27 Organisasi Advokat Gagas Era Baru, RUU Advokat 2026 Dorong Profesi Lebih Profesional

Jakarta, Malukuinterprize— Sebanyak 27 organisasi advokat menggagas era baru pembenahan profesi melalui Draf Rancangan Undang-Undang Advokat dan Organisasi Advokat Tahun 2026. Gagasan tersebut diarahkan untuk membangun tata kelola profesi advokat yang lebih profesional, independen, terukur, serta mampu menjawab perkembangan kebutuhan hukum masyarakat.

Draf RUU tersebut menjadi langkah penting dalam mendorong pembaruan regulasi advokat di Indonesia. Materi yang disusun tidak hanya mengatur mengenai kedudukan advokat, tetapi juga menyentuh aspek organisasi advokat, pendidikan profesi, standar profesi, registrasi, pembinaan, pengawasan hingga penegakan kode etik.

Keterlibatan 27 organisasi advokat memperlihatkan adanya upaya konsolidasi di tengah dinamika organisasi profesi advokat di Indonesia. Berbagai organisasi tersebut mendorong adanya sistem yang mampu memberikan kepastian dalam penyelenggaraan profesi sekaligus tetap menjaga independensi advokat sebagai bagian dari sistem penegakan hukum.

Dalam draf tersebut tercantum sejumlah organisasi advokat, antara lain Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN), Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI), Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI), Dewan Pengacara Nasional Indonesia (DPN Indonesia), Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI), Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI), Kongres Advokat Indonesia (KAI), Peradi Rumah Bersama Advokat (PERADI RBA), Peradi Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI), Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI Profesional), Perkumpulan Penasehat dan Konsultan Hukum Indonesia (PERHAKHI), serta Serikat Pengacara Indonesia (SPI).

Semangat yang dibawa dalam gagasan tersebut adalah menciptakan profesi advokat yang tidak hanya kuat dari sisi kelembagaan, tetapi juga memiliki standar profesional yang jelas. Advokat dituntut memiliki kompetensi, integritas dan tanggung jawab dalam memberikan jasa hukum serta menjalankan fungsi pembelaan terhadap hak-hak masyarakat.

Pembaruan regulasi juga dinilai penting untuk memperkuat sistem pendidikan dan pembentukan advokat. Standar yang jelas mengenai pendidikan profesi, ujian, magang dan sertifikasi menjadi bagian penting untuk memastikan advokat yang memasuki dunia profesi memiliki kompetensi dan kualitas yang dapat dipertanggungjawabkan.

Di sisi lain, pengawasan dan penegakan kode etik menjadi bagian penting dalam menjaga kehormatan profesi. Sistem pengawasan yang efektif dan independen diperlukan agar setiap advokat dapat menjalankan profesinya secara bertanggung jawab, sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menggunakan jasa hukum.

Bagi 27 organisasi advokat, pembaruan regulasi dapat menjadi momentum untuk memperbaiki berbagai persoalan tata kelola yang selama ini mewarnai perjalanan profesi advokat. Perbedaan organisasi seharusnya tidak menjadi penghalang untuk membangun standar profesi yang kuat dan memberikan kepastian bagi advokat maupun masyarakat pencari keadilan.

Karena itu, pembahasan RUU Advokat dan Organisasi Advokat 2026 diharapkan berlangsung secara terbuka, objektif dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Pemerintah dan DPR perlu memberikan ruang yang memadai bagi organisasi-organisasi advokat untuk menyampaikan gagasan serta memastikan setiap rumusan yang nantinya menjadi undang-undang benar-benar mampu menjawab kebutuhan profesi dan masyarakat.

Langkah 27 organisasi advokat tersebut pada akhirnya bukan sekadar berbicara mengenai kepentingan organisasi. Lebih jauh, gagasan tersebut menjadi momentum untuk membangun arsitektur baru profesi advokat Indonesia yang lebih profesional, independen, berintegritas dan memiliki kepastian hukum.

Draf RUU tersebut masih berada pada tahap usulan dan belum menjadi ketentuan hukum yang berlaku. Namun, munculnya draf tersebut menunjukkan adanya dorongan dari berbagai organisasi advokat untuk melakukan pembaruan terhadap regulasi profesi dan membawa advokat Indonesia menuju tata kelola yang lebih profesional, modern dan berorientasi pada kepastian hukum serta akses terhadap keadilan. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *