Jang Abaikan Hak Pekerja, Pemprov Maluku Diminta Tertibkan Perusahaan Soal Upah

Ambon,Malukuintprize— Pemerintah Provinsi Maluku, khususnya Gubernur Maluku, didesak untuk melakukan pengawasan serius terhadap perusahaan-perusahaan swasta di Kota Ambon terkait pemenuhan hak tenaga kerja, terutama dalam hal pembayaran upah.

Desakan tersebut disampaikan Remon Touwely, S.H., Pemerhati Tenaga Kerja Maluku, menyusul hasil penelusuran yang menemukan dugaan masih terdapat sejumlah pekerja swasta di Kota Ambon yang menerima upah sekitar Rp2,9 juta per bulan.

Remon mengatakan persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Menurutnya, pemerintah harus memastikan ketentuan pengupahan yang telah ditetapkan benar-benar dilaksanakan oleh perusahaan.

“Jangan abaikan hak pekerja. Saya mendesak Gubernur Maluku untuk melakukan pengawasan secara serius terhadap perusahaan-perusahaan di Kota Ambon, khususnya terkait pembayaran upah tenaga kerja,” tegas Remon.

Ia meminta Gubernur Maluku menginstruksikan perangkat daerah yang membidangi ketenagakerjaan untuk melakukan pendataan, pengawasan, dan pemeriksaan terhadap perusahaan yang diduga belum memenuhi ketentuan pengupahan.

Menurut Remon, penetapan upah minimum tidak boleh berhenti pada kebijakan administratif. Pemerintah harus memastikan implementasinya di lapangan sehingga pekerja mendapatkan perlindungan sebagaimana mestinya.

“Kalau memang ada perusahaan yang membayar pekerja di bawah ketentuan, pemerintah harus turun melakukan pemeriksaan. Jangan menunggu sampai persoalan ini menjadi konflik antara pekerja dan perusahaan,” ujarnya.

Remon menilai pengawasan terhadap perusahaan merupakan bagian penting dari upaya pemerintah memberikan perlindungan kepada tenaga kerja. Terlebih, pekerja merupakan salah satu unsur penting dalam keberlangsungan kegiatan usaha.

Ia juga meminta pemerintah membuka ruang pengaduan yang mudah diakses oleh pekerja apabila menemukan dugaan pelanggaran hak ketenagakerjaan.

“Pekerja harus diberikan ruang untuk menyampaikan keluhan dan laporan. Pemerintah harus hadir sebagai pengawas dan memastikan hak pekerja tidak diabaikan,” katanya.

Untuk Kota Ambon, UMK tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.381.225 per bulan. Karena itu, apabila benar terdapat pekerja yang menerima upah Rp2,9 juta, perlu dilakukan pemeriksaan untuk memastikan status pekerja, jenis hubungan kerja, masa kerja, serta ketentuan pengupahan yang berlaku terhadap pekerja tersebut.

Remon menegaskan, pengawasan yang dilakukan pemerintah bukan semata-mata untuk memberikan sanksi kepada perusahaan, tetapi juga untuk memastikan terciptanya hubungan industrial yang sehat antara pengusaha dan pekerja.

“Perusahaan harus berkembang, tetapi kesejahteraan pekerja juga harus diperhatikan. Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan keduanya berjalan seimbang,” katanya.

Lebih lanjut, Remon mendesak Gubernur Maluku segera mengambil langkah konkret dengan memerintahkan Dinas Tenaga Kerja melakukan pendataan dan pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga membayar pekerja di bawah ketentuan upah minimum.

Selain itu, pengawasan di lapangan dinilai perlu dilakukan secara berkala, disertai pembukaan kanal pengaduan bagi pekerja serta tindak lanjut yang jelas terhadap setiap laporan yang masuk.

“Gubernur harus memastikan ada pemeriksaan nyata di lapangan, bukan hanya menerima laporan di atas meja. Perusahaan yang terbukti tidak memenuhi ketentuan harus diberikan pembinaan dan ditindak sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Remon.

Ia juga meminta hasil pengawasan tersebut disampaikan secara transparan kepada publik, sehingga pekerja mengetahui bahwa pemerintah benar-benar hadir melindungi hak mereka.

“Langkah konkretnya jelas: data perusahaan, periksa sistem pengupahannya, buka ruang pengaduan pekerja, tindak lanjuti setiap laporan, dan berikan sanksi sesuai aturan apabila ditemukan pelanggaran. Jangan sampai pekerja terus dirugikan sementara pengawasan tidak berjalan,” pungkasnya. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *