
Ambon, Malukunterprize- — Sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tala, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), memasuki babak baru setelah persoalan tidak dilantiknya pihak yang dinyatakan memenangkan Pilkades tersebut mendapat perhatian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Persoalan yang awalnya merupakan sengketa mengenai hasil dan pelaksanaan Pilkades kini berkembang menjadi persoalan yang mendapat perhatian dari lembaga negara yang memiliki mandat dalam bidang hak asasi manusia.
Komnas HAM disebut masih menunggu jawaban atau sanggahan akhir Pemerintah Kabupaten SBB sebelum menyelesaikan proses telaah dan mengeluarkan rekomendasi terkait pengaduan dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam sengketa Pilkades Tala. Tahapan tersebut menjadi penting karena jawaban Pemerintah Kabupaten SBB akan menjadi bagian dari bahan yang dipertimbangkan Komnas HAM sebelum menentukan sikap akhir terhadap pengaduan yang disampaikan.
Persoalan tersebut bermula dari pelaksanaan Pilkades Tala Tahun 2021. Dalam proses pemilihan tersebut, Margaritha Latekay dinyatakan sebagai pihak yang memenangkan Pilkades Tala. Namun, kemenangan tersebut tidak berujung pada pelantikan oleh Pemerintah Kabupaten SBB. Kondisi tersebut kemudian menimbulkan keberatan karena pihak yang memenangkan proses pemilihan mempertanyakan alasan dirinya tidak dilantik sebagai Kepala Desa Tala.
Persoalan tersebut kemudian ditempuh melalui jalur hukum. Salah satunya melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon dengan perkara Nomor 1/G/2022/PTUN.ABN. Sengketa tersebut selanjutnya berkembang melalui berbagai proses hukum lainnya dan menjadi rangkaian panjang persoalan mengenai kepemimpinan Desa Tala.
Di tengah rangkaian persoalan tersebut, Pemerintah Kabupaten SBB kemudian mengambil langkah melaksanakan Pilkades Antar Waktu (PAW) Talab dalam Suasana Sengketa perdata Nomor 28/Pdt.G/2023/Pn.drh, Kebijakan tersebut kembali dipersoalkan karena dilakukan ketika masih terdapat persoalan mengenai hak dan kedudukan pihak yang sebelumnya memenangkan Pilkades Tala.
Pihak yang merasa haknya dirugikan kemudian membawa persoalan tersebut kepada Komnas HAM. Pengaduan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan jabatan Kepala Desa Tala, tetapi juga menyangkut dugaan pengabaian terhadap hak warga negara, kepastian hukum dan perlakuan yang adil dalam proses pemerintahan.
Praktisi hukum Jakarta Dr. Zevrijn Boy Kanu, S.H., M.H., melalui Telekomunikasi seluler menilai persoalan tersebut harus dilihat secara serius dari perspektif hukum dan hak asasi manusia. Menurutnya, apabila seseorang telah mengikuti proses demokrasi melalui Pilkades dan dinyatakan sebagai pemenang, maka keputusan pemerintah yang tidak melantik pihak tersebut harus memiliki dasar hukum yang jelas, objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau fakta dan dokumen dalam proses pemeriksaan menunjukkan bahwa hak pemenang Pilkades telah diabaikan, sementara pemerintah kemudian mengambil langkah yang mengubah keadaan hukum melalui Pilkades Antar Waktu, maka persoalannya tidak lagi semata-mata administratif. Jika unsur-unsurnya terpenuhi, itu dapat masuk pada persoalan pelanggaran hak asasi manusia,” ujar Dr. Zevrijn Boy Kanu.
Menurut Zevrijn, Pemerintah Kabupaten SBB tidak boleh membiarkan masyarakat berada dalam ketidakpastian hukum terlalu lama. Pemerintah, (kata dia) , memiliki kewajiban menjelaskan secara terang dasar hukum dari setiap keputusan yang diambil, terlebih ketika keputusan tersebut berkaitan langsung dengan hak seseorang yang sebelumnya mengikuti proses pemilihan.
“Pemerintah harus mampu menjelaskan mengapa pemenang Pilkades tidak dilantik, apa dasar hukumnya, dan mengapa kemudian dilakukan Pilkades Antar Waktu. Jangan sampai masyarakat justru mendapatkan kesan bahwa proses penyelesaian sengketa hanya diputar dari satu tahapan ke tahapan lainnya,” tegasnya.
Zevrijn juga menyoroti sikap Pemerintah Kabupaten SBB yang hingga kini masih harus memberikan jawaban akhir kepada Komnas HAM. Menurutnya, kesempatan menyampaikan sanggahan seharusnya digunakan Pemda SBB untuk memberikan penjelasan secara substantif, bukan menjadi alasan untuk memperpanjang penyelesaian persoalan.
“Kalau Pemda SBB merasa tidak melakukan pelanggaran, maka sampaikan seluruh dasar hukum dan buktinya kepada Komnas HAM. Jangan mengulur waktu. Tetapi apabila setelah diperiksa ternyata terbukti terdapat pelanggaran hak asasi manusia, pemerintah harus berani melakukan koreksi,” katanya.
Rangkaian persoalan yang telah berlangsung sejak Pilkades Tala Tahun 2021 dinilai menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa tersebut telah memakan waktu panjang. Dari persoalan tidak dilantiknya pemenang Pilkades, kemudian berlanjut ke proses hukum, hingga pelaksanaan Pilkades Antar Waktu dan akhirnya menjadi pengaduan di Komnas HAM, persoalan tersebut terus menjadi perhatian masyarakat.
Sementara itunKomnas HAM RI Perwakilan Maluku sendiri masih menunggu jawaban atau sanggahan akhir Pemerintah Kabupaten SBB. Setelah seluruh keterangan dan dokumen dari para pihak selesai dipelajari, Komnas HAM akan menentukan langkah selanjutnya sesuai kewenangannya, termasuk apabila diperlukan mengeluarkan rekomendasi terhadap pihak-pihak terkait.
Dalam konteks tersebut, Zevrijn menilai rekomendasi Komnas HAM nantinya harus mampu memberikan kepastian terhadap persoalan yang telah berlangsung panjang. Apabila berdasarkan pemeriksaan ditemukan bukti yang menunjukkan adanya pelanggaran HAM, maka rekomendasi tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan langkah korektif dan pemulihan.
“Komnas HAM harus melihat persoalan ini secara objektif berdasarkan seluruh dokumen, fakta dan keterangan para pihak. Kalau memang terbukti ada pelanggaran HAM, maka rekomendasi harus tegas dan menjadi jalan untuk memberikan kepastian serta pemulihan terhadap pihak yang haknya dirugikan,” ujar Zevrijn.
Meski demikian, perlu ditegaskan bahwa sampai saat ini persoalan tersebut masih berada dalam proses pemeriksaan Komnas HAM. Dengan demikian, dugaan pelanggaran HAM belum dapat dinyatakan sebagai kesimpulan final sebelum Komnas HAM menyelesaikan pemeriksaan dan mengeluarkan rekomendasi resmi.
Kini publik menunggu jawaban akhir Pemerintah Kabupaten SBB sekaligus menantikan langkah Komnas HAM. Persoalan Pilkades Tala tidak lagi hanya berbicara mengenai siapa yang menduduki jabatan Kepala Desa, tetapi telah berkembang menjadi persoalan kepastian hukum, penghormatan terhadap proses demokrasi di tingkat desa dan perlindungan hak warga negara. (Redaksi)
