
SBB,Malukuintprize— Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai dugaan pengadaan sejumlah perangkat elektronik, seperti kamera, drone dan laptop yang disebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten SBB.
Kepala Dinas Kominfo SBB, M. Jusuf Hatala, membantah adanya penambahan anggaran pada Dinas Kominfo untuk pengadaan sejumlah peralatan elektronik tersebut.
Klarifikasi itu disampaikan Hatala saat ditemui di sela-sela kegiatan peletakan batu pertama pembangunan 27 rumah warga Patahuwe di Desa Patahuwe, Kecamatan Taniwel, Kabupaten SBB, Minggu (20/9/2026).
Hatala menegaskan bahwa anggaran pada Dinas Kominfo SBB berjalan sebagaimana biasa dan tidak mengalami penambahan sebagaimana informasi yang beredar.
“Anggaran di dinas kami seperti biasa saja, tidak ada penambahan anggaran,” ujar Hatala.
Dengan pernyataan tersebut, Hatala sekaligus menepis informasi yang mengaitkan Dinas Kominfo SBB dengan adanya tambahan anggaran untuk pembelian kamera, drone, laptop maupun peralatan elektronik lainnya.
Namun dalam kesempatan tersebut, Hatala menyampaikan bahwa dirinya mengetahui adanya penambahan anggaran untuk media di lingkungan DPRD SBB.
Meski demikian, Hatala mengaku tidak mengetahui secara pasti mengenai peruntukan anggaran tersebut.
“Ada penambahan anggaran bagi media di DPRD, tetapi saya tidak tahu anggaran tersebut diperuntukkan untuk apa,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam klarifikasi karena sebelumnya berkembang informasi mengenai penggunaan anggaran daerah untuk kebutuhan perangkat elektronik dan aktivitas media.
Dengan adanya bantahan dari Kepala Dinas Kominfo SBB, maka informasi mengenai sumber anggaran pengadaan maupun kegiatan media tersebut perlu dibedakan secara jelas antara anggaran Dinas Kominfo dan anggaran yang berada pada lingkungan DPRD.
Sementara itu, informasi dari salah satu sumber di lingkungan DPRD SBB menyebutkan adanya rencana pembuatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi (JDI) yang akan dikelola oleh seseorang yang disebut bukan berasal dari Sekretariat DPRD.
Informasi tersebut hingga kini masih memerlukan klarifikasi dari pihak DPRD SBB maupun Sekretariat DPRD SBB.
Terlebih jika kegiatan tersebut menggunakan APBD, publik memiliki kepentingan untuk mengetahui secara transparan mengenai nomenklatur kegiatan, nilai anggaran, mekanisme pengelolaan, serta pihak yang diberikan tanggung jawab.
Demikian pula informasi mengenai status pihak yang disebut akan mengelola kegiatan tersebut perlu diklarifikasi berdasarkan dokumen dan hubungan kerja yang sebenarnya, termasuk apabila terdapat kontrak atau pembayaran yang bersumber dari keuangan negara. (Redaksi)
