
Ambon,Malukuinterprize— Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) mendesak Kepolisian Resor (Polres) Buru Selatan agar segera mengambil langkah tegas dan maksimal untuk mencari serta menangkap Arief Tjitro Kusuma alias Sinyo, yang diberitakan telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara dugaan tindak pidana perlindungan konsumen terkait peredaran oli yang diduga tidak memenuhi standar dan mutu produk Alias Oli di duga Palsu.
Desakan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua LPK RI, Amiruddin Suat, S.H., menyusul berkembangnya informasi mengenai penetapan Arief Tjitro Kusuma alias Sinyo, yang dikenal sebagai bos Toko Nesta, sebagai tersangka dan kemudian masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh penyidik Polres Buru Selatan.
Menurut Amiruddin Suat, S.H., penetapan status DPO terhadap seorang tersangka harus diikuti dengan langkah konkret aparat penegak hukum untuk memastikan yang bersangkutan dapat ditemukan dan menjalani seluruh proses hukum.
“Kami mendesak Polres Buru Selatan agar serius dan segera melakukan upaya pencarian serta penangkapan terhadap tersangka yang telah masuk DPO. Jangan sampai penetapan DPO hanya menjadi formalitas, sementara tersangka belum berhasil diamankan,” tegas Amiruddin.
LPK RI menilai perkara yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap hak-hak konsumen harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Pasalnya, produk yang beredar di tengah masyarakat berpotensi memberikan dampak langsung kepada konsumen.
Menurut Amiruddin, apabila dugaan pelanggaran tersebut nantinya terbukti melalui proses hukum yang sah, maka tindakan tegas diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menimbulkan efek jera terhadap pihak-pihak yang terbukti memperdagangkan atau mengedarkan produk yang tidak memenuhi ketentuan.
“Perlindungan terhadap konsumen tidak boleh dipandang sebelah mata. Negara melalui aparat penegak hukum harus hadir memberikan jaminan bahwa setiap dugaan pelanggaran terhadap hak konsumen diproses secara serius, profesional dan berkeadilan,” lanjutnya.
Sebelumnya, berdasarkan informasi yang diberitakan sejumlah media, Arief Tjitro Kusuma alias Sinyo disebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan peredaran oli yang diduga tidak sesuai dengan standar produk PT Pertamina Lubricants.
Dalam perkembangan perkara tersebut, upaya praperadilan yang diajukan terkait penetapan tersangka Melalui Kuasa Hukumnya disebut telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Ambon. Setelah perkembangan tersebut, penyidik Polres Buru Selatan dikabarkan menerbitkan status Daftar Pencarian Orang terhadap yang bersangkutan.
Amiruddin meminta kepolisian memberikan perhatian serius terhadap penanganan perkara tersebut agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait kepastian hukum.
“Kalau seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah masuk DPO, tentu publik berharap aparat penegak hukum bekerja maksimal untuk menemukan keberadaannya. Jangan sampai masyarakat melihat adanya perbedaan perlakuan dalam penegakan hukum,” ujar Amiruddin.
Lebih lanjut, Wakil Ketua LPK RI itu mengingatkan bahwa setiap pihak yang sedang menghadapi proses hukum wajib bersikap kooperatif dan menghormati mekanisme hukum yang berlaku.
LPK RI, kata Amiruddin, juga akan terus mengikuti dan mengawal perkembangan penanganan perkara tersebut, khususnya dari perspektif perlindungan konsumen.
“Kami akan terus mengawal kasus ini. Kepolisian harus memberikan kepastian hukum dan memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan. Konsumen harus dilindungi dan setiap dugaan pelanggaran harus ditangani secara profesional,” pungkas Amiruddin Suat, S.H.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan terbaru mengenai keberadaan Arief Tjitro Kusuma alias Sinyo yang diberitakan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang.
Meski demikian, seluruh pihak tetap diminta menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Redaksi)
