
Elpaputih, Malukuintprize— Anggaran Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 untuk SD Negeri 323 Maluku Tengah di wilayah Elpaputih menjadi sorotan. Sekolah tersebut masih menggunakan nomenklatur Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) dalam program revitalisasi yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026.
Pantauan di lokasi menemukan papan informasi Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 yang mencantumkan nama SD Negeri 323 Maluku Tengah. Pada papan tersebut tercantum sejumlah pekerjaan rehabilitasi sarana dan prasarana sekolah.
Adapun pekerjaan yang tercantum meliputi rehabilitasi tiga ruang kelas dengan nilai Rp189.715.300, rehabilitasi dua ruang kelas sebesar Rp127.698.800, serta rehabilitasi toilet senilai Rp8.379.100.
Jika ketiga nilai tersebut dijumlahkan, total anggaran yang tercantum pada papan informasi mencapai Rp325.793.200. Papan informasi tersebut juga mencantumkan sumber dana APBN Tahun Anggaran 2026, pelaksana P2SP, serta waktu pelaksanaan selama 120 hari kalender.
Keberadaan program tersebut menjadi perhatian karena SD Negeri 323 Maluku Tengah berada di wilayah Elpaputih, sementara dalam administrasi program tersebut sekolah masih menggunakan nomenklatur Kabupaten Maluku Tengah.
Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai status administrasi sekolah, termasuk hubungan antara status sekolah, Dapodik, aset, kewenangan pengelolaan, serta program anggaran yang sedang berjalan.
Persoalan tersebut juga menjadi sorotan terhadap Dinas Pendidikan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), terutama terkait langkah dan koordinasi dalam memastikan kejelasan status sekolah-sekolah yang berada di wilayah Elpaputih tetapi masih menggunakan nomenklatur Kabupaten Maluku Tengah.
Apabila terdapat proses perubahan atau pengalihan administrasi sekolah ke Kabupaten SBB, maka perlu diketahui sejauh mana proses tersebut telah dilakukan dan apakah perubahan tersebut telah tercatat secara resmi dalam sistem administrasi pendidikan.
Sebaliknya, apabila SD Negeri 323 Maluku Tengah masih secara administratif merupakan satuan pendidikan Kabupaten Maluku Tengah, maka status tersebut juga perlu dijelaskan secara terbuka agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai kewenangan pengelolaan sekolah.
Persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan penggunaan nama kabupaten, tetapi juga menyangkut kejelasan pengelolaan pendidikan di wilayah Elpaputih. Status satuan pendidikan berkaitan dengan pendataan sekolah, pengelolaan aset, pembinaan, perencanaan pembangunan, serta pelaksanaan program pendidikan.
Dengan adanya Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 yang tercantum atas nama SD Negeri 323 Maluku Tengah, masyarakat membutuhkan kejelasan mengenai dasar administrasi yang digunakan dalam pelaksanaan program tersebut.
Kondisi tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut administrasi dan koordinasi antara Pemerintah Kabupaten SBB dan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah. Kedua pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai status administrasi SD Negeri 323 Maluku Tengah, sehingga masyarakat memperoleh kepastian mengenai kewenangan pengelolaan sekolah tersebut.
Khususnya, Dinas Pendidikan Kabupaten SBB perlu menjelaskan langkah yang telah dilakukan terhadap sekolah yang berada di wilayah Elpaputih namun masih menggunakan nomenklatur Kabupaten Maluku Tengah.
Sementara itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tengah juga perlu menjelaskan status administrasi SD Negeri 323 Maluku Tengah serta keterkaitannya dengan pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026.
Papan informasi yang terpasang di lokasi menjadi salah satu sumber informasi mengenai program tersebut. Namun, untuk memastikan seluruh proses administrasi, pencairan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban anggaran, tetap diperlukan penjelasan dan dokumen resmi dari instansi yang berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, status administrasi SD Negeri 323 Maluku Tengah masih menjadi perhatian terkait keberadaannya di wilayah Elpaputih.
Penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten SBB dan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah diperlukan untuk memberikan kepastian mengenai status sekolah, kewenangan pengelolaan, serta program revitalisasi yang sedang berjalan. (Redaksi)
