Ambon, Malukuinterprize— Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Provinsi Maluku kembali meminta keterangan kepada Bupati Seram Bagian Barat (SBB) terkait tindak lanjut analisa dan kajian permasalahan sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tala.
Permintaan tersebut disampaikan melalui surat Komnas HAM Provinsi Maluku Nomor 249/PM.00.00/3.5.5/IX/2026, tertanggal 7 September 2026, dengan sifat “Segera”. Surat itu berperihal “Permintaan keterangan hasil analisa/kajian permasalahan sengketa Pilkades Tala.”
Surat tersebut berkaitan dengan penanganan pengaduan Marsel Maspaitella, S.H., selaku Kuasa Hukum Margaritha Latekay, mengenai dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Bupati SBB dalam pelantikan Kepala Desa Tala.
Komnas HAM menyebut, sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pemantauan berdasarkan Pasal 89 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Sekretariat Komnas HAM Provinsi Maluku telah melakukan pertemuan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten SBB pada 18 Juni 2026.
Dalam pertemuan tersebut dibahas persoalan Pilkades Tala, hasil analisa Sekretariat Komnas HAM Provinsi Maluku serta langkah-langkah yang perlu dilakukan Pemerintah Kabupaten SBB untuk memperoleh gambaran dan penyelesaian terhadap persoalan tersebut.
Dalam forum itu, Pemerintah Kabupaten SBB menyampaikan akan melakukan analisa dan kajian terhadap permasalahan Pilkades Tala sebagai bahan untuk menentukan tindak lanjut penyelesaian.
Namun, setelah adanya komitmen tersebut, Komnas HAM kembali mengirimkan surat kepada Bupati SBB untuk meminta keterangan mengenai perkembangan tindak lanjut hasil pertemuan koordinasi 18 Juni 2026.
Kondisi tersebut kemudian disebut sebagai “PHP” atau pemberi harapan palsu oleh pihak yang menyoroti belum adanya kejelasan mengenai tindak lanjut janji kajian tersebut. Istilah PHP dalam pemberitaan ini merupakan penilaian atau ungkapan kritik, bukan pernyataan resmi Komnas HAM dalam suratnya.
Komnas HAM meminta keterangan dari Bupati SBB mengenai perkembangan penanganan persoalan tersebut paling lambat 14 hari kerja sejak surat diterima, dengan mencantumkan agenda 157862 dalam surat tanggapan.
Komnas HAM menjelaskan bahwa keterangan tersebut diperlukan sebagai bahan dalam melakukan pemantauan terhadap perkembangan penanganan pengaduan serta memastikan adanya tindak lanjut yang efektif terhadap permasalahan yang telah dikoordinasikan bersama.
Dengan demikian, surat tertanggal 7 September 2026 tersebut menjadi permintaan resmi Komnas HAM kepada Bupati SBB untuk memberikan penjelasan mengenai apa yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten SBB setelah pertemuan koordinasi pada 18 Juni 2026.
Selanjutnya, perkembangan penanganan persoalan Pilkades Tala akan menunggu jawaban resmi Pemerintah Kabupaten SBB sesuai batas waktu yang diminta Komnas HAM. ( Redaksi)
