oleh Fernando Ricardo Astan yang mewakili CV Rafa Berdikari Jaya kepada PT Sinar Tala Jaya. Pembayaran tersebut disebut berkaitan dengan pembelian material sebanyak 500 ret yang menurut dokumen berada di lahan PT Sinar Tala Jaya. Dokumen pendukung yang dicantumkan meliputi tanda terima pembayaran tertanggal 23 April 2026 dan kuitansi bertanggal 25 April 2026.

Selanjutnya, pada 24 April 2026, dokumen kronologi mencatat pembayaran sebesar Rp55 juta oleh CV Keizah Al Barokah untuk pembelian material sebanyak 500 ret. Dokumen tersebut menyebut pembayaran kepada PT Sinar Tala Jaya serta mencantumkan kuitansi dan bukti transfer ke rekening Bank BCA atas nama Catherine Susan Talaway pada tanggal yang sama. Dengan demikian, dua transaksi April yang tercatat dalam kronologi berjumlah Rp100 juta.

KAKI Maluku meminta agar seluruh transaksi yang berkaitan dengan proyek tersebut ditelusuri secara menyeluruh. Menurut Amiruddin, dua transaksi April itu perlu dicocokkan dengan transaksi lain, dokumen pelaksanaan proyek, bukti pembayaran, serta dasar hukum penerimaan uang untuk menjelaskan perhitungan dugaan kerugian negara yang disebut mencapai Rp300 juta.

“Dugaan kerugian telah Mencapai 300 juta oleh Karena itu, seluruh transaksi lain yang menjadi dasar perhitungan tersebut harus ditelusuri. Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan unsur pidana dan alat bukti yang cukup, kami mendesak Kejati mengambil langkah hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Selain transaksi April, dokumen kronologi juga mencatat adanya kesepakatan pada 10 Juli 2026 antara Pemerintah Desa Seriholo dengan CV Keizah Al Barokah dan CV Rafa Berdikari Jaya. Kemudian, pada 11 Juli 2026, disebutkan adanya pembayaran kompensasi pengambilan material di Sungai Way Masa dan Way Kaka oleh kedua perusahaan kepada Sekretaris Desa Seriholo. KAKI Maluku meminta agar rangkaian transaksi tersebut ikut ditelusuri untuk memastikan tujuan pembayaran, pihak penerima, dan dasar hukum setiap transaksi.

Amiruddin juga menyoroti surat Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 100.3.10/511 tertanggal 6 Agustus 2026 mengenai tanggapan atas surat somasi. Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada redaksi, surat tersebut memuat klarifikasi bahwa Pemerintah Kabupaten SBB tidak memerintahkan CV Keizah Al Barokah dan CV Rafa Berdikari Jaya membayar kompensasi lahan kepada pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah. Menurut KAKI Maluku, dokumen tersebut perlu dicermati bersama bukti pembayaran dan dokumen lainnya dalam menentukan dasar serta pertanggungjawaban transaksi yang dipersoalkan.

KAKI Maluku menegaskan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada hasil penyidikan, kecukupan alat bukti, dan terpenuhinya unsur tindak pidana. Namun, organisasi tersebut mendesak agar Kejati Maluku tidak membiarkan persoalan ini berlarut-larut tanpa kejelasan perkembangan penanganan perkara.

“Kami meminta Kejati Maluku Segera Melakukan Pemeriksaan berdasarkan bukti-bukti yang telah dikantongi. Jika syarat hukum untuk menetapkan tersangka telah terpenuhi, segera tetapkan pihak yang bertanggung jawab. Jika terdapat kerugian negara yang terbukti, upaya pemulihannya juga harus dilakukan sesuai mekanisme hukum,” tegas Amiruddin.

KAKI Maluku menyatakan akan terus mendorong penanganan dugaan salah bayar material talud Negeri Tala sampai terdapat kepastian hukum. KAKI meminta Kejati Maluku menelusuri seluruh aliran dana, mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan tindak pidana, serta menindaklanjuti pengembalian uang yang terbukti dibayarkan secara tidak sah. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *