CALO CABA TNI AD JAB BANTAH GELAPKAN UANG, KLAIM Rp95 JUTA UNTUK BIAYA HIDUP HENDRO SELAMA 2 TAHUN, KUASA HUKUM: WAJIB DIBUKTIKAN

Ambon, Malukuinteprize— Polemik dugaan penggelapan uang sebesar Rp95 juta yang berkaitan dengan proses seleksi Calon Bintara (CABA) TNI Angkatan Darat (AD) kembali menjadi sorotan. Jainudin Ahmada Bani. SE, SH, MH, CMP (JAB), pihak yang disebut dalam somasi Syahbudin, membantah tuduhan tersebut dan menyampaikan versinya bahwa uang yang dipersoalkan telah digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup, konsumsi, dan tempat tinggal Hendro Prasetyo selama kurang lebih dua tahun.

Dalam keterangannya, JAB mengaku awalnya tidak mengenal Hendro Prasetyo. Menurut versinya, Hendro pernah datang ke rumahnya untuk meminta tinggal bersama, tetapi permintaan tersebut ditolak sehingga Hendro kemudian tinggal di sebuah kamar kos di kawasan Poka. JAB menyebut dirinya kemudian dihubungi oleh Syahbudin, ibu Hendro, yang meminta bantuan terkait proses seleksi CABA TNI AD.

JAB mengklaim bahwa dirinya bersedia membantu, tetapi mengaku keberatan ketika mengetahui persoalan domisili Hendro yang, menurut keterangannya, tercatat di Namlea meskipun Hendro tinggal di kawasan Poka. Ia menyatakan bahwa Hendro akhirnya tidak lolos pada tahapan pemeriksaan domisili.

JAB juga menyampaikan klaim bahwa Syahbudin pernah meminta uang digunakan untuk menyuap pihak tertentu agar Hendro dapat diterima dalam seleksi. Namun, pernyataan tersebut merupakan klaim sepihak JAB yang masih perlu diklarifikasi dan dibuktikan. JAB menyatakan dirinya menolak permintaan tersebut karena menginginkan Hendro mengikuti proses seleksi secara sah. Sampai saat ini, klaim tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terverifikasi.

Terkait uang yang dipersoalkan, JAB menyebut telah mengembalikan Rp100 juta dan berpendapat bahwa sisa uang digunakan untuk kebutuhan Hendro selama tinggal bersamanya. Ia beralasan bahwa biaya makan, minum, dan tempat tinggal selama kurang lebih dua tahun perlu diperhitungkan.

Di sisi lain, berdasarkan somasi tertanggal 19 September 2026 yang diajukan melalui kuasa hukum Syahbudin, Amiruddin Suat, S.H., pihak Syahbudin menyebut total uang yang telah diserahkan mencapai Rp200 juta. Dalam somasi tersebut, uang yang diklaim telah dikembalikan berjumlah Rp105 juta, sehingga masih terdapat Rp95 juta yang diminta untuk dikembalikan. Somasi itu memberikan batas waktu pengembalian selama 3 x 24 jam.

Perbedaan keterangan mengenai jumlah pengembalian tersebut menjadi persoalan yang perlu diperjelas. JAB menyebut telah mengembalikan Rp100 juta, sedangkan dalam somasi pihak Syahbudin tercatat pengembalian sebesar Rp105 juta. Bukti transfer, kuitansi, atau dokumen transaksi lainnya diperlukan untuk memperjelas jumlah uang yang benar-benar telah dikembalikan.

Kuasa hukum Syahbudin, Amiruddin Suat, S.H., melalui somasi yang diajukannya meminta agar sisa uang sebesar Rp95 juta dikembalikan. Pokok persoalan yang kini menjadi perhatian adalah klaim JAB bahwa uang tersebut telah digunakan untuk membiayai kebutuhan hidup Hendro selama kurang lebih dua tahun.

Jika JAB menyatakan bahwa uang Rp95 juta telah digunakan untuk biaya makan, minum, dan tempat tinggal, penggunaan dana tersebut perlu dijelaskan secara terperinci dan didukung bukti yang relevan. Jumlah tersebut tergolong besar sehingga perlu ada kejelasan mengenai rincian pengeluaran, periode penggunaan, serta dasar kesepakatan yang memungkinkan uang tersebut dipergunakan untuk kebutuhan dimaksud.

Secara hukum, klaim mengenai penggunaan uang tidak cukup hanya disampaikan secara lisan apabila kemudian dipersoalkan oleh pihak yang menyerahkan dana. Bukti transaksi, catatan pengeluaran, komunikasi antara para pihak, dan dokumen lain yang relevan dapat menjadi bahan untuk menilai apakah penggunaan uang tersebut sesuai dengan kesepakatan awal.

“Jika sisa uang Rp95 juta diklaim telah habis untuk biaya hidup, maka penggunaan uang itu wajib dibuktikan secara terperinci. Harus jelas berapa pengeluaran untuk makan, tempat tinggal, dan kebutuhan lainnya. Jumlah tersebut terlalu besar untuk sekadar dinyatakan telah habis tanpa rincian dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan,” demikian rumusan komentar yang dapat dimintakan konfirmasi kepada kuasa hukum Syahbudin, Amiruddin Suat, S.H.

Persoalan ini tidak hanya menyangkut perbedaan perhitungan uang, tetapi juga tujuan awal penyerahan dana dan apakah para pihak pernah menyepakati bahwa uang tersebut dapat digunakan untuk membiayai kebutuhan hidup Hendro. Jika tidak terdapat kesepakatan yang jelas, hal itu perlu diperiksa berdasarkan bukti dan keterangan kedua belah pihak. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *