KEBAKARAN HUTAN GUNUNG NONA: KAPOLDA UNGKAP PENANGKAPAN, PEMDA WAJIB BERTANGGUNG JAWAB ATAS KERUGIAN MASYARAKAT

Ambon, Malukuinterprize– Pengungkapan penangkapan seorang terduga pelaku kebakaran hutan di kawasan Gunung Nona oleh Kapolda Maluku menjadi perkembangan penting dalam penanganan kasus kebakaran yang berulang kali terjadi di kawasan tersebut. Namun, penangkapan terduga pelaku tidak boleh menjadi akhir dari seluruh persoalan. Pemerintah daerah juga harus bertanggung jawab sesuai kewenangannya terhadap upaya perlindungan lingkungan, penanganan kerusakan ekologis, serta dampak dan potensi kerugian yang dialami masyarakat akibat kebakaran tersebut.

Sebelumnya, Kapolda Maluku Irjen Pol. Suwondo Nainggolan mengungkapkan bahwa satu orang telah diamankan terkait dugaan pembakaran kawasan Gunung Nona. Informasi tersebut diperkuat oleh Kapolresta Ambon Kombes Pol. Andrias Susanto Nugroho yang menyampaikan bahwa terduga pelaku telah ditahan. Pengungkapan ini patut diapresiasi sebagai bagian dari upaya penegakan hukum. Meski demikian, proses hukum harus tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Praktisi Hukum Mira Maranressy, S.H., menilai bahwa persoalan kebakaran hutan Gunung Nona tidak semestinya hanya dilihat dari sisi penangkapan orang yang diduga melakukan pembakaran. Menurutnya, pemerintah juga harus dievaluasi terkait langkah pencegahan, pengawasan kawasan rawan kebakaran, kesiapan penanganan, serta upaya pemulihan lingkungan setelah kebakaran terjadi.

Penegakan hukum terhadap pelaku dan tanggung jawab pemerintah dalam perlindungan lingkungan merupakan dua hal yang harus berjalan secara bersamaan. Pernyataan ini merupakan rumusan untuk dikonfirmasi kepada narasumber sebelum diterbitkan sebagai kutipan langsung.

Dalam perspektif hukum, tanggung jawab pemerintah terhadap perlindungan lingkungan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 63 mengatur tugas dan kewenangan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Ketentuan tersebut menjadi dasar untuk mengevaluasi sejauh mana pemerintah telah menjalankan kewenangannya dalam mencegah kebakaran, melakukan pengawasan, membangun koordinasi antarlembaga, dan memastikan pemulihan lingkungan pascakebakaran.

Karena itu, pemerintah daerah tidak boleh hanya menunggu hasil penyidikan kepolisian tanpa melakukan langkah konkret terhadap dampak kebakaran. Pemerintah perlu menjelaskan kepada masyarakat bagaimana sistem pencegahan kebakaran dijalankan, apakah kawasan tersebut telah masuk dalam pemetaan daerah rawan kebakaran, bagaimana pengawasan dilakukan, serta langkah apa yang telah disiapkan untuk mengantisipasi kejadian serupa. Jika terdapat dugaan kelalaian dalam menjalankan kewajiban pemerintahan, hal tersebut harus diperiksa berdasarkan kewenangan, bukti, dan hubungan sebab akibat dengan kerugian yang terjadi.

Kerusakan akibat kebakaran hutan juga tidak boleh dipandang sebatas hangusnya pepohonan atau luasnya lahan yang terbakar. Dampak ekologis dapat meluas terhadap habitat satwa, keanekaragaman hayati, kualitas udara, kesuburan tanah, tata air, hingga meningkatnya risiko erosi dan longsor. Kerusakan tersebut berpotensi menimbulkan dampak langsung maupun tidak langsung bagi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan. Oleh sebab itu, pemerintah perlu melakukan pendataan secara terbuka dan penilaian kerusakan melalui tenaga ahli yang memiliki kompetensi agar besaran kerugian ekologis dan dampak sosial dapat diketahui secara objektif.

Pasal 54 UU Nomor 32 Tahun 2009 mengatur kewajiban pemulihan fungsi lingkungan hidup bagi pihak yang melakukan pencemaran atau perusakan lingkungan. Sementara itu, Pasal 87 mengatur kewajiban membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu apabila unsur pertanggungjawaban hukum terpenuhi. Ketentuan ini menunjukkan bahwa penyelesaian perkara lingkungan tidak cukup hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga harus memperhatikan pemulihan lingkungan dan kemungkinan ganti kerugian bagi pihak yang dirugikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Meski demikian, penentuan pihak yang memiliki tanggung jawab langsung terhadap pengelolaan kawasan Gunung Nona harus didasarkan pada status dan batas resmi kawasan tersebut. Apakah kawasan itu termasuk hutan negara, kawasan konservasi, kawasan lindung, atau areal penggunaan lain perlu dipastikan terlebih dahulu. Kejelasan status kawasan menjadi penting untuk menentukan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kota, dan instansi teknis terkait. Dengan demikian, tidak boleh ada saling melempar tanggung jawab ketika masyarakat membutuhkan kepastian penanganan.

DPRD sesuai tingkat kewenangannya juga perlu menjalankan fungsi pengawasan dengan meminta penjelasan pemerintah terkait langkah pencegahan dan penanganan kebakaran Gunung Nona. Evaluasi harus mencakup kesiapan anggaran, sistem pemantauan kawasan rawan, koordinasi antarlembaga, pendataan luas lahan yang terbakar, serta rencana rehabilitasi lingkungan. Pemerintah juga perlu membuka informasi kepada publik mengenai hasil identifikasi kerusakan dan program pemulihan yang akan dilakukan agar masyarakat dapat mengetahui sejauh mana persoalan ini ditangani.

Di sisi lain, Kapolda Maluku dan jajaran kepolisian diharapkan menuntaskan penyidikan secara profesional dan transparan, termasuk mengungkap penyebab kebakaran serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan bukti yang cukup. Penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh agar perkara ini tidak berhenti pada satu orang yang diamankan apabila fakta penyidikan menunjukkan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab.

Pada akhirnya, keberhasilan menangkap terduga pelaku tidak serta-merta memulihkan hutan yang telah terbakar maupun menghilangkan dampak yang dirasakan masyarakat. Penanganan kebakaran Gunung Nona harus dilanjutkan dengan penghitungan kerugian ekologis, pemulihan kawasan, evaluasi sistem pencegahan, dan perlindungan terhadap masyarakat.

Pemerintah daerah maupun instansi yang memiliki kewenangan tidak boleh lepas tangan. Masyarakat berhak memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin dalam Pasal 65 UU Nomor 32 Tahun 2009. Jangan sampai penangkapan menjadi akhir pemberitaan, sementara kerusakan lingkungan dan kerugian masyarakat justru dilupakan. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *