
PIRU,Malukuinterprize — Kebijakan penjualan minyak tanah (mitan) dengan menggunakan KTP Piru menuai sorotan dari Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia (LPK RI) Perwakilan Maluku. Kebijakan yang disebut muncul setelah pertemuan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disperindagnaker) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dengan para agen minyak tanah di Kota Piru pada Senin, 10 Agustus 2026, dinilai berpotensi menyulitkan konsumen, pedagang, dan pelaku UMKM yang menjalankan aktivitas usaha di Piru namun memiliki KTP dari wilayah lain.
Wakil Ketua LPK RI Perwakilan Maluku, Amiruddin Suat, S.H., menilai Pemerintah Kabupaten SBB perlu segera mengevaluasi kebijakan tersebut. Menurutnya, penataan distribusi minyak tanah memang penting untuk memastikan barang bersubsidi tepat sasaran, tetapi kebijakan tersebut tidak boleh diterapkan dengan cara yang justru menghambat masyarakat memperoleh kebutuhan dasar.
“Pemerintah memang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengawasi distribusi minyak tanah. Tetapi pengaturan itu jangan sampai membuat konsumen dan pelaku UMKM yang benar-benar membutuhkan justru kesulitan. Bupati harus melihat persoalan ini sebagai masalah pelayanan publik dan perlindungan konsumen,” tegas Amiruddin.
Menurut Amiruddin, pemerintah daerah harus memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar kebijakan penggunaan KTP Piru tersebut. Masyarakat, kata dia, berhak mengetahui apakah ketentuan tersebut memiliki dasar aturan yang jelas, siapa yang menetapkan, apa tujuan pembatasannya, serta bagaimana mekanisme bagi masyarakat dari kecamatan lain yang bekerja atau menjalankan usaha di Piru.
“Kalau memang ada dasar hukumnya, sampaikan kepada publik. Jangan masyarakat hanya menerima informasi bahwa membeli minyak tanah harus menggunakan KTP Piru, sementara tidak ada penjelasan yang transparan mengenai dasar dan mekanismenya,” ujar Amiruddin.
Ia menilai persoalan tersebut semakin serius apabila berdampak kepada pedagang dan pelaku UMKM. Banyak masyarakat dari berbagai wilayah SBB yang melakukan aktivitas perdagangan di Piru sebagai ibu kota kabupaten. Mereka, menurut Amiruddin, tetap memiliki kebutuhan operasional yang harus dipenuhi untuk menjalankan usaha.
“Jangan hanya melihat KTP. Pemerintah harus melihat kondisi faktual di lapangan. Ada masyarakat yang KTP-nya dari kecamatan lain tetapi setiap hari berdagang di Piru. Ada pelaku UMKM yang menjalankan usaha di Piru dan membutuhkan minyak tanah. Jangan sampai mereka kehilangan akses hanya karena persoalan administrasi,” katanya.
Amiruddin juga mempertanyakan solusi pemerintah apabila alasan pembatasan tersebut berkaitan dengan keterbatasan kuota. Menurutnya, jika kebutuhan minyak tanah masyarakat lebih besar dibandingkan kuota yang tersedia, pemerintah daerah seharusnya memperjuangkan penambahan kuota dan memperbaiki tata kelola distribusi.
“Kalau kuotanya kurang, jangan konsumen yang dikorbankan. Pemerintah harus memperjuangkan penambahan kuota. Kalau persoalannya distribusi, benahi distribusinya. Jangan masalah di sisi pasokan kemudian diselesaikan dengan membatasi masyarakat,” tegasnya.
Sorotan terhadap kebijakan tersebut juga disampaikan pemuda SBB berinisial OA. Ia menilai Disperindagnaker seharusnya membuat kebijakan yang mendukung pertumbuhan perdagangan dan UMKM, bukan membuat aturan yang menambah beban masyarakat.
“Ini kebijakan yang menurut saya ngawur. Bagaimana mungkin orang yang berdagang dan menjalankan usaha di Piru justru kesulitan mendapatkan minyak tanah hanya karena KTP-nya bukan KTP Piru? Pemerintah harus melihat kondisi nyata di lapangan,” ujar OA.
OA menegaskan bahwa pedagang dan UMKM dari luar Piru yang menjalankan usaha di ibu kota Kabupaten SBB juga merupakan bagian dari aktivitas ekonomi daerah. Karena itu, menurutnya, pemerintah tidak boleh mengabaikan kebutuhan mereka.
“Kalau memang persoalannya kekurangan kuota, Disperindagnaker harusnya berjuang untuk menambah kuota. Bukan membuat aturan yang akhirnya membuat pedagang dan UMKM menjadi korban,” katanya.
OA kemudian mempertanyakan kinerja Kepala Disperindagnaker SBB Abidin Papalia. Menurutnya, persoalan distribusi minyak tanah seharusnya menjadi tanggung jawab serius dinas yang membidangi perdagangan untuk mencari solusi terbaik bagi masyarakat.
“Bupati jangan diam melihat persoalan ini. Kalau kepala dinas tidak mampu menghadirkan solusi dan kebijakannya justru menyusahkan masyarakat, maka Bupati harus berani melakukan evaluasi. Kalau perlu, berhentikan Papalia dan cari pejabat yang benar-benar mampu mengurus perdagangan dan UMKM di SBB,” tegas OA.
Amiruddin menilai kritik tersebut harus menjadi perhatian Bupati SBB. Menurutnya, kepala daerah memiliki tanggung jawab memastikan setiap kebijakan perangkat daerah berjalan sesuai kepentingan masyarakat dan tidak menimbulkan persoalan baru.
“Bupati jangan hanya menerima laporan dari bawahannya. Turun ke lapangan, lihat kondisi masyarakat, dengarkan pedagang dan UMKM. Kalau kebijakan ini ternyata menimbulkan kesulitan, harus segera dikoreksi,” ujar Amiruddin.
LPK RI Perwakilan Maluku, lanjut Amiruddin, tidak mempersoalkan upaya pemerintah melakukan pengawasan terhadap distribusi minyak tanah. LPK RI justru mendukung distribusi yang tertib dan tepat sasaran. Namun, mekanisme pengawasan harus dilakukan secara adil, transparan dan tidak merugikan konsumen.
“Yang kami kritik bukan pengawasannya, tetapi cara apabila pengawasan itu justru menimbulkan masalah baru. Pemerintah harus mampu membuat sistem yang bisa mengendalikan distribusi sekaligus melindungi konsumen,” jelasnya.
Amiruddin juga meminta Disperindagnaker membuka ruang dialog dengan agen, pangkalan, pedagang, pelaku UMKM dan masyarakat yang terdampak. Menurutnya, pemerintah perlu mendengar langsung kondisi masyarakat sebelum mempertahankan atau memperluas kebijakan tersebut.
Ia menegaskan bahwa apabila hasil evaluasi menunjukkan kebijakan tersebut tidak efektif atau kinerja pejabat terkait tidak mampu menjawab persoalan masyarakat, Bupati SBB harus berani mengambil tindakan sesuai kewenangannya.
“Ini bukan persoalan suka atau tidak suka kepada pejabat. Ini soal pelayanan publik. Ketika kebijakan menimbulkan masalah, pemerintah harus berani memperbaiki. Kalau pejabat tidak mampu menjalankan tugasnya, harus dievaluasi,” tegas Amiruddin.
LPK RI Perwakilan Maluku mendesak Pemerintah Kabupaten SBB segera mengevaluasi kebijakan penjualan minyak tanah dengan persyaratan KTP Piru, memastikan dasar kebijakannya jelas dan terbuka kepada masyarakat, serta mencari solusi agar pedagang dan UMKM yang beraktivitas di Piru tidak kehilangan akses terhadap kebutuhan operasional mereka.
Amiruddin juga meminta Bupati SBB mengevaluasi kinerja Abidin Papalia sebagai Kepala Disperindagnaker. Menurutnya, evaluasi harus dilakukan secara objektif berdasarkan kinerja dan dampak kebijakan terhadap masyarakat.
“Kalau hasil evaluasi menunjukkan bahwa kebijakan dan kinerja kepala dinas tidak mampu memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, maka Bupati harus berani mengambil keputusan. Jangan mempertahankan pejabat sementara masyarakat yang menanggung dampaknya,” pungkas Amiruddin.
Sementara OA berharap Bupati SBB segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Ia meminta pemerintah memperjuangkan penambahan kuota apabila pasokan memang tidak mencukupi serta memastikan kebijakan distribusi tidak menghambat aktivitas perdagangan dan UMKM di Kota Piru.
“Bupati harus hadir sebagai solusi. Jangan sampai minyak tanah yang merupakan kebutuhan dasar masyarakat justru menjadi sumber masalah karena kebijakan yang tidak dikaji secara matang. Evaluasi kebijakannya dan evaluasi pejabatnya,” tandasnya. (Redaksi)
