
SBB, Malukuinteprize– Pembangunan dua unit rumah dinas guru dan satu unit asrama SMA Negeri 20 Seram Bagian Barat (SBB), yang berlokasi di Desa Elpaputih, Kecamatan Elpaputih, Kabupaten Seram Bagian Barat, terus menuai polemik. Pasalnya, meskipun bangunan tersebut dikabarkan telah rampung secara fisik sejak awal 2026, hingga kini fasilitas pendidikan itu belum dapat digunakan.
Persoalan ini semakin menjadi sorotan setelah redaksi mengaku memperoleh rekaman percakapan yang disebut melibatkan Kepala SMA Negeri 20 SBB, Dominggas Akerina, S.Pd., M.Pd., dengan seseorang yang diduga berasal dari lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Maluku.
Polemik tersebut sebelumnya mencuat melalui pemberitaan media ini mengenai dugaan upah tukang yang belum dibayarkan serta belum difungsikannya rumah dinas dan asrama. Dalam klarifikasinya melalui sambungan telepon pada Senin (19/10/2026), Akerina menjelaskan bahwa pekerjaan fisik pembangunan telah selesai 100 persen, tetapi proses pelunasan anggaran proyek belum tuntas sehingga bangunan belum diserahterimakan secara resmi kepada pihak sekolah.
Menurut Akerina, proyek tersebut merupakan kegiatan tahun anggaran 2025 yang proses pelunasannya berlangsung pada 2026. Ia menyebut keterlambatan pencairan anggaran menjadi alasan pihak ketiga belum menyerahkan kunci bangunan secara resmi. Ia juga menyatakan telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Maluku dan memperoleh penjelasan bahwa anggaran proyek tersebut belum dilunasi.
Namun, ketika dikonfirmasi mengenai identitas pelaksana pembangunan, Akerina menyebut kontraktor bernama Erwin, tetapi menyatakan tidak mengingat nama perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut. Keterangan ini menimbulkan pertanyaan mengenai identitas badan usaha yang bertanggung jawab atas pembangunan dua unit rumah dinas guru dan satu unit asrama tersebut. Informasi mengenai nama perusahaan, nilai kontrak, dan status pelaksanaan pekerjaan penting untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab atas penyelesaian proyek dan proses serah terima bangunan.
Di tengah polemik tersebut, redaksi menyatakan memperoleh rekaman percakapan antara kepala sekolah dan seseorang yang disebut berasal dari lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Maluku. Rekaman itu menjadi perhatian karena, berdasarkan informasi awal yang diterima redaksi, percakapan tersebut menimbulkan dugaan adanya pembicaraan mengenai cara menyampaikan penjelasan kepada publik terkait status bangunan.
Dugaan persekongkolan antara kepala sekolah dan oknum dinas pun mencuat sebagai persoalan yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Akan tetapi, dugaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang terbukti hanya berdasarkan keberadaan rekaman. Isi percakapan, konteks pembicaraan, serta maksud pihak-pihak yang terlibat perlu dipastikan lebih lanjut.
Persoalan ini menjadi penting karena masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai pelaksanaan proyek pembangunan fasilitas pendidikan yang menggunakan anggaran pemerintah. Apabila terdapat perbedaan antara kondisi sebenarnya dan keterangan yang disampaikan kepada publik, pihak-pihak terkait perlu memberikan penjelasan yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, mengenai dugaan pembayaran upah tukang yang belum diselesaikan, Akerina menyatakan bahwa dirinya tidak memperoleh informasi langsung dari para pekerja mengenai persoalan tersebut. Karena itu, kebenaran dugaan tunggakan upah masih perlu dikonfirmasi kepada para tukang dan kontraktor pelaksana. Keterlambatan pelunasan anggaran proyek kepada kontraktor tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa upah pekerja belum dibayarkan.
Selain itu, Akerina menjelaskan bahwa pengadaan mobiler atau perabot asrama tidak tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek pembangunan tersebut. Keterangan ini perlu dicocokkan dengan dokumen perencanaan dan kontrak untuk memastikan apakah pengadaan mobiler memang berada di luar lingkup pekerjaan kontraktor atau direncanakan melalui kegiatan tersendiri.
Belum digunakannya dua unit rumah dinas guru dan satu unit asrama tersebut memunculkan pertanyaan mengenai penyelesaian administrasi proyek, status pembayaran, serta tahapan serah terima bangunan. Apabila pekerjaan fisik telah selesai, penjelasan mengenai tahapan yang masih tertunda perlu disampaikan secara terbuka agar masyarakat mengetahui alasan fasilitas tersebut belum dapat dimanfaatkan.
Media ini akan berupaya meminta klarifikasi lebih lanjut dari kontraktor bernama Erwin, Dinas Pendidikan Provinsi Maluku, serta pihak yang disebut terlibat dalam rekaman percakapan tersebut. Penjelasan dari semua pihak diperlukan untuk memastikan status pembayaran proyek, identitas perusahaan pelaksana, proses serah terima, dan konteks percakapan yang menjadi sorotan.
Hingga persoalan tersebut memperoleh penjelasan yang menyeluruh, dugaan persekongkolan yang mencuat tetap harus diperlakukan sebagai dugaan yang memerlukan verifikasi.
Transparansi dan keterbukaan seluruh pihak menjadi penting agar persoalan pembangunan rumah dinas dan asrama SMA Negeri 20 SBB dapat diketahui secara jelas dan fasilitas pendidikan tersebut segera dimanfaatkan sesuai peruntukannya. (Redaksi)
