
SBB,Malukuintprize— Pelaksana Tugas (PLT) Kepala SDN 2 Kairatu, Ibu Fransina Hattu, menyampaikan hak jawab dan klarifikasi terkait pemberitaan yang mengaitkan dirinya dengan dugaan penguasaan ATM dan penggelapan gaji guru yang telah meninggal dunia.
Dalam hak jawabnya, Ibu Fransina Hattu secara tegas membantah tuduhan tersebut. Ia menyatakan bahwa dirinya tidak pernah memegang, menyimpan maupun menguasai buku rekening bank, kartu ATM, PIN dan KTP asli milik almarhumah.
“Dengan ini saya akan meluruskan fakta yg sebenarnya bahwa dugaan saya Ibu Fransina Hattu adalah Fitnah yang tidak benar,” demikian pernyataan Ibu Fransina Hattu dalam surat hak jawab dan klarifikasinya.
Ibu Fransina Hattu menjelaskan bahwa buku rekening bank, KTP asli dan PIN almarhumah menurut keterangannya berada dan dikuasai oleh anak kandung almarhumah sendiri.
Sementara terkait kartu ATM, Ibu Fransina Hattu menyebut kartu ATM milik almarhumah berada dalam penguasaan Ibu Yolanda Souhoka.
Keterangan tersebut kini diperkuat dengan adanya surat pernyataan tertulis dari Yolanda Souhoka tertanggal 20 September 2026.
Dalam surat pernyataan tersebut, Yolanda Souhoka menyatakan bahwa dirinya memang menguasai ATM atas nama almarhumah Marthina Hattus, S.Pd.
“Dengan ini menyatakan bahwa ATM atas nama Alm. Marthina Hattus SPd selama ini ada dalam penguasaan saya ketika diberikan oleh anak Alm. untuk pengurusan ke PT Taspen atas permintaan saya,” demikian isi pernyataan Yolanda Souhoka.
Yolanda juga mengakui bahwa dirinya telah melakukan penarikan sejumlah uang menggunakan ATM tersebut.
“Dan saya dengan benar telah menarik sejumlah uang pada ATM tersebut, untuk itu saya bersedia bertanggung jawab untuk menggantikan uang tersebut kepada Saudara Royke J. Pelamonia,” demikian pernyataan tertulisnya.
Pernyataan tersebut secara langsung memberikan keterangan berbeda dengan tuduhan yang sebelumnya mengaitkan penguasaan ATM almarhumah dengan Ibu Fransina Hattu.
Dalam surat yang dibuat di Waesamu pada 20 September 2026 tersebut, Yolanda Souhoka juga secara tegas menyatakan bahwa tuduhan penguasaan ATM almarhumah yang diarahkan kepada Ibu Fransina Hattu melalui media sosial tidak benar.
“Dan perlu saya jelaskan pula bahwa tuduhan penguasaan ATM Alm. kepada Ibu Fransina Hattu di media sosial adalah tidak benar,” tulis
Yolanda Souhoka dalam surat pernyataannya.
Yolanda Souhoka juga menyatakan bahwa surat tersebut dibuat tanpa adanya paksaan dari pihak manapun dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Sementara itu, dalam hak jawabnya, Ibu Fransina Hattu menyatakan bahwa dirinya memiliki surat pernyataan tertulis serta bukti-bukti yang menurutnya menguatkan klarifikasi mengenai persoalan ATM dan uang almarhumah tersebut.
Atas pemberitaan yang mengaitkan dirinya dengan dugaan penggelapan, Ibu Fransina Hattu menegaskan bahwa dirinya merasa menjadi korban fitnah.
“Jadi jelas saya Ibu Fransina Hattu adalah korban ‘Fitnah’,” tulisnya.
Ia juga meminta semua pihak agar tidak memberikan tuduhan secara sepihak tanpa disertai bukti yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, setiap informasi mengenai persoalan tersebut sebaiknya terlebih dahulu diklarifikasi dan diverifikasi kepada pihak-pihak yang berkaitan agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru serta merugikan nama baik seseorang.
Dengan munculnya surat pernyataan Yolanda Souhoka tersebut, persoalan mengenai siapa yang menguasai ATM almarhumah dan siapa yang melakukan penarikan uang kini memiliki keterangan tertulis dari pihak yang menyatakan dirinya sebagai pemegang ATM.
Dalam surat tersebut, Yolanda Souhoka tidak hanya menyatakan bahwa ATM berada dalam penguasaannya, tetapi juga menyatakan telah melakukan penarikan sejumlah uang dan bersedia bertanggung jawab untuk menggantikan uang tersebut kepada Royke J. Pelamonia.
Namun, besaran uang yang ditarik tidak disebutkan secara rinci dalam surat pernyataan tersebut.
Sementara itu, Ibu Fransina Hattu tetap membantah dirinya sebagai pihak yang menguasai ATM maupun mengambil uang almarhumah.
Hak jawab dan surat pernyataan tersebut menjadi bagian penting untuk memberikan gambaran dari pihak-pihak yang disebut dalam polemik sebelumnya. Untuk memastikan keseluruhan fakta, masih diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen rekening, riwayat transaksi ATM, dokumen PT Taspen, serta keterangan para pihak terkait.
MalukuInterprize memuat hak jawab Ibu Fransina Hattu dan surat “pernyataan Yolanda Souhoka” Yang di Berikan Oleh Ibu Fransina Hattu sebagai bagian dari upaya memberikan ruang klarifikasi dan keberimbangan informasi kepada pihak-pihak yang terkait dalam pemberitaan. (Redaksi)
